INDOPOSCO.ID – Euforia Piala Dunia 2026 yang tengah menyedot perhatian masyarakat dunia, termasuk Indonesia, dinilai tidak seharusnya menjadi ruang promosi bagi industri rokok. Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyoroti kemunculan promosi Super Soccer dalam siaran Piala Dunia 2026 di TVRI yang menurutnya berpotensi menimbulkan asosiasi dengan produk rokok.
Menurut Tulus, Piala Dunia merupakan ajang olahraga terbesar di dunia yang semestinya membawa pesan hidup sehat, sehingga kehadiran promosi yang berkaitan dengan industri rokok dinilai bertentangan dengan semangat tersebut. Sepak bola memang menjadi cabang olahraga yang paling populer. Kehadirannya selalu mendulang massa penonton, sekaligus menarik dukungan komersial dari berbagai pelaku usaha melalui iklan maupun sponsorship.
Ia menjelaskan, secara global industri rokok memang memiliki ketertarikan besar terhadap olahraga, khususnya sepak bola. Namun, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) telah lama melarang turnamen resminya disponsori oleh industri rokok. Dalam ranah internasional, FIFA melarang keras turnamen sepak bola disponsori industri rokok, sehingga pada Piala Dunia 2026 secara resmi tidak ada sponsorship oleh industri hasil tembakau.
Namun demikian, Tulus menilai kondisi ideal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Indonesia. Ia menyoroti secara tajam tayangan Piala Dunia 2026 di TVRI yang secara terang-terangan menampilkan promosi Super Soccer di tengah siaran pertandingan.
”Asosiasi publik terhadap Super Soccer tidak lain adalah merek rokok Djarum Super. Bahkan tagline yang digunakan berbunyi ‘Ini lebih enak!’. Sangat disayangkan tayangan World Cup 2026 di TVRI di-endorse oleh produsen rokok,” ungkap Tulus Abadi.
Tulus juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai iklan rokok di media elektronik telah diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut membatasi penayangan iklan rokok di televisi yang hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat demi meminimalisasi paparan pada anak-anak.
Menurutnya, Indonesia masih menghadapi paradoks besar dalam hubungan antara dunia olahraga dan industri rokok. Di satu sisi olahraga gencar mengampanyekan pola hidup sehat bagi masyarakat, sementara di sisi lain kegiatan olahraga di tanah air justru masih mendapat dukungan promosi masif dari industri hasil tembakau.
Sejak Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) berlaku sebagai hukum internasional pada 2003, sedikitnya 193 negara anggota WHO telah melarang iklan dan promosi rokok di arena olahraga. Tulus mengungkapkan keprihatinannya karena Indonesia kemungkinan menjadi satu-satunya negara di dunia yang masih melegalkan iklan dan sponsor rokok di dalam dunia olahraga.
Selain persoalan sponsor, mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu menilai tantangan olahraga nasional tidak lepas dari faktor internal gaya hidup sebagian atlet. Kualitas fisik atlet kita disinyalir belum maksimal karena masih banyak yang merokok, yang mengakibatkan kapasitas paru-paru terganggu sehingga tidak mampu bertahan lama berlari cepat mengejar bola.
Sebagai perbandingan, Tulus menyebut para pemain sepak bola kelas dunia menerapkan disiplin tinggi dan menjauhi rokok maupun alkohol untuk menjaga kondisi fisik seperti Cristiano Ronaldo. FKBI menegaskan, jika atlet dan cabang olahraga nasional ingin meningkatkan prestasi di level internasional, maka seluruh pemangku kepentingan harus berani meninggalkan ketergantungan terhadap komersialisasi industri adiksi nikotin tersebut. (her)


















