• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Langgar Prokes 29 Warga Cengkareng Dihukum Sapu Jalan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:19
in Megapolitan
Pelanggar tertib masker menjalani sanksi sosial di kawasan Mal Season City Tambora, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat/aa

Pelanggar tertib masker menjalani sanksi sosial di kawasan Mal Season City Tambora, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satpol PP Kecamatan Cengkareng Barat menghukum sedikitnya 29 warga di daerah itu dengan sanksi sosial berupa menyapu jalan karena terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) pada Senin (30/8).

“Mereka terjaring Operasi Tibmask. Tidak bermasker disaat beraktivitas di luar. Ini dalam rangka penerapan disiplin prokes (protokol kesehatan) Covid-19, sekaligus memberikan edukasi,” tutur Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Asromadiyan, di Jakarta Barat, Selasa (31/8).

BacaJuga:

Hadapi Puncak Kemarau, Jakarta Siagakan Ribuan Personel dan Puluhan Mobil Tangki

Polda Metro Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan Demo Ricuh Pejompongan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Cerah Merata Suhu Berkisar 26 hingga 33 Derajat Celcius

Asromadiyan mengatakan, mereka menjalani sanksi sosial itu di Jalan Taman Palm Lestari, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.

Asromadiyan menjelaskan, sebenarnya yang terjaring operasi 31 orang, namun dari jumlah itu, 29 orang memilih sanksi sosial serta selebihnya sanksi denda administratif.

Oleh karena itu, lanjutnya, dia berharap masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker disaat beraktivitas di tengah pandemi.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp16.850.000,- dari penegakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 26 Juli-9 Agustus 2021.

Uang itu merupakan hasil denda masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di jalan seperti tidak memakai masker serta berkerumun.

Dari data yang diberikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, denda itu merupakan hasil penegakan sanksi petugas di 8 kecamatan Jakarta Barat.

Dari data itu tercatat warga di Kecamatan Kalideres paling banyak dikenakan denda administrasi dengan total 48 orang. Jumlah denda yang diterima petugas pun sebesar Rp4.800.000,-.

Sedangkan wilayah dengan pelanggaran administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kembangan sebanyak 2 orang dengan total denda Rp200.000,-.

Tidak hanya memberlakukan denda administratif, pihaknya juga memberikan denda sosial untuk para pelanggar protokol kesehatan.

Masih dengan data yang sama, jumlah masyarakat yang dikenakan sanksi sosial selama PPKM sebanyak 3.850 orang.

Tercatat masyarakat di Kecamatan Cengkareng paling banyak dikenakan denda sosial dengan total 619 masyarakat.

Sedangkan untuk wilayah yang warganya paling sedikit dikenakan sanksi sosial adalah kecamatan Kembangan dengan total 234 masyarakat. (mg2)

Tags: PPKMProkessatpol ppwarga Cengkareng

Berita Terkait.

karung
Megapolitan

Hadapi Puncak Kemarau, Jakarta Siagakan Ribuan Personel dan Puluhan Mobil Tangki

Rabu, 2 September 2026 - 13:43
demo
Megapolitan

Polda Metro Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan Demo Ricuh Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 13:03
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Cerah Merata Suhu Berkisar 26 hingga 33 Derajat Celcius

Rabu, 2 September 2026 - 08:20
rokok
Megapolitan

Polisi Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Jakbar, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 2 September 2026 - 06:06
imigrasi
Megapolitan

Kakanim Jakbar Tegaskan Inovasi Layanan Tetap Bertahan Meski Pimpinan Berganti

Rabu, 2 September 2026 - 02:20
fiber
Megapolitan

Rumah Sakit Tak Cukup Canggih, Jaringannya Juga Harus Kebal Gangguan

Selasa, 1 September 2026 - 16:26

OLAHRAGA

nova
Olahraga

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Editor Laurens Dami
Rabu, 2 September 2026 - 15:05

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia U-20 berfokus mempertajam penyelesaian akhir jelang menghadapi Laos U-20 pada laga kedua fase Grup H Kualifikasi...

SelengkapnyaDetails
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.