• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KLHK Dorong Percepatan Penetapan Hutan Adat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:10
in Nasional
Menteri LHK

Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memastikan pihaknya terus mendorong percepatan penetapan hutan adat dengan sejauh ini 80 unit telah ditetapkan untuk lahan seluas 59.443 hektare.

“Kelompok hutan adat yang sudah pasti mendapatkan SK, yaitu 80 unit. Tetapi dia menjadi definitif apabila sudah ada perda atau ketetapan bupati,” tutur Menteri LHK Siti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan yang dipantau virtual dari Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (26/8/2021).

BacaJuga:

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Buka Halal Summit 2026, Menko PMK Soroti Pentingnya Jaminan Produk Halal

Berdasarkan data KLHK, penetapan hutan adat sejak 2016 hingga dengan 2020 sebanyak 75 unit. Tahun ini sampai dengan Juli 2021 telah bertambah 5 unit.

Hutan adat sendiri merupakan bagian dari perhutanan sosial yang sampai dengan 10 Agustus 2021 realisasinya telah mencapai 4.721.389,78 hektare. Dari luas tersebut, 1.150.198 hektare merupakan hutan adat, dengan rincian hutan adat yang telah ditetapkan seluas 59.443 hektare dan indikatif hutan adat 1.090.755 hektare.

Untuk 59.443 hektare hutan adat yang sudah ditetapkan, terdiri dari 80 SK yang mencakup 42.038 kepala keluarga.

Terkait status definitif yang membutuhkan peraturan daerah tersebut, Siti menjelaskan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat hukum adat, maka KLHK mengambil kebijakan delineasi ataupun penarikan garis batas sementara wilayah hutan adat.

“Sehingga tidak boleh digunakan lagi untuk lain, serta tidak bisa diapa-apakan, kecuali untuk kelompok masyarakat adat tersebut sampai dengan dia mendapatkan perda lalu menjadi definitif,” ucap Siti, menegaskan.

Ia menjelaskan kalau KLHK bersama lembaga swadaya masyarakat terus mengembangkan serta melakukan dialog sesuai dengan arahan dari DPR untuk mendorong percepatan penetapan hutan adat. (mg2/wib)

Tags: Hutan AdatKLHK

Berita Terkait.

menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional

Buka Halal Summit 2026, Menko PMK Soroti Pentingnya Jaminan Produk Halal

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional

Babe Haikal: Halal Jadi “Bahasa” Universal, 48 Negara Merapat di H20

Sabtu, 19 September 2026 - 08:31
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Nasional

LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026, Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir

Jumat, 18 September 2026 - 23:07
Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027
Nasional

Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Jumat, 18 September 2026 - 22:35

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5528 shares
    Share 2211 Tweet 1382
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.