• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jadi Imigran Gelap, 19 WNI Ditahan di Johor Bahru

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 22 Agustus 2021 - 14:35
in Headline
indoposco

Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari satu calo dan 18 pekerja migran ilegal, serta satu calo bekas pegawai setempat ditahan Imigrasi Malaysia di Johor Bahru. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 19 orang warga negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari 18 pekerja migran ilegal serta satu calo bekas pegawai setempat ditahan Imigrasi di Johor Bahru.

Menindaklanjuti penangkapan ke-19 orang WNI pada “OPS Selundup” 20 Agustus 2021, KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan JIM di Negeri Johor dan mendapat informasi bahwa para WNI tersebut dalam kondisi baik serta masih dalam proses karantina sambil menunggu hasil tes PCR.

BacaJuga:

Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Attorney General’s Office Responds After Police Search Multiple Locations in Corruption Investigations

Respons Kejagung Usai Polri Geledah Sejumlah Tempat terkait Kasus Korupsi

“KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan kekonsuleran serta memastikan proses hukum bagi WNI yang tertangkap sesuai dengan ketentuan di Malaysia. Seandainya diperlukan bantuan hukum, KJRI akan memberikan pendampingan kepada 18 korban WNI yang dikenakan Undang-Undang Imigrasi,” kata Konjen KJRI Johor Bahru, Sunarko seperti dikutip Antara, Minggu (22/8/2021).

Dirjen JIM Indera Khairul Dzaimee dalam pernyataan pers di Putrajaya mengatakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah berhasil menumpaskan satu sindikat penyeludupan migran dalam operasi khusus ‘Ops Selundup’ yang dilaksanakan di kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor.

Dikatakan operasi tersebut dijalankan pada 20 Agustus 2021 oleh pasukan pegawai imigresen dari Bagian Intelijen dan Operasi Khusus dengan bantuan daripada Angkatan Tentara Malaysia (ATM). “Dalam operasi ini, dua orang dalang telah berhasil ditahan yang melibatkan seorang bekas PNS berumur 33 tahun dan seorang lelaki warga negara Indonesia berusia 35 tahun,” katanya.

Ketika operasi dijalankan, ujarnya, para buruh migran tersebut sedang diangkut dengan menggunakan tiga kendaraan, yang masing-masing dipandu oleh kedua calo tersebut. Seorang pemandu berhasil melarikan diri.

“Pasukan Operasi telah mendapat informasi bahwa sekelompok migran yang diselundupkan direncanakan mendarat di Pantai Tanjung Lompat, Johor antara jam 03.00 hingga 05.00 pagi. Pasukan Operasi telah digerakkan dan berhasil menghadang kendaraan yang membawa mereka,” katanya.

Selain calo dan migran, ketiga kendaraan yang digunakan telah disita dengan nilai RM130,000 (sekitar Rp443 juta). Sindikat itu diyakini telah bergerak aktif sejak Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) diterapkan pada 2020.

Modus operandi sindikat tersebut adalah menjalin kerja sama dengan calo atau yang menyelundupkan migran dari Indonesia dan mendarat di pantai sekitar Negeri Johor. “Tekong darat akan menyediakan pengangkutan untuk mengangkut para migran sebelum diserahkan pada majikannya. Biaya yang dikenakan oleh sindikat kepada migran untuk diselundupkan antara RM800.00 (Rp2,7 juta) hingga RM1,500.00 (Rp 5,1 juta) per orang,” katanya.

Sebanyak 18 orang migran yang ditangkap itu akan diproses di bawah Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena memasuki Malaysia tanpa suatu izin yang sah. “Sementara kedua tekong akan diproses dengan Pasal 26A Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran 2007 bagi kesalahan menyelundupkan migran. Mereka bisa dihukum penjara 15 tahun, dan denda. Semua sedang ditahan di Depo Imigrasi,” katanya. (wib)

Tags: Imigran GelapMalaysiawni

Berita Terkait.

Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko
Headline

Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:56
Attorney General’s Office Responds After Police Search Multiple Locations in Corruption Investigations
Headline

Attorney General’s Office Responds After Police Search Multiple Locations in Corruption Investigations

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:45
Respons Kejagung Usai Polri Geledah Sejumlah Tempat terkait Kasus Korupsi
Headline

Respons Kejagung Usai Polri Geledah Sejumlah Tempat terkait Kasus Korupsi

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:42
Wamendag: Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi
Headline

Public Attention on Jamintel Circular Linked to Police Searches; Attorney General’s Office Responds

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:32
Wamendag: Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi
Headline

Heboh Surat Jamintel Dikaitkan dengan Penggeledahan Polri, Kejagung Bilang Begini 

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:22
Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien
Headline

Korupsi Lahan Srengseng, Kejari Jakbar Setor Rp5,1 Miliar ke Negara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:51

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2366 shares
    Share 946 Tweet 592
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko
Olahraga

Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 10 Juli 2026 - 12:40

INDOPOSCO.ID - Kemenangan Timnas Prancis 2-0 dari Timnas Maroko dalam babak perempat final Piala Dunia 2026 harus dibayar mahal. Penyerang...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:46
Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:52
Messi

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.