• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gaji Pokok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong Rp1,8 Juta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 30 Agustus 2021 - 20:05
in Nasional
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8). Foto: Humas KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8). Foto: Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Majelis Etik Tumpang Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin (30/8), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan, yaitu pertama menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3 ayat 1 huruf (a) disebutkan Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok sebesar Rp4,6 juta.

Artinya gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp4,6 juta, yaitu sebesar Rp1,8 juta.

Namun, Lili masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp2, 1 juta.

Selanjutnya tunjangan perumahahan Wakil Ketua KPK sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK sebesar Rp16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK sebesar Rp6,8 juta. Sehingga Lili masih mendapatkan “take home pay” sekitar Rp110, 7 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis etik mengatakan Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yaitu “menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.

Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili.

Lili menyarankan Ruri Prihatini untuk mengirim surat ke Direktur PDAM Tirta Kualo dan surat juga ditembuskan ke KPK sehingga Ruri mendapatkan pembayaran uang pengabdian secara bertahap senilai total Rp53. 334. 640.

Berikutnya Lili juga terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu “mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.

Lili pada Juli 2020 menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan “Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil” dan dijawab Syahrial “itu perkara lama Bu, tolong dibantulah”, lalu Lili menjawab “Banyak berdoalah kau”.

Lili bahkan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya dan Lili juga tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya. (mg1)

Tags: Dewas KPKkode etikLili Pintauli SiregarPimpinan KPK

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02
Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01
air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1466 shares
    Share 586 Tweet 367
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.