• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Tiga Langkah Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 6 September 2021 - 18:49
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tak hanya berkisar pada sosialisasi ketentuan cukai dan operasi pasar, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Kediri, terus meningkatkan kualitas pengawasan cukai dalam program Gempur Rokok Ilegal. Langkah-langkah proaktif lain yang dilancarkan adalah dengan melaksanakan pemeriksaan pabrik rokok, analisis dokumen cukai, dan monitoring kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai.

“Tiga kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan demi mendukung program Gempur Rokok Ilegal dan sebagai upaya Bea Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara dan menurunkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Senin (06/09).

BacaJuga:

Debat Caketum HIPMI, Anthony Leong Unggul dari Aspek Ethos, Logos, dan Pathos

Butuh Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa Lewat Sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Terobosan Andra Soni Gratiskan Sekolah Swasta di Banten

Dikatakan Firman pabrik rokok sebagai entitas yang memproduksi salah satu barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, harus memenuhi semua ketentuan di bidang cukai yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Sebagai wujud pelaksanaan pengawasan dan upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik rokok, Bea Cukai melaksanakan kegiatan analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau

“Kegiatan analisis dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan manajemen risiko yang telah ditetapkan Bea Cukai dan berpedoman pada surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan meminimalisir terjadinya pelanggaran ketentuan di bidang cukai,” katanya.

Terbitnya surat edaran terkait analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat Bea Cukai dalam melakukan analisis dokumen cukai dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap pabrik hasil tembakau serta bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan meminimalisir terjadinya pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

“Bea Cukai Pasuruan telah melakukan kegiatan analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau pada tanggal 26 Agustus 2021 yang berlokasi di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dan melakukan pemeriksaan ke salah satu Pabrik Rokok di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 1 September 2021,” sebutnya.

Kegiatan analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau tersebut menurut Firman dilakukan agar para pengusaha rokok dapat mematuhi dan melaksanakan semua kewajiban yang diatur pada Undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo. UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Selain itu, Bea Cukai juga melaksanakan monitoring kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai, seperti yang dilakukan Bea Cukai Kediri pada tanggal 12-25 Agustus 2021. “Tujuan dilakukan monitoring antara lain untuk menilai tingkat kepatuhan pengusaha cukai terhadap peraturan yang berlaku, khususnya tentang cukai. Salah satunya terkait pemenuhan syarat perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai serta PMK-172/PMK-04/2019 tentang perubahan kedua PMK-109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai,” rincinya.

Bea Cukai Kediri menyasar enam perusahaan untuk dilakukan monitoring, yaitu PR Gudang Rasa, PR Bahja Mandiri, PR Tiga Rama, PT CJI, PT Kimia Farma, dan PT Sekar Ayu.

Selain melakukan pemantauan kepatuhan perusahaan, kegiatan tersebut juga sebagai sarana mengumpulkan informasi dan mendengar masukan dari pihak perusahaan terkait pelaksanaan ketentuan di bidang cukai, agar terjalin hubungan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan pengguna jasa. (bro)

Tags: Bea CukaiGempur Rokok Ilegalrokok ilegal

Berita Terkait.

debat
Nasional

Debat Caketum HIPMI, Anthony Leong Unggul dari Aspek Ethos, Logos, dan Pathos

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:32
hemas
Nasional

Butuh Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa Lewat Sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:10
soni
Nasional

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Terobosan Andra Soni Gratiskan Sekolah Swasta di Banten

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:30
Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi
Nasional

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:57
Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan
Nasional

Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:16
Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan
Nasional

Seni Grafis Indonesia Ungkap Kisah Pelayaran Kuno

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.