• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PHK Sepihak 23 Karyawan RSUD Malingping, Disnakertrans Banten Lakukan Mediasi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 3 September 2021 - 08:15
in Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, melakukan mediasi terkait nasib 23 karyawan cleaning service (kebersihan) di lingkungan kerja RSUD Malingping. Puluhan karyawan tersebut mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak PT Azharetha Hana Magatrading (AHM), selaku perusahaan penyedia jasa.

Mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, Kamis (2/9/2021). Yang bertindak sebagai mediator mewakili Disnakertrans Banten adalah Henky Tri Wardhana dan Ratu Aji.

BacaJuga:

Kekeringan Meluas, Puluhan Ribu Warga di Jateng dan Jabar Terdampak

Rencana Safari Budaya Jokowi di Banten Picu Penolakan Warga

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

Dalam pertemuan mediasi tersebut, 23 karyawan cleaning service mengatakan,
PHK sepihak tersebut diduga kuat karena adanya pengajuan kenaikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Lebak.

Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomer : 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021, UMK terendah di Banten jatuh pada Kabupaten Lebak yaitu Rp2.751.000 per bulan.

Sementara PT. AHM selaku perusahaan outsourcing kebersihan di RSUD Malingping membayar upah karyawan di bawah UMK Kabupaten Lebak 2021 yakni hanya Rp2.200.000 per bulan.

Menanggapi soal upah, Direktur PT AHM, Dodong, mengatakan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan kecil. Ia berdalih bahwa di dalam aturan yang berlaku dijelaskan bahwa tidak mesti membayar sesuai UMK/UMP.

“Kami punya hak di situ, lebih kepada bagaimana kesepakatan. Dan itu pun dibuktikan dengan kesepakatan tertulis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat di awal-awal kontrak,” kata Dodong.

Sementara menurut karyawan, selain persoalan upah yang tidak sesuai dengan UMK, PT. AHM pun sering mengalami keterlambatan pembayaran gaji setiap bulannya. Bahkan hingga dua bulan lebih baru dibayar.

Dikatakan, PT. AHM membayar upah per Maret-April 2021 pada tanggal 3 Mei 2021 sebesar Rp2.200.000. Dan membayar upah per bulan Mei-Juni 2021 pada tangal 7 Juli 2021 Sebesar Rp1.653.942 dan pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp2.746.058.

Soal keterlambatan upah, Dodong mengakui bahwa hal itu terjadi dikarenakan ada alasan tertentu. Akan tetapi, keterlambatan ini pun berdasar dan beralasan.

“Kami baru dibayar per lima bulan terakhir dari mulai kontrak oleh RSUD Malingping. Tetapi bukan berarti itu alasan kami untuk tidak membayar. Di bulan sebelum lebaran kami membayar tuntas. Perjanjian kami dengan RSUD Malingping bulan pertama kami membayar. Bulan berikutnya pihak RSUD Malingping bayar ke kami. Kami penuhi kewajiban kami, meskipun hak kami belum dipenuhi. Sebelum mereka keluar pun kami sudah melunasi,” ujarnya.

Adapun terkait tuduhan PHK sepihak, Dodong mengelak. Ia mangatakan bahwa hal itu tidak benar.

Menurut Dodong bahwa para karyawan sendiri yang mengundurkan diri dengan membatalkan perjanjian yang dibuat di awal Februari 2021.

“Dalam kontrak PKWT, akan ada evaluasi per 3 bulan, kebetulan triwulan kedua ada evaluasi. Setelah ada evaluasi kebetulan ada protes. Mereka berharap ada kenaikan gaji sesuai UMK,” ujarnya.

Sementara itu, Hengky Tri Wardhana selaku mediator menyatakan pihaknya telah mempelajari permohonan pihak pekerja dan tanggapan dari pihak perusahaan.

Ia mengatakan, pihak mediator Pemprov Banten memilah, di UU Cipta Kerja ada hak normatif dan hak yang bisa masuk dalam perselisihan

“Saya sudah mempelajari permasalahan dan berkordinasi dengan penyidik dan sudah kami sampaikan jika permasalahan normatif menjadi urusan kami. Soal upah denda dalam ketanagakerjaan pastinya ada kriteria tertentu yang bisa digunakan,” ujar Henky.

Diketahui dalam mediasi tersebut tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Setelah ditawarkan beberapa pilihan, pihak karyawan memilih untuk meminta upah sisa kontrak dibayarkan sepenuhnya, dan menolak bekerja kembali karena dinilai tidak akan terjalin keharmonisan di tempat mereka bekerja.

Sedangkan saat dimintai pilihan, pihak perusahaan enggan memutuskan. Pihak perusahaan lebih memilih untuk meminta klarifikasi tahap dua.

Pada akhirnya pihak karyawan memilih untuk menemui penyidik dan meminta surat rekomendasi untuk membawa permasalahan ini ke Hubungan Industrial (HI). (dam)

Tags: Disnakertrans BantenKaryawan RSUD MalingpingmediasiphkRSUD Malingping

Berita Terkait.

Kekeringan Meluas, Puluhan Ribu Warga di Jateng dan Jabar Terdampak
Nusantara

Kekeringan Meluas, Puluhan Ribu Warga di Jateng dan Jabar Terdampak

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25
Rencana Safari Budaya Jokowi di Banten Picu Penolakan Warga
Nusantara

Rencana Safari Budaya Jokowi di Banten Picu Penolakan Warga

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:11
Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar
Nusantara

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:07
DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak
Nusantara

DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:45
Rokok
Nusantara

Bahu-Membahu Lindungi Warga dari Rokok Ilegal, Aduan Masyarakat Antar Bea Cukai Malang ke Toko Kelontong di Lowokwaru

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02
Gabah
Nusantara

Tekan Risiko Gagal Panen, Inovasi Perlindungan Tanaman Padi Diperkenalkan di Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1382 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3022 shares
    Share 1209 Tweet 756
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.