• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Dukung Penyintas Kekerasan Seksual Harus Diiringi dengan Ini

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 3 September 2021 - 22:44
in Gaya Hidup
Ilustrasi penyintas tengah melakukan sesi konseling dengan psikolog. Foto : Antara/HO-Pexels

Ilustrasi penyintas tengah melakukan sesi konseling dengan psikolog. Foto : Antara/HO-Pexels

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar mengatakan proses pemulihan bagi penyintas kekerasan seksual harus diiringi dengan dukungan sosial yang penuh.

“Support system itu menjadi sangat penting. Kalau penyintas hidup di lingkungan yang tidak mendukung atau lingkungan yang menyalahkan korban, tentu proses pemulihannya menjadi lebih panjang,” kata Livia A pada Jumat (3/9/2021).

BacaJuga:

Tak Sekadar Lari, Great Eastern Women’s Run Indonesia 2026 Jadi Ruang Aman Perempuan

Manfaatkan Panggung Indonesian Idol 2026, Chery Luncurkan Mobil Listrik Kompak ‘Chery Q’

Song Hye Kyo Kembali Bikin Publik Terpukau dengan Pesona Elegannya

Ia mengatakan ketika penyintas memiliki keberanian untuk speak up atas kasus yang dialaminya, pendengar tidak boleh menilai dan menghakimi sebab respons psikologis setiap orang memiliki tingkat kerumitan yang berbeda-beda.

“Pada saat dia membutuhkan orang untuk menjadi tempat bercerita, kita bisa menemaninya. Atau menemaninya saat perlu bantuan ke psikolog. Menemaninya selama perjalanan pemulihan. Jangan menjadi hakim. Jangan sekali-kali membandingkannya dengan orang lain. Sering kali, kata-kata malah bisa menyakiti,” terang Livia.

Ia juga menyebutkan saat penyintas melapor kasus kekerasan seksual kepada penegak hukum, seharusnya laporan tersebut dapat diterima terlebih dahulu.

“Menurut saya, yang menerima laporan itu kan tidak dalam posisi untuk menjadi hakim, ya, seharusnya bisa menerima,” ujar perempuan yang aktif menjadi pembina di Yayasan Pulih itu dilansir Antara.

“Tidak mudah menjadi penyintas yang berani melapor, belum lagi kalau speak up di media sosial ada ancaman UU ITE,” tambahnya.

Livia mengungkapkan bahwa proses pemulihan setiap penyintas memang berbeda-beda, tetapi secara umum dapat dilihat melalui dua faktor, yakni faktor risiko dan faktor pelindung.

Seorang korban kekerasan seksual yang memiliki risiko lebih banyak cenderung lebih sulit untuk menjadi penyintas yang berdaya. Sebaliknya, seorang korban yang memiliki perlindungan lebih banyak dan kuat, orang tersebut akan lebih mudah untuk menjadi penyintas berdaya.

“Di beberapa tempat juga biasanya disediakan support group atau kelompok penyintas yang bisa saling menguatkan dengan apa yang mereka alami dan apa yang membuat mereka bangkit,” tambahnya.

“Pemulihan pada dasarnya dimulai dari diri sendiri. Apakah dia bisa menerima dan menjadi dirinya sendiri, apakah bisa mengatasi rasa marah dan benci yang bergulat di dalam dirinya, dan apakah bersedia konseling dengan psikolog,” kata Livia.

Ia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan permasalahan yang kompleks. Dukungan sosial yang lebih luas sangat dibutuhkan, meliputi perbaikan sistem hukum dan sistem pemulihan agar penyintas berani untuk melaporkan kasusnya serta mendapatkan keadilan.

“Negara perlu hadir dalam perlindungan dan pemulihan. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah digagas memang lebih komprehensif, jadi tidak hanya ditekankan pada hukuman untuk pelaku tetapi juga tentang bagaimana proses pemulihan bagi penyintas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses menata dan membangun kembali hidup penyintas merupakan bagian dari hak pemulihan yang harus didapatkan.

“Oleh sebab itu, LPSK juga turut hadir untuk memberi perlindungan supaya seorang saksi korban dapat memberi pernyataan secara aman dan nyaman selama proses pidana,” pungkas Livia. (aro)

Tags: kekerasan seksualkorbanKPI

Berita Terkait.

Women-RUn
Gaya Hidup

Tak Sekadar Lari, Great Eastern Women’s Run Indonesia 2026 Jadi Ruang Aman Perempuan

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:25
Chery-Q
Gaya Hidup

Manfaatkan Panggung Indonesian Idol 2026, Chery Luncurkan Mobil Listrik Kompak ‘Chery Q’

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04
Song Hye Kyo Kembali Bikin Publik Terpukau dengan Pesona Elegannya
Gaya Hidup

Song Hye Kyo Kembali Bikin Publik Terpukau dengan Pesona Elegannya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:37
Polisi Ungkap Dugaan Rekayasa Chat dan Audio AI dalam Kasus Kim Soo Hyun
Gaya Hidup

Polisi Ungkap Dugaan Rekayasa Chat dan Audio AI dalam Kasus Kim Soo Hyun

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:27
Taeyang Ungkap Kisah di Balik Penampilan Legendaris Daesung BIGBANG di Coachella
Gaya Hidup

Taeyang Ungkap Kisah di Balik Penampilan Legendaris Daesung BIGBANG di Coachella

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:20
BFF
Gaya Hidup

Kolaborasi Beauty dan Fashion Indonesia Kembali Terasa di The BFF Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:49

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    2133 shares
    Share 853 Tweet 533
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.