INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu yakni anggota KPU Kabupaten Banjar dan Kabupaten Maros.
Ketua Majelis Teguh Prasetyo mengatakan DKPP telah menggelar sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada tanggal 8 September 2021.
DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar dan anggota KPU Kabupaten Maros Mujaddid. Abdul Karim Omar merupakan teradu dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021. Perkara tersebut telah diperiksa dalam sidang yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2021.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Karim Omar selaku anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Teguh seperti dikutip Antara, Rabu (8/9/2021).
Sementara itu, Mujaddid berstatus sebagai Teradu I dalam Perkara Nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 yang telah diperiksa oleh DKPP pada tanggal 12 Agustus 2021.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Teguh.
DKPP menggelar sidang terhadap sembilan perkara dengan 18 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Selanjutnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap 8 penyelenggara pemilu dan seorang penyelenggara mendapatkan peringatan keras. DKPP juga merehabilitasi nama baik tujuh penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. (wib)












