• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

JPU Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya akan Panggil Alex Noerdin

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 7 September 2021 - 21:20
in Nusantara
Saksi mengucap sumpah dalam sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Selasa (7/9/2021). (ANTARA)

Saksi mengucap sumpah dalam sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Selasa (7/9/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang juga Ketua Umum Yayasan Masjid Sriwijaya. Selain Alex, JPU juga akan memanggil Muddai Madang yang merupakan Bendahara Umum Yayasan Masjid Sriwijaya. Keduanya akan dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah menyatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap Muddai Madang untuk bersaksi pada sidang pekan depan. Sedangkan Alex Noerdin diagendakan pada sidang dua pekan mendatang.

BacaJuga:

Sisir Empat Kecamatan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 3.040 Batang dalam Operasi Gabungan

Bea Cukai Semarang Bongkar Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Nilai Penindakan Capai Rp21,58 Miliar

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Luka-Luka

“Saat ini memang belum dipanggil, kami agendanya sampai dua pekan ke depan,” kata Naimullah seperti dikutip Antara, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, kedua petinggi di Sumsel tersebut dipanggil sebagai saksi dalam rangka melengkapi berkas pembuktian tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan empat terdakwa masing-masing Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Krisdayani , di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel. “Mereka nanti dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.

Adapun selama perkara dugaan tipikor pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia itu berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, sedikitnya sudah ada 16 saksi yang dihadirkan. Para saksi tersebut ialah Richard Cahyadi (mantan Kaban Kesbangpol Sumsel), Agustinus Toni (Staf BPKAD Sumsel), Suwandi (tim verifikasi dokumen Setda Pemprov Sumsel), Rita Aryani, Joko Imam (mantan Asisten IV Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel), MA Gantada (mantan Ketua DPRD Sumsel), Ahmad Najib (Asisten III Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel), Mukti Sulaiman (tersangka), Ahmad Nasuhi (tersangka), Laoma L Tobing (Kepala BPKAD Sumsel), Toni Aguswara (Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya) yang bersaksi dalam sidang yang berlangsung, Selasa.

Lalu, Ardani (Kepala Divisi Hukum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sekaligus Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel), Angga Ariansyah (Kabag Aset Pemprov Sumsel), dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020), Akhmad Najib (Asisten III Bidang Kesra Setda Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya). Mereka sudah bersaksi dalam sidang yang berlangsung, Selasa (24/8) lalu.

Sedangkan Alex Noerdin sebagai mantan Gubernur Sumsel yang kini menjadi Anggota Komisi VII DPR RI sudah menjalani pemeriksaan pada sidang perdana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7) lalu, dan Muddai Madang Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Senin (8/2).

Para saksi tersebut dipanggil untuk mengusut tuntas kasus yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 130 miliar. Sementara ini keempat terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wib)

Tags: Alex NoerdinJPUKorupsi Masjid Sriwijaya

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Sisir Empat Kecamatan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 3.040 Batang dalam Operasi Gabungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:45
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Semarang Bongkar Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Nilai Penindakan Capai Rp21,58 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:15
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Luka-Luka
Nusantara

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Luka-Luka

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:42
padang
Nusantara

Ledakan Bom Pelajar MAN 3 Padang Dipastikan Bukan Terorisme

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:58
bc4
Nusantara

Sinergi Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Bukti di Maros, Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Barang Ilegal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:48
bcc
Nusantara

Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa melalui Kunjungan Edukatif di Kantor Tanjung Perak dan Juanda

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:38

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12458 shares
    Share 4983 Tweet 3115
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2785 shares
    Share 1114 Tweet 696
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
Timnas-Argentina
Olahraga

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Editor Ali Rachman
Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) mulai menyelidiki aksi para pemain Argentina yang memamerkan spanduk bermuatan politik usai laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
Enzo

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis! Argentina Bekuk Inggris, Tantang Spanyol di Final

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:17
Mbapee

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.