• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Besok, Pemkab Mimika Berlakukan Tarif Baru Tes PCR untuk Pelaku Perjalanan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 17 Agustus 2021 - 23:07
in Nusantara
indoposco

Pemeriksaan tes PCR kepada masyarakat. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, segera memberlakukan tarif baru pemeriksaan PCR Covid-19 bagi para pelaku perjalanan keluar daerah sebesar Rp525 ribu mulai Rabu (18/8), kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika dr Antonius Pasulu.

“Tarif baru tes PCR bagi pelaku perjalanan sebesar Rp525 ribu sebagaimana Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK. 02. 02/ I/ 2845/ 2021 akan diberlakukan mulai Rabu, 18 Agustus 2021,” ujar Antonius di Timika, Selasa (17/8).

BacaJuga:

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Sebelumnya tarif pemeriksaan PCR bagi para pelaku perjalanan sebesar Rp900 ribu sesuai surat edaran sebelumnya dari Kementerian Kesehatan.

Tarif sebesar Rp900 ribu tersebut, kata Antonius, hanya untuk para pelaku perjalanan, sementara untuk pasien Covid-19 sama sekali tidak dipungut bayaran sepeserpun.

“Dari dulu untuk pasien tetap gratis sampai sekarang,” ujar Antonius, dikutip dari Antara.

Menurut dia, komponen yang memicu mahalnya biaya pemeriksaan PCR yaitu harga reagen, dimana untuk ukuran 1 kit seharga Rp70 juta.

“Ukuran 1 kit itu untuk satu kali running sebanyak 96 sampel. Itu sudah dengan dua kontrol,” jelasnya.

Harga pemeriksaan PCR pelaku perjalanan senilai Rp900 juta yang berlaku selama ini lantaran sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Kami menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu kali pemeriksaan PCR mulai dari reagen, bahan habis pakai, tenaga medis, listrik dan lain- lain kalau di Timika mencapai Rp1,3 juta sampai Rp1,4 juta,” ujar Antonius.

Dengan biaya PCR pelaku perjalanan ditetapkan Rp900 ribu selama ini, katanya, berarti ada biaya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Sekarang tarifnya diturunkan menjadi Rp525 ribu berarti subsidi dari pemerintah akan lebih besar lagi. Kami belum tahu ke depan subsidinya apakah dalam bentuk reagen atau seperti apa, kami belum mendapatkan arahan lebih lanjut,” kata Antonius.

Di Mimika sendiri terdapat tiga mesin PCR untuk penetapan kasus Covid-19 yaitu milik RSUD Mimika, PT Freeport Indonesia yang dioperasikan di Klinik Kuala Kencana dan milik Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika. (mg3)

Tags: Harga Tes PCRPapuapelaku perjalananpemkab mimika

Berita Terkait.

karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.