• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri PPN: Laksanakan Komitmen RAN Penyandang Disabilitas

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 13:47
in Nasional
indoposco

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyampaikan paparan mengenai Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RANPD) dalam webinar yang digelar secara virtual, Selasa (24/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengajak semua pihak terkait untuk melaksanakan komitmen yang tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RANPD).

“Secara disiplin ayo laksanakan semua komitmen yang sudah dicantumkan dalam RANPD,” tutur Suharso dalam acara webinar Rencana Aksi Nasional: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas yang digelar virtual seperti dikutip Antara, Selasa (24/8/2021).

BacaJuga:

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Dia menyebutkan persoalan mengenai penyandang disabilitas yang tertuang dalam RANPD bukan urusan terkait satu sektor tertentu saja, melainkan tanggung jawab seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan bahkan masyarakat umum.

Suharso menjelaskan latar belakang terbentuknya RANPD, yang mana sejak keberadaan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2016 mengenai Penyandang Disabilitas, paradigma pembangunan telah menjadikan penyandang disabilitas sebagai subyek pembangunan.

Dalam upaya mewujudkan pembaruan paradigma tersebut, ia menjelaskan Bappenas diamanatkan untuk menjalankan rencana induk penyandang disabilitas sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2019 mengenai Perencanaan, Penyelenggaraan, serta Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rencana induk itu sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas untuk periode 25 tahun ke depan yang bertujuan mewujudkan kesetaraan hak serta kesempatan yang sama di seluruh bidang.

Perwujudan RANPD akan mencakup berbagai isu strategis seperti ketenagakerjaan, pendataan, serta perencanaan inklusif, lingkungan tanpa hambatan untuk penyandang disabilitas, politik, peradilan, pemberdayaan perekonomian, pendidikan, serta kesehatan, ucap Suharso.

Kemudian, lanjut dia, rencana induk itu diterjemahkan kedalam strategi serta kebijakan yang lebih bersifat operasional oleh kementerian, lembaga, dan pemda dalam RANPD serta Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD).

RANPD selaku perencanaan 5 tahunan sudah ditetapkan pada bulan Juli 2021 dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No 3 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan PP No 70 tahun 2019.

“RANPD menjadi pijakan seluruh kementerian serta lembaga terkait untuk mewujudkan perluasan akses mendasar penduduk penyandang disabilitas terhadap pelayanan dasar serta berbagai fasilitas lainnya,” imbuh Menteri PPN/Bappenas.

Suharso mengatakan Bappenas mendorong seluruh pihak untuk bersama- sama mewujudkan pembangunan yang menjadikan peningkatan produktivitas penyandang disabilitas sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan.

“Bappenas mengajak seluruh pemerintah provinsi untuk menyusun RADPD yang dilakukan secara aktif dengan melibatkan seluruh sektor serta unsur masyarakat termasuk organisasi penyandang disabilitas setempat di daerah masing-masing,” pungkas Suharso. (mg2/wib)

Tags: kementerian ppn/bappenasPenyandang DisabilitasRANPDUU Nomor 8 Tahun 2016

Berita Terkait.

Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05
Persib Ditahan Imbang Arema, Bojan Hodak: Persaingan Gelar Juara Makin Rumit
Nasional

Mendikdasmen: Sistem Fleksibel, Pendidikan Tidak Identik dengan Biaya Mahal

Sabtu, 25 April 2026 - 14:05
Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Nasional

Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 25 April 2026 - 10:11
erwin
Nasional

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1348 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.