• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dalam RUU PKS, Korban Kekerasan Seksual Bukan Hanya Perempuan-Anak

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 30 Agustus 2021 - 22:20
in Nasional
Salah seorang peserta aksi unjuk rasa berdiri di depan Gedung MPR/DPR RI mendesak pemerintah segera mensahkan RUU PKS. Foto : Antara/Muhammad Zulfikar

Salah seorang peserta aksi unjuk rasa berdiri di depan Gedung MPR/DPR RI mendesak pemerintah segera mensahkan RUU PKS. Foto : Antara/Muhammad Zulfikar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korban kekerasan seksual bukan hanya perempuan dan anak, seperti tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). “Seolah-olah tindak pidana kekerasan seksual hanya terjadi pada perempuan dan anak,” ujar Anggota DPR RI Sturman Panjaitan saat menanggapi draf RUU PKS dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (20/8/2021).

Dia menerangkan potensi kekerasan seksual bisa terjadi kepada laki-laki oleh laki-laki, kepada laki-laki oleh perempuan, kepada perempuan oleh laki-laki, kepada perempuan oleh perempuan, bahkan kepada anak oleh orang tua baik laki-laki maupun perempuan. “Jangan sampai kita salah menafsirkan,” tandasnya.

BacaJuga:

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka

Sturman meminta agar dalam ketentuan umum terkait pelecehan seksual dalam draf RUU PKS untuk dapat detil dan diperjelas. Dia mempertanyakan bentuk pelecehan seksual seperti apa sehingga tidak multitafsir.

Senada disampaikan anggota DPR Sodiq Mudjahid dimana korban kekerasan seksual pada anak bukan hanya terjadi pada anak perempuan saja. “Faktanya menurut para ahli, korbannya banyak kepada anak laki-laki,” ujarnya.

Sodiq berharap dibuka kesamaan ruang untuk korban baik anak perempuan dan laki-laki. Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR memaparkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam rapat pleno di Gedung Senayan Jakarta. “Ini merupakan draf awal RUU PKS oleh Badan Legislasi DPR,” kata perwakilan tim penyusun, Sabari Barus dikutip Antara.

Draf RUU PKS terdiri atas 11 bagian atau bab dengan 40 pasal. Bab satu merupakan ketentuan umum, dimana dalam RUU tersebut kekerasan seksual diartikan setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu, untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis.

Sementara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. (aro)

Tags: kekerasan seksualpelecehanRUU PKS

Berita Terkait.

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya
Nasional

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:55
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:20
kongres
Nasional

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:30
ferry
Nasional

Unpad Open Golf Tournament 2026 Jadi Ajang Silaturahmi & Kontribusi Pendidikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23
bonaparte
Nasional

Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:02
gempa
Nasional

Gempa Berkekuatan M5,1 dan M4,1 Guncang Manggarai di NTT Berturut-turut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51

OLAHRAGA

Zaskia Putri Salurante
Olahraga

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Editor Ali Rachman
Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Meraih medali dunia bukan perkara semalam. Bagi karateka muda Indonesia, Zaskia Putri Salurante, podium ketiga nomor kata perorangan...

SelengkapnyaDetails
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2610 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1388 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.