• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hasil Kajian PPHN Diharapkan Selesai Awal Tahun 2022

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:38
in Nasional
Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (tengah) bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin (kanan) menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/foc

Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (tengah) bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin (kanan) menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini tengah dicoba sebagaimana menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 diharapkan selesai pada awal tahun 2022.

“Diharapkan kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/8).

BacaJuga:

Temuan BPK, DPD RI Minta Tindak Lanjut hingga ke Daerah agar Tak Berulang

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Kajian itu sendiri dilakukan Badan Pengkajian MPR RI yang bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar, akademisi dari berbagai disiplin ilmu, perguruan tinggi, lembaga, dan kementerian.

Bamsoet menegaskan, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di parlemen.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, setelah kajian PPHN selesai pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik, kelompok DPD, dan para pemangku lainnya.

Komunikasi itu bertujuan untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya memiliki PPHN bagi Indonesia sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.

Dia mengatakan apabila semua pimpinan partai politik telah sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan sekurang- kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR yang terdiri atas DPR dan DPD, barulah pimpinan MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amendemen UUD 1945 sesuai Pasal 37 UUD 1945 yang hanya fokus pada penambahan dua pasal.

“Dengan demikian, amendemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN,” jelas Bamsoet, dikutip dari Antara.

Selain itu, Bamsoet mengatakan kebutuhan akan PPHN telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, Majelis Tinggi Agama Konghucu (Matakin), serta sejumlah kampus di Indonesia.

Mantan Ketua DPR RI itu juga menyatakan bahwa bentuk hukum ideal bagi PPHN adalah melalui Ketetapan MPR, bukan melalui UU yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun bukan diatur langsung dalam konstitusi.

“Karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, dan bersifat direktif maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi,” papar Bamsoet.

Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum ideal bagi PPHN mempunyai konsekuensi, yakni perlunya perubahan dalam konstitusi atau amendemen terbatas UUD 1945 yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal.

“Yakni, penambahan 1 ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” ujar Bamsoet.

Menurutnya, persetujuan amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat tergantung pada dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD.

“Perjalanan masih panjang dan MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya,” pungkas Bamsoet. (mg3)

Tags: bambang soesatyompr ripphn

Berita Terkait.

sultan
Nasional

Temuan BPK, DPD RI Minta Tindak Lanjut hingga ke Daerah agar Tak Berulang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:10
HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi
Nasional

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:05
Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah
Nasional

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:01
Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Nasional

Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:01
ribka
Nasional

Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:13
zainut
Nasional

BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Desa Capai Rp326,95 Miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03

OLAHRAGA

forki
Olahraga

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Editor Ali Rachman
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto optimistis kontingen karate Indonesia meraih hasil positif dalam Kejuaraan...

SelengkapnyaDetails
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.