• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Tiga Pejabat Perum Perindo

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 31 Agustus 2021 - 04:05
in Headline
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto : Antara/Laily Rahmawaty/aa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto : Antara/Laily Rahmawaty/aa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus( Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (30/8/2021), memeriksa tiga pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha kurun waktu 2016- 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum( Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, ketiga saksi tersebut antara lain A selaku Wakil Kepala Divisi Keuangan Perum Perindo periode 2019, YH selaku Staf Utama Hukum Perum Perindo, dan AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan Perum Perindo. “Ketiganya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perum Perindo,” tandasnya.

BacaJuga:

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Diberitakan sebelumnya, Jampidsus Kejagung RI telah menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo 2016- 2019 pada Senin (2/ 8/2021).

Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidus Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: PRINT- 25/ F. 2/ Fd. 2/ 08/ 2021 tanggal 02 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo.

Perkara ini ini bermula pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN(” medium term notes”) atau utang jangka menengah sebagai salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.

Ada pun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar bertahap pada bulan Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return sembilan persen dibayar per triwulan dan jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada Agustus 2020.

Kemudian cair lagi pada bulan Desember 2017 sebesar Rp100 miliar, return 9, 5 persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020.

Dari MTN yang diterbitkan pada 2017 sebesar Rp200 miliar itu, lanjut Leonard, Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan. Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp223 miliar, meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar pada tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun pada 2018.

“Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet,” ujar Leonard dilansir Antara.

Menurut dia, kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati- hati menjadikan perdagangan pada saat itu menyebabkan perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181 miliar. (mg3)

Tags: kasusKejagungkorupsi

Berita Terkait.

spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55
hutla
Headline

BNPB Catat 42 Bencana di Akhir Juli, Karhutla dan Kekeringan Mendominasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:40
bgn
Headline

Constitutional Court Rules Free Nutritious Meals Program Must No Longer Be Funded from Education Budget, House to Oversee New Financing Scheme

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2052 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3139 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.