• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Beberapa Aspek Pemanfaatan Ruang Publik sebagai Wadah Ekspresi Seni

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 16 Agustus 2021 - 09:15
in Nasional
indoposco

Mural mirip wajah Jokowi di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara harus menghormati dan melindunginya.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara seraya menanggapi, mural mirip wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan ‘404: not found’, yang sempat viral di Kota Tangerang.

BacaJuga:

Pengeboran Sumur Bor TMMD Reguler Ke-129 Dimulai, Bantu Atasi Krisis Air di Desa Watuduwur

Apresiasi Imbauan BKN soal TPP ASN, Komisi II: Kesejahteraan Harus Berbanding Lurus dengan Kinerja

Buka Raker APPSI, Wamendagri Bima Minta Gubernur Perkuat Koordinasi, Integritas, dan Kepemimpinan Daerah

Ia mengingatkan, ada beberapa aspek yang jadi ukuran pembatasan ekspresi seni termasuk mural. tidak menyebarkan kebohongan, tidak menggunakan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Ada pembatasan, Keamanan Nasional, Keselamatan Publik dan Ketertiban Umum. Sementara dari kontennya tidak menyebarkan kebohongan, SARA dan ujaran kebencian,” kata Beka melalui gawai di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Maka melakukan mural sebagai sarana atau wadah menyalurkan ekspresi seseorang, tentu tidak menjadi persoalan. “Sama sekali nggak masalah,” jelas Beka.

Mengenai keberadaan mural itu yang dinilai polisi telah menodai atau melecehkan llambang negara, namun ucapan itu tidak sesuai Undang-Undang (UU).

“Menurut UUD 1945 Pasal 36a menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda, Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” terang Beka.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi Faldo Maldini menyebut, pembuatan mural yang tidak mengantongi izin merupakan perbuatan melanggar hukum.

Menurutnya, pembuatan mural harus mengantongi izin. Sebab, ada hak orang lain dicederai dalam pembuatan mural tanpa izin dan orang yang mendukung tindakan sewenang-wenang harus diingatkan.

“Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita. orang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan,” tutur Faldo. Mural itu kini telah dihapus sepenuhnya. (dan)

 

Tags: Kebebasan BerekspresiKebebasan BerpendapatKomnas HAMMural Mirip Jokowi

Berita Terkait.

aher
Nasional

Apresiasi Imbauan BKN soal TPP ASN, Komisi II: Kesejahteraan Harus Berbanding Lurus dengan Kinerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:08
arya
Nasional

Buka Raker APPSI, Wamendagri Bima Minta Gubernur Perkuat Koordinasi, Integritas, dan Kepemimpinan Daerah

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:47
haluk
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Papua Jadi Prioritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dampingi Wamen PU Tinjau Infrastruktur Strategis di Papua Selatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:27
wiyagus
Nasional

Di KPPD Lemhannas, Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:17
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Ruang Berbagi dan Mencari Inspirasi bagi Kepala Daerah

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:55

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12370 shares
    Share 4948 Tweet 3093
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2738 shares
    Share 1095 Tweet 685
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1527 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
Kane
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Inggris Harry Kane mengakui, bahwa strategi mempertahankan keunggulan 1-0 di babak final Piala Dunia 2026 justru...

SelengkapnyaDetails
Enzo

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis! Argentina Bekuk Inggris, Tantang Spanyol di Final

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:17
Mbapee

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Resep Spanyol ke Final Piala Dunia 2026: Setia pada Fondasi dan Regenerasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:42
Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:12
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.