• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Saksi Sebut Alex Noerdin yang Perintahkan Cairkan Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 September 2021 - 04:25
in Nusantara
Mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma L Tobing (dua dari kiri) bersaksi dalam kasus dugaan tipikor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (7/9/2021). (ANTARA)

Mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma L Tobing (dua dari kiri) bersaksi dalam kasus dugaan tipikor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (7/9/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018 Alex Noerdin disebut pernah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi itu mencairkan dana senilai Rp100 miliar setiap tahun untuk biaya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.

Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma L Tobing yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/9/2021).

BacaJuga:

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

30 Tahun Dinanti, Dana Lelang Warga Banyumas Masih Tertahan Negara

Triwulan I 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

“Saya diperintahkan dia (Gubernur Sumsel Alex Noerdin – Red) menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan masjid ini,” kata Laoma Tobing kepada majelis hakim tipikor yang diketuai Sahlan Efendi seperti dikutip Antara.

Menurut Laoma, permintaan tersebut disampaikan langsung Alex Noerdin secara lisan kepada dirinya saat agenda rapat yang berlangsung di Griya Agung, Palembang (rumah dinas gubernur) tahun 2014. “Saat itu seingat saya ada Pak Marwah dan sejumlah pejabat Pemprov Sumsel,” ujarnya.

Lalu, atas perintah tersebut, nilai uang itu dimasukkan sebagai dana hibah pembangunan masjid dalam rencana kerja anggaran (RKA) dan masuk dalam pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumsel yang saat itu diketuai oleh tersangka Mukti Sulaiman. “Saya yakin dua orang tersebut tadi mendengar perintah ini,” jawabnya.

Tersangka Mukti Sulaiman yang sekaligus saksi dalam sidang tersebut, membenarkan bahwa dirinya melakukan pembahasan dana hibah Masjid Sriwijaya dalam TPAD. “Benar ada pembahasannya yang mulia,” ujarnya.

Pemprov Sumsel mencairkan dana hibah senilai Rp 130 miliar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sebanyak dua termin. Pada termin pertama tahun 2015 senilai Rp 50 miliar, dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp 80 miliar yang masing-masing berasal dari APBD Provinsi Sumsel, setelah ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Asisten 3 Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib.

Hakim Sahlan Efendi berpandangan berdasarkan keterangan saksi mantan Kepala BPKAD tersebut, proses pencairan dana hibah itu berarti sudah disiapkan lebih dahulu (top down), berbeda dari yang biasa terjadi, yakni dana hibah baru bisa diproses setelah ada permintaan (bottom up).

Sebelumnya, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah, mengatakan akan mengagendakan pemanggilan terhadap Muddai Madang dan Alex Noerdin dalam persidangan berikutnya. (wib)

Tags: Alex Noerdindana hibahMasjid Raya Sriwijaya

Berita Terkait.

ADK
Nusantara

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 06:20
Kuasa-Hukum
Nusantara

30 Tahun Dinanti, Dana Lelang Warga Banyumas Masih Tertahan Negara

Rabu, 15 April 2026 - 23:03
bc4
Nusantara

Triwulan I 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rokok hingga Pakaian Bekas Senilai Rp44,5 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 16:06
bc
Nusantara

Sasar Kawasan Industri IMIP, Bea Cukai Morowali Sita 21 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 13:13
Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Kendari di Sultra, Pusat Episenter 3 Km dari Kota

Rabu, 15 April 2026 - 08:40

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.