• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Saksi Sebut Alex Noerdin yang Perintahkan Cairkan Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 September 2021 - 04:25
in Nusantara
Mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma L Tobing (dua dari kiri) bersaksi dalam kasus dugaan tipikor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (7/9/2021). (ANTARA)

Mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma L Tobing (dua dari kiri) bersaksi dalam kasus dugaan tipikor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (7/9/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018 Alex Noerdin disebut pernah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi itu mencairkan dana senilai Rp100 miliar setiap tahun untuk biaya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.

Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma L Tobing yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/9/2021).

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

“Saya diperintahkan dia (Gubernur Sumsel Alex Noerdin – Red) menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan masjid ini,” kata Laoma Tobing kepada majelis hakim tipikor yang diketuai Sahlan Efendi seperti dikutip Antara.

Menurut Laoma, permintaan tersebut disampaikan langsung Alex Noerdin secara lisan kepada dirinya saat agenda rapat yang berlangsung di Griya Agung, Palembang (rumah dinas gubernur) tahun 2014. “Saat itu seingat saya ada Pak Marwah dan sejumlah pejabat Pemprov Sumsel,” ujarnya.

Lalu, atas perintah tersebut, nilai uang itu dimasukkan sebagai dana hibah pembangunan masjid dalam rencana kerja anggaran (RKA) dan masuk dalam pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumsel yang saat itu diketuai oleh tersangka Mukti Sulaiman. “Saya yakin dua orang tersebut tadi mendengar perintah ini,” jawabnya.

Tersangka Mukti Sulaiman yang sekaligus saksi dalam sidang tersebut, membenarkan bahwa dirinya melakukan pembahasan dana hibah Masjid Sriwijaya dalam TPAD. “Benar ada pembahasannya yang mulia,” ujarnya.

Pemprov Sumsel mencairkan dana hibah senilai Rp 130 miliar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sebanyak dua termin. Pada termin pertama tahun 2015 senilai Rp 50 miliar, dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp 80 miliar yang masing-masing berasal dari APBD Provinsi Sumsel, setelah ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Asisten 3 Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib.

Hakim Sahlan Efendi berpandangan berdasarkan keterangan saksi mantan Kepala BPKAD tersebut, proses pencairan dana hibah itu berarti sudah disiapkan lebih dahulu (top down), berbeda dari yang biasa terjadi, yakni dana hibah baru bisa diproses setelah ada permintaan (bottom up).

Sebelumnya, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah, mengatakan akan mengagendakan pemanggilan terhadap Muddai Madang dan Alex Noerdin dalam persidangan berikutnya. (wib)

Tags: Alex Noerdindana hibahMasjid Raya Sriwijaya

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    1888 shares
    Share 755 Tweet 472
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.