• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Paparkan Beragam Aturan Kepabeanan ke Pengguna Jasa Lewat Sosialisasi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:36
in Nasional
indoposco Bea Cukai Paparkan Beragam Aturan Kepabeanan ke Pengguna Jasa Lewat Sosialisasi
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya memberikan informasi dan mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat terkait aturan kepabeanan, Bea Cukai menggelar berbagai sosialisasi di beberapa daerah antara lain Bea Cukai di Jakarta, Pasuruan, Magelang dan Banyuwangi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi aturan kepabeanan tersebut ingin meng-upgrade pengetahuan pengguna jasa maupun masyarakat sehingga nantinya dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan.

BacaJuga:

MUI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Pembakaran Hutan Hukumnya Haram

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean Panjang BBM, Minta Kapolri Tindak Penimbun

Bea Cukai Jakarta mengadakan sosialisasi tentang aturan pelayanan segera (rush handling) via daring pada Jumat (27/8), mengingat aturan rush handling atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 menggantikan PMK Nomor 148 tahun 2007 yang berlaku sebelumnya.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan pokok perubahan aturan tersebut yaitu penggunaan sistem otomasi layanan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual, penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani, dan ditetapkannya service level agreement (SLA) layanan yang dapat memakan waktu hanya dua sampai lima jam dan pokok perubahan lainnya.

“Pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan, serta memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” harap Sudiro.

Selain itu, Bea Cukai Pasuruan juga melakukan sosialisasi secara daring mengenai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Sudiro menjelaskan, sebelum adanya PER-7/BC/2021, tata laksana pada TPB diatur dalam lima Perdirjen Bea Cukai. Peraturan baru ini disusun dalam rangka mendukung pengimplementasian joint program DJBC-DJP terkait single document kepabeanan dan perpajakan (BC-FP).

“Penyederhanaan dari lima peraturan sebelumnya ini merupakan bukti akan keseriusan Bea Cukai untuk menjadikan usaha legal itu semakin mudah dan aman,” tambahnya.

Sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Magelang dengan menyampaikan paparan tentang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) melalui kegiatan talkshow di empat radio yang berlangsung selama empat hari.

“Harapan kami, para pelaku usaha dapat mengetahui fasilitas KITE IKM ini. Fasilitas yang dapat menyokong usaha seperti mudahnya kegiatan ekspor impor, penurunan biaya produksi, peningkatan modal usaha, peningkatan daya saing, adanya saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi, serta arus barang dan produksi menjadi lancar,” tutur Sudiro.

Sementarai itu di Banyuwangi, sebagai implementasi kegiatan praktik kerja lapangan yang dijalani tiga mahasiswa Universitas Brawijaya di Kantor Bea Cukai Banyuwangi, mereka melakukan sosialisasi dalam bentuk presentasi secara daring tentang pembahasan umum, tata cara pembayaran, dan studi kasus mengenai bea masuk dan PDRI.

“Yang telah dilalui oleh ketiga mahasiswa ini semoga menjadi pengalaman berharga dan kedepannya dapat terus mengembangkan diri dalam kemampuan hingga pengetahuan, serta dapat membagikan ilmu khusunya tentang kepabeanan ke lingkungan sekitar,” pungkas Sudiro. (ipo)

Tags: aturan kepabeananBea CukaiPengguna JasaSosialisasi Bea Cukai

Berita Terkait.

MUI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Pembakaran Hutan Hukumnya Haram
Nasional

MUI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Pembakaran Hutan Hukumnya Haram

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16
Pembangunan
Nasional

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:05
Bahlil
Nasional

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean Panjang BBM, Minta Kapolri Tindak Penimbun

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:21
Menkop-RI
Nasional

Resmikan Gedung Baru PP Syarikat Islam, Ferry Dorong Penguatan Koperasi Masjid

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01
DPD RI Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan
Nasional

DPD RI Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:02
Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Bukan Sosok Baru di Penanganan Bencana
Nasional

Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Bukan Sosok Baru di Penanganan Bencana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:13

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika turut didukung oleh kelancaran logistik lintas negara....

SelengkapnyaDetails
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2137 shares
    Share 855 Tweet 534
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1220 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.