• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dalam RUU PKS, Korban Kekerasan Seksual Bukan Hanya Perempuan-Anak

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 30 Agustus 2021 - 22:20
in Nasional
Salah seorang peserta aksi unjuk rasa berdiri di depan Gedung MPR/DPR RI mendesak pemerintah segera mensahkan RUU PKS. Foto : Antara/Muhammad Zulfikar

Salah seorang peserta aksi unjuk rasa berdiri di depan Gedung MPR/DPR RI mendesak pemerintah segera mensahkan RUU PKS. Foto : Antara/Muhammad Zulfikar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korban kekerasan seksual bukan hanya perempuan dan anak, seperti tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). “Seolah-olah tindak pidana kekerasan seksual hanya terjadi pada perempuan dan anak,” ujar Anggota DPR RI Sturman Panjaitan saat menanggapi draf RUU PKS dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (20/8/2021).

Dia menerangkan potensi kekerasan seksual bisa terjadi kepada laki-laki oleh laki-laki, kepada laki-laki oleh perempuan, kepada perempuan oleh laki-laki, kepada perempuan oleh perempuan, bahkan kepada anak oleh orang tua baik laki-laki maupun perempuan. “Jangan sampai kita salah menafsirkan,” tandasnya.

BacaJuga:

Banggar DPR Setuju Sekolah Swasta Gratis, Tantangan Terbesar Kini Soal Anggaran

Kemenko PMK Dalami Penyebab Ribuan Peserta SNBP 2026 Batal Kuliah

Beasiswa Doktor Bakal Melimpah, LPDP Ungkap Strateginya

Sturman meminta agar dalam ketentuan umum terkait pelecehan seksual dalam draf RUU PKS untuk dapat detil dan diperjelas. Dia mempertanyakan bentuk pelecehan seksual seperti apa sehingga tidak multitafsir.

Senada disampaikan anggota DPR Sodiq Mudjahid dimana korban kekerasan seksual pada anak bukan hanya terjadi pada anak perempuan saja. “Faktanya menurut para ahli, korbannya banyak kepada anak laki-laki,” ujarnya.

Sodiq berharap dibuka kesamaan ruang untuk korban baik anak perempuan dan laki-laki. Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR memaparkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam rapat pleno di Gedung Senayan Jakarta. “Ini merupakan draf awal RUU PKS oleh Badan Legislasi DPR,” kata perwakilan tim penyusun, Sabari Barus dikutip Antara.

Draf RUU PKS terdiri atas 11 bagian atau bab dengan 40 pasal. Bab satu merupakan ketentuan umum, dimana dalam RUU tersebut kekerasan seksual diartikan setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu, untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis.

Sementara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. (aro)

Tags: kekerasan seksualpelecehanRUU PKS

Berita Terkait.

Program 3 Juta Rumah Dapat Suntikan Lahan, Purbaya: Proyek Pro Rakyat Diprioritaskan
Nasional

Banggar DPR Setuju Sekolah Swasta Gratis, Tantangan Terbesar Kini Soal Anggaran

Senin, 29 Juni 2026 - 23:57
Kemenko PMK Dalami Penyebab Ribuan Peserta SNBP 2026 Batal Kuliah
Nasional

Kemenko PMK Dalami Penyebab Ribuan Peserta SNBP 2026 Batal Kuliah

Senin, 29 Juni 2026 - 23:41
Trauma Dieksploitasi di Kamboja, Korban TPPO: Jangan Tergiur Gaji Besar
Nasional

Beasiswa Doktor Bakal Melimpah, LPDP Ungkap Strateginya

Senin, 29 Juni 2026 - 23:31
Belanda vs Maroko: Koeman Klaim Duel Unggulan yang ‘Kepagian’
Nasional

Bawaslu Minta Aturan Pidana Pemilu, KUHP, dan KUHAP Diselaraskan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:21
Belanda vs Maroko: Koeman Klaim Duel Unggulan yang ‘Kepagian’
Nasional

Belanda vs Maroko: Koeman Klaim Duel Unggulan yang ‘Kepagian’

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11
Trauma Dieksploitasi di Kamboja, Korban TPPO: Jangan Tergiur Gaji Besar
Nasional

Trauma Dieksploitasi di Kamboja, Korban TPPO: Jangan Tergiur Gaji Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 22:51

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1640 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Olahraga

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Editor Folber Siallagan
Senin, 29 Juni 2026 - 22:11

INDOPOSCO.ID - Timnas Brasil akan ditantang Timnas Jepang dalam babak 32 besar Piala Dunia 2026. Duel sengit perebutan tiket ke...

SelengkapnyaDetails
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:35
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.