• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BSNP Dibubarkan, Jokowi Didesak Revisi PP Standar Nasional Pendidikan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 September 2021 - 18:47
in Nasional
indoposco

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Foto: Antara/Puspa Perwitasari/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keberadaan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) secara resmi dibubarkan Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021.

Hal itu dikuatkan secara hukum, BSNP tidak ada lagi sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

BacaJuga:

Di Raker DPR, Maman Abdurrahman Paparkan Capaian UMKM dari Pembiayaan hingga Ekspor

Kampus Jadi Kunci Transformasi ASN Digital, Ini Pesan Menteri PANRB

Wamenkop Ajak Mahasiswa UNNES Jadi Penggerak KDKMP

Pengamat pendidikan Doni Koesoema meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah itu tentang Standar Nasional Pendidikan.

“Saya mendesak agar Presiden Joko Widodo selaku pemimpin pemerintahan dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021,” ujar Doni dalam keterangannya, (1/9/2021).

Semula keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi diatur di dalam PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Namun, ketika PP 57 Tahun 2021 mencabut PP 19 Tahun 2005 dan dua PP perubahan atasnya.

Sementara dalam PP yang baru tidak ada pasal tentang pengaturan badan standardisasi, maka otomatis keberadaan BSNP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi.

Padahal UU Sisdiknas pasal 35 ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Faktanya, pasal 34 PP 57 Tahun 2021 yang membahas tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, hanya mengutip pasal 35 ayat 3 dan pengaturannya langsung diserahkan kepada Menteri.

“Pengaturan ini bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas yang harus mengaturanya di dalam PP,” imbuh Doni.

Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Berbeda dengan BSNP, badan bentukan Permendikbud Nomor 28/2021 itu tak bersifat independen. (dan)

Tags: BSNPkemendikbudristekpresiden jokowiStandar Nasional Pendidikan

Berita Terkait.

Di Raker DPR, Maman Abdurrahman Paparkan Capaian UMKM dari Pembiayaan hingga Ekspor
Nasional

Di Raker DPR, Maman Abdurrahman Paparkan Capaian UMKM dari Pembiayaan hingga Ekspor

Senin, 18 Mei 2026 - 23:47
Indonesia Tambah Deretan Alutsista Modern, Prabowo Soroti Pentingnya Efek Penangkal
Nasional

Kampus Jadi Kunci Transformasi ASN Digital, Ini Pesan Menteri PANRB

Senin, 18 Mei 2026 - 23:23
Armada Kemanusiaan Gaza Dicegat Israel, Satu Jurnalis Asal Indonesia Turut Ditahan
Nasional

Wamenkop Ajak Mahasiswa UNNES Jadi Penggerak KDKMP

Senin, 18 Mei 2026 - 23:03
Indonesia Tambah Deretan Alutsista Modern, Prabowo Soroti Pentingnya Efek Penangkal
Nasional

Indonesia Tambah Deretan Alutsista Modern, Prabowo Soroti Pentingnya Efek Penangkal

Senin, 18 Mei 2026 - 22:30
Indonesia Tambah Deretan Alutsista Modern, Prabowo Soroti Pentingnya Efek Penangkal
Nasional

Pidato soal Dolar AS Panen Kritikan, Ini Pembelaan KSP

Senin, 18 Mei 2026 - 21:53
Untar Rayakan Wisuda ke-87 dengan Pesan Kuat tentang Masa Depan Generasi Indonesia
Nasional

Untar Rayakan Wisuda ke-87 dengan Pesan Kuat tentang Masa Depan Generasi Indonesia

Senin, 18 Mei 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.