• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polisi Tangkap 15 Pengguna dan Pengedar Narkoba, Dua Orang Mahasiswa

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 4 September 2021 - 19:41
in Daerah
indoposco

Para tersangka saat digiring ke sel tahanan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi berhasil menangkap 15 orang pengguna dan pengedar narkoba serta obat terlarang. Penangkapan itu hasil dari catatan kejahatan selama satu bulan

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal darin informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba dan obat-obatan terlarang.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas, dari Penindakan Dua Kapal

Andra Soni Tegaskan para Petani di Banten Harus Sejahtera dan Terapkan Pertanian Modern

Perluas Kolaborasi, Bea Cukai Kawal Industri Maritim Bali dan Pemberdayaan UMKM Makassar

Setelah dilakukan penyelidikan, sebanyak 15 orang dapat ditangkap. Mereka memiliki peranan masing-masing.

“Selama sebulan, barang bukti berupa uang Rp100 ribu, sabu 13,85 gram, ganja 107,2 gram, tramadol 150 butir, heximer 750 butir,” katanya, Sabtu (4/9/2021).

Ia menyebutkan, modus ada yang menjual dan membeli. Pelaku ada yang berstatus mahasiswa, karyawan, wiraswasta, buruh dan driver online.

“Pelaku ada 15 orang. Usia paling muda 24 dan paling tua 53 tahun,” ungkapnya.

Untuk kasus sabu, pelakunya adalah dua orang mahasiswa. Berdasarkan hasil introgasi, jaringan pengedar dikendalikan dari Lapas dan Jakarta.

“Pelajar atau mahasiswa ada 2 orang, sabu.
Ada yang dari lapas dan Jakarta. Satu pengedar dan satu pengguna,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka narkoba dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka obat, dijerat Pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancanam paling lama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar. (son)

Tags: NarkobaPolres SerangPolri

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas, dari Penindakan Dua Kapal

Selasa, 1 September 2026 - 20:12
soni
Daerah

Andra Soni Tegaskan para Petani di Banten Harus Sejahtera dan Terapkan Pertanian Modern

Selasa, 1 September 2026 - 19:09
bc
Daerah

Perluas Kolaborasi, Bea Cukai Kawal Industri Maritim Bali dan Pemberdayaan UMKM Makassar

Selasa, 1 September 2026 - 15:25
umkm
Daerah

Hasil Hidroponik Tak Sekadar Dijual Segar, Pertamina EP Bunyu Field Ajarkan Produk Turunan

Selasa, 1 September 2026 - 15:15
​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial
Daerah

​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial

Selasa, 1 September 2026 - 12:35
Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten
Daerah

Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten

Selasa, 1 September 2026 - 09:02

OLAHRAGA

sty
Olahraga

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Editor Dilianto
Selasa, 1 September 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Lima tahun menangani Timnas Indonesia membuat Shin Tae-yong memiliki pengalaman panjang tentang sepak bola Tanah Air. Kini, setelah...

SelengkapnyaDetails
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.