• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PHK Sepihak 23 Karyawan RSUD Malingping, Disnakertrans Banten Lakukan Mediasi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 3 September 2021 - 08:15
in Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, melakukan mediasi terkait nasib 23 karyawan cleaning service (kebersihan) di lingkungan kerja RSUD Malingping. Puluhan karyawan tersebut mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak PT Azharetha Hana Magatrading (AHM), selaku perusahaan penyedia jasa.

Mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, Kamis (2/9/2021). Yang bertindak sebagai mediator mewakili Disnakertrans Banten adalah Henky Tri Wardhana dan Ratu Aji.

BacaJuga:

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Dalam pertemuan mediasi tersebut, 23 karyawan cleaning service mengatakan,
PHK sepihak tersebut diduga kuat karena adanya pengajuan kenaikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Lebak.

Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomer : 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021, UMK terendah di Banten jatuh pada Kabupaten Lebak yaitu Rp2.751.000 per bulan.

Sementara PT. AHM selaku perusahaan outsourcing kebersihan di RSUD Malingping membayar upah karyawan di bawah UMK Kabupaten Lebak 2021 yakni hanya Rp2.200.000 per bulan.

Menanggapi soal upah, Direktur PT AHM, Dodong, mengatakan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan kecil. Ia berdalih bahwa di dalam aturan yang berlaku dijelaskan bahwa tidak mesti membayar sesuai UMK/UMP.

“Kami punya hak di situ, lebih kepada bagaimana kesepakatan. Dan itu pun dibuktikan dengan kesepakatan tertulis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat di awal-awal kontrak,” kata Dodong.

Sementara menurut karyawan, selain persoalan upah yang tidak sesuai dengan UMK, PT. AHM pun sering mengalami keterlambatan pembayaran gaji setiap bulannya. Bahkan hingga dua bulan lebih baru dibayar.

Dikatakan, PT. AHM membayar upah per Maret-April 2021 pada tanggal 3 Mei 2021 sebesar Rp2.200.000. Dan membayar upah per bulan Mei-Juni 2021 pada tangal 7 Juli 2021 Sebesar Rp1.653.942 dan pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp2.746.058.

Soal keterlambatan upah, Dodong mengakui bahwa hal itu terjadi dikarenakan ada alasan tertentu. Akan tetapi, keterlambatan ini pun berdasar dan beralasan.

“Kami baru dibayar per lima bulan terakhir dari mulai kontrak oleh RSUD Malingping. Tetapi bukan berarti itu alasan kami untuk tidak membayar. Di bulan sebelum lebaran kami membayar tuntas. Perjanjian kami dengan RSUD Malingping bulan pertama kami membayar. Bulan berikutnya pihak RSUD Malingping bayar ke kami. Kami penuhi kewajiban kami, meskipun hak kami belum dipenuhi. Sebelum mereka keluar pun kami sudah melunasi,” ujarnya.

Adapun terkait tuduhan PHK sepihak, Dodong mengelak. Ia mangatakan bahwa hal itu tidak benar.

Menurut Dodong bahwa para karyawan sendiri yang mengundurkan diri dengan membatalkan perjanjian yang dibuat di awal Februari 2021.

“Dalam kontrak PKWT, akan ada evaluasi per 3 bulan, kebetulan triwulan kedua ada evaluasi. Setelah ada evaluasi kebetulan ada protes. Mereka berharap ada kenaikan gaji sesuai UMK,” ujarnya.

Sementara itu, Hengky Tri Wardhana selaku mediator menyatakan pihaknya telah mempelajari permohonan pihak pekerja dan tanggapan dari pihak perusahaan.

Ia mengatakan, pihak mediator Pemprov Banten memilah, di UU Cipta Kerja ada hak normatif dan hak yang bisa masuk dalam perselisihan

“Saya sudah mempelajari permasalahan dan berkordinasi dengan penyidik dan sudah kami sampaikan jika permasalahan normatif menjadi urusan kami. Soal upah denda dalam ketanagakerjaan pastinya ada kriteria tertentu yang bisa digunakan,” ujar Henky.

Diketahui dalam mediasi tersebut tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Setelah ditawarkan beberapa pilihan, pihak karyawan memilih untuk meminta upah sisa kontrak dibayarkan sepenuhnya, dan menolak bekerja kembali karena dinilai tidak akan terjalin keharmonisan di tempat mereka bekerja.

Sedangkan saat dimintai pilihan, pihak perusahaan enggan memutuskan. Pihak perusahaan lebih memilih untuk meminta klarifikasi tahap dua.

Pada akhirnya pihak karyawan memilih untuk menemui penyidik dan meminta surat rekomendasi untuk membawa permasalahan ini ke Hubungan Industrial (HI). (dam)

Tags: Disnakertrans BantenKaryawan RSUD MalingpingmediasiphkRSUD Malingping

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18
Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Nusantara

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00
RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5621 shares
    Share 2248 Tweet 1405
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2970 shares
    Share 1188 Tweet 743
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2261 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2175 shares
    Share 870 Tweet 544
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.