• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dalam RUU PKS, Korban Kekerasan Seksual Bukan Hanya Perempuan-Anak

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 30 Agustus 2021 - 22:20
in Nasional
Salah seorang peserta aksi unjuk rasa berdiri di depan Gedung MPR/DPR RI mendesak pemerintah segera mensahkan RUU PKS. Foto : Antara/Muhammad Zulfikar

Salah seorang peserta aksi unjuk rasa berdiri di depan Gedung MPR/DPR RI mendesak pemerintah segera mensahkan RUU PKS. Foto : Antara/Muhammad Zulfikar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korban kekerasan seksual bukan hanya perempuan dan anak, seperti tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). “Seolah-olah tindak pidana kekerasan seksual hanya terjadi pada perempuan dan anak,” ujar Anggota DPR RI Sturman Panjaitan saat menanggapi draf RUU PKS dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (20/8/2021).

Dia menerangkan potensi kekerasan seksual bisa terjadi kepada laki-laki oleh laki-laki, kepada laki-laki oleh perempuan, kepada perempuan oleh laki-laki, kepada perempuan oleh perempuan, bahkan kepada anak oleh orang tua baik laki-laki maupun perempuan. “Jangan sampai kita salah menafsirkan,” tandasnya.

BacaJuga:

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan: Kritik Bukan Jarak, tapi Penguat Demokrasi

Sturman meminta agar dalam ketentuan umum terkait pelecehan seksual dalam draf RUU PKS untuk dapat detil dan diperjelas. Dia mempertanyakan bentuk pelecehan seksual seperti apa sehingga tidak multitafsir.

Senada disampaikan anggota DPR Sodiq Mudjahid dimana korban kekerasan seksual pada anak bukan hanya terjadi pada anak perempuan saja. “Faktanya menurut para ahli, korbannya banyak kepada anak laki-laki,” ujarnya.

Sodiq berharap dibuka kesamaan ruang untuk korban baik anak perempuan dan laki-laki. Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR memaparkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam rapat pleno di Gedung Senayan Jakarta. “Ini merupakan draf awal RUU PKS oleh Badan Legislasi DPR,” kata perwakilan tim penyusun, Sabari Barus dikutip Antara.

Draf RUU PKS terdiri atas 11 bagian atau bab dengan 40 pasal. Bab satu merupakan ketentuan umum, dimana dalam RUU tersebut kekerasan seksual diartikan setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu, untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis.

Sementara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. (aro)

Tags: kekerasan seksualpelecehanRUU PKS

Berita Terkait.

wolly
Nasional

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

Selasa, 1 September 2026 - 23:23
dpr
Nasional

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

Selasa, 1 September 2026 - 22:12
puan
Nasional

DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan: Kritik Bukan Jarak, tapi Penguat Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 21:31
aher
Nasional

Apresiasi Penghargaan Pemda Berprestasi, Komisi II: Jangan Berhenti di Seremoni, Harus Berdampak bagi Rakyat

Selasa, 1 September 2026 - 21:21
karhutla
Nasional

Karhutla Jangan Hanya Dihitung dari Luas Lahan Terbakar, Dampak Kesehatan Harus Jadi Perhatian

Selasa, 1 September 2026 - 17:07
sinabung
Nasional

Sinabung Erupsi, Ketua DPD RI Minta Evakuasi Masyarakat Terdampak Dipercepat

Selasa, 1 September 2026 - 16:06

OLAHRAGA

sty
Olahraga

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Editor Dilianto
Selasa, 1 September 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Lima tahun menangani Timnas Indonesia membuat Shin Tae-yong memiliki pengalaman panjang tentang sepak bola Tanah Air. Kini, setelah...

SelengkapnyaDetails
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.