INDOPOSCO.ID – Epidemiolog Iwan Ariawan mengatakan, kebijakan kartu vaksin sebagai syarat administrasi merupakan kebijakan yang sudah tepat. Kebijakan tersebut, menurutnya agar masyarakat yang terinfeksi tidak masuk ke tempat umum.
“Jangan sampai kemudian mereka menjadi sumber infeksi,” ujar Iwan Ariawan dalam acara daring, Kamis (9/9/2021).
Ia menyebut, selama uji coba pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali pemberlakuan sertifikat vaksin sudah teruji. Sedikitnya lima ribu orang yang tidak harus masuk ke tempat umum tercegah oleh kebijakan tersebut.
“Bayangkan kalau yang 5 ribu orang ini masuk ke temat umum, bisa menjadi sumber penularan. Kita bisa menghadapi ledakan kasus Covid-19,” katanya.
“Jadi kebijakan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi ini sudah tepat. agar masyarakat bisa mulai beraktifitas dengan aman,” imbuhnya.
Terkait masyarakat dengan komorbid, menurut dia, akan ada dispensasi atau kemudahan yang akan diatur kemudian. Untuk saat ini, kondisi masih sangat rentan, apalagi bagi mereka yang memiliki komorbid.
“Sebaiknya mereka yang memiliki komorbid jangan melakukan aktifitas di tempat umum. Karena bila terpapar Covid-19, mereka akan lebih parah bahkan bisa berdampak kematian,” terangnya.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan di jagat maya tentang petisi penolakan kartu vaksin sebagai syarat administrasi. Bahkan, petisi tersebut kini sudah di tanda tangani lebih dari belasan ribu orang. (nas)











