• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

PHK Sepihak 23 Karyawan RSUD Malingping, Disnakertrans Banten Lakukan Mediasi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 3 September 2021 - 08:15
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, melakukan mediasi terkait nasib 23 karyawan cleaning service (kebersihan) di lingkungan kerja RSUD Malingping. Puluhan karyawan tersebut mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak PT Azharetha Hana Magatrading (AHM), selaku perusahaan penyedia jasa.

Mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, Kamis (2/9/2021). Yang bertindak sebagai mediator mewakili Disnakertrans Banten adalah Henky Tri Wardhana dan Ratu Aji.

BacaJuga:

20 Rumah Rusak dan Sejumlah Fasilitas Umum Terdampak Gempa M6,1 di Sumba

Atasi Overload KRL hingga 161 Persen, Banten Dorong Percepatan Jalur Ganda Rangkasbitung-Merak

Gempa Bumi M 4,2 di Selatan Sukabumi, BMKG: Wilayah Ini Terdampak

Dalam pertemuan mediasi tersebut, 23 karyawan cleaning service mengatakan,
PHK sepihak tersebut diduga kuat karena adanya pengajuan kenaikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Lebak.

Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomer : 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021, UMK terendah di Banten jatuh pada Kabupaten Lebak yaitu Rp2.751.000 per bulan.

Sementara PT. AHM selaku perusahaan outsourcing kebersihan di RSUD Malingping membayar upah karyawan di bawah UMK Kabupaten Lebak 2021 yakni hanya Rp2.200.000 per bulan.

Menanggapi soal upah, Direktur PT AHM, Dodong, mengatakan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan kecil. Ia berdalih bahwa di dalam aturan yang berlaku dijelaskan bahwa tidak mesti membayar sesuai UMK/UMP.

“Kami punya hak di situ, lebih kepada bagaimana kesepakatan. Dan itu pun dibuktikan dengan kesepakatan tertulis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat di awal-awal kontrak,” kata Dodong.

Sementara menurut karyawan, selain persoalan upah yang tidak sesuai dengan UMK, PT. AHM pun sering mengalami keterlambatan pembayaran gaji setiap bulannya. Bahkan hingga dua bulan lebih baru dibayar.

Dikatakan, PT. AHM membayar upah per Maret-April 2021 pada tanggal 3 Mei 2021 sebesar Rp2.200.000. Dan membayar upah per bulan Mei-Juni 2021 pada tangal 7 Juli 2021 Sebesar Rp1.653.942 dan pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp2.746.058.

Soal keterlambatan upah, Dodong mengakui bahwa hal itu terjadi dikarenakan ada alasan tertentu. Akan tetapi, keterlambatan ini pun berdasar dan beralasan.

“Kami baru dibayar per lima bulan terakhir dari mulai kontrak oleh RSUD Malingping. Tetapi bukan berarti itu alasan kami untuk tidak membayar. Di bulan sebelum lebaran kami membayar tuntas. Perjanjian kami dengan RSUD Malingping bulan pertama kami membayar. Bulan berikutnya pihak RSUD Malingping bayar ke kami. Kami penuhi kewajiban kami, meskipun hak kami belum dipenuhi. Sebelum mereka keluar pun kami sudah melunasi,” ujarnya.

Adapun terkait tuduhan PHK sepihak, Dodong mengelak. Ia mangatakan bahwa hal itu tidak benar.

Menurut Dodong bahwa para karyawan sendiri yang mengundurkan diri dengan membatalkan perjanjian yang dibuat di awal Februari 2021.

“Dalam kontrak PKWT, akan ada evaluasi per 3 bulan, kebetulan triwulan kedua ada evaluasi. Setelah ada evaluasi kebetulan ada protes. Mereka berharap ada kenaikan gaji sesuai UMK,” ujarnya.

Sementara itu, Hengky Tri Wardhana selaku mediator menyatakan pihaknya telah mempelajari permohonan pihak pekerja dan tanggapan dari pihak perusahaan.

Ia mengatakan, pihak mediator Pemprov Banten memilah, di UU Cipta Kerja ada hak normatif dan hak yang bisa masuk dalam perselisihan

“Saya sudah mempelajari permasalahan dan berkordinasi dengan penyidik dan sudah kami sampaikan jika permasalahan normatif menjadi urusan kami. Soal upah denda dalam ketanagakerjaan pastinya ada kriteria tertentu yang bisa digunakan,” ujar Henky.

Diketahui dalam mediasi tersebut tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Setelah ditawarkan beberapa pilihan, pihak karyawan memilih untuk meminta upah sisa kontrak dibayarkan sepenuhnya, dan menolak bekerja kembali karena dinilai tidak akan terjalin keharmonisan di tempat mereka bekerja.

Sedangkan saat dimintai pilihan, pihak perusahaan enggan memutuskan. Pihak perusahaan lebih memilih untuk meminta klarifikasi tahap dua.

Pada akhirnya pihak karyawan memilih untuk menemui penyidik dan meminta surat rekomendasi untuk membawa permasalahan ini ke Hubungan Industrial (HI). (dam)

Tags: Disnakertrans BantenKaryawan RSUD MalingpingmediasiphkRSUD Malingping

Berita Terkait.

gempa
Daerah

20 Rumah Rusak dan Sejumlah Fasilitas Umum Terdampak Gempa M6,1 di Sumba

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:10
Andra-Soni
Daerah

Atasi Overload KRL hingga 161 Persen, Banten Dorong Percepatan Jalur Ganda Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:05
Gempa-Sukabumi
Daerah

Gempa Bumi M 4,2 di Selatan Sukabumi, BMKG: Wilayah Ini Terdampak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:31
Menjaga Amanat Guru: Kisah Yayasan Al Qohhar Bertransformasi dari Majelis Ta’lim Jadi Tempat Pulang
Daerah

Menjaga Amanat Guru: Kisah Yayasan Al Qohhar Bertransformasi dari Majelis Ta’lim Jadi Tempat Pulang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:23
Eskalator Stasiun Duri Mendadak Merosot, 12 Penumpang Luka-Luka
Daerah

PLN EPI Borong 3 Penghargaan, Wisata Pesisir Bagek Kembar Jadi Andalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:11
Sentuhan Dingin Alumni ITB dan Dana Bergulir KKP, Sentra Lele Cirebon Tembus 3 Ton per Hari
Daerah

Sentuhan Dingin Alumni ITB dan Dana Bergulir KKP, Sentra Lele Cirebon Tembus 3 Ton per Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:19

OLAHRAGA

crystaline
Olahraga

Ribuan Pelari Ramaikan Crystalin RunXperience 2026 di Jakarta

Editor Folber Siallagan
Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID - Sekitar 9.500 pelari dari berbagai latar belakang dan komunitas turut meramaikan Crystalin RunXperience 2026 di Jakarta. Digelar di...

SelengkapnyaDetails
Todotua

Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:04
Hardiyanto-Kenneth

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2034 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.