• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dalam RUU PKS, Korban Kekerasan Seksual Bukan Hanya Perempuan-Anak

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 30 Agustus 2021 - 22:20
in Nasional
Salah seorang peserta aksi unjuk rasa berdiri di depan Gedung MPR/DPR RI mendesak pemerintah segera mensahkan RUU PKS. Foto : Antara/Muhammad Zulfikar

Salah seorang peserta aksi unjuk rasa berdiri di depan Gedung MPR/DPR RI mendesak pemerintah segera mensahkan RUU PKS. Foto : Antara/Muhammad Zulfikar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korban kekerasan seksual bukan hanya perempuan dan anak, seperti tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). “Seolah-olah tindak pidana kekerasan seksual hanya terjadi pada perempuan dan anak,” ujar Anggota DPR RI Sturman Panjaitan saat menanggapi draf RUU PKS dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (20/8/2021).

Dia menerangkan potensi kekerasan seksual bisa terjadi kepada laki-laki oleh laki-laki, kepada laki-laki oleh perempuan, kepada perempuan oleh laki-laki, kepada perempuan oleh perempuan, bahkan kepada anak oleh orang tua baik laki-laki maupun perempuan. “Jangan sampai kita salah menafsirkan,” tandasnya.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Sturman meminta agar dalam ketentuan umum terkait pelecehan seksual dalam draf RUU PKS untuk dapat detil dan diperjelas. Dia mempertanyakan bentuk pelecehan seksual seperti apa sehingga tidak multitafsir.

Senada disampaikan anggota DPR Sodiq Mudjahid dimana korban kekerasan seksual pada anak bukan hanya terjadi pada anak perempuan saja. “Faktanya menurut para ahli, korbannya banyak kepada anak laki-laki,” ujarnya.

Sodiq berharap dibuka kesamaan ruang untuk korban baik anak perempuan dan laki-laki. Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR memaparkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam rapat pleno di Gedung Senayan Jakarta. “Ini merupakan draf awal RUU PKS oleh Badan Legislasi DPR,” kata perwakilan tim penyusun, Sabari Barus dikutip Antara.

Draf RUU PKS terdiri atas 11 bagian atau bab dengan 40 pasal. Bab satu merupakan ketentuan umum, dimana dalam RUU tersebut kekerasan seksual diartikan setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu, untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis.

Sementara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. (aro)

Tags: kekerasan seksualpelecehanRUU PKS

Berita Terkait.

brian
Nasional

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 03:30
pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
puan
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.