• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Beberapa Aspek Pemanfaatan Ruang Publik sebagai Wadah Ekspresi Seni

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 16 Agustus 2021 - 09:15
in Nasional
indoposco

Mural mirip wajah Jokowi di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara harus menghormati dan melindunginya.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara seraya menanggapi, mural mirip wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan ‘404: not found’, yang sempat viral di Kota Tangerang.

BacaJuga:

293 Santri Keracunan MBG, DPR: Gizi dan Keamanan Pangan Wajib Satu Paket

8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Yusril Tegaskan 2 Hal Ini

Deteksi Dini Diperkuat, DPR Desak Pelaku Karhutla Tak Luput dari Hukum

Ia mengingatkan, ada beberapa aspek yang jadi ukuran pembatasan ekspresi seni termasuk mural. tidak menyebarkan kebohongan, tidak menggunakan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Ada pembatasan, Keamanan Nasional, Keselamatan Publik dan Ketertiban Umum. Sementara dari kontennya tidak menyebarkan kebohongan, SARA dan ujaran kebencian,” kata Beka melalui gawai di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Maka melakukan mural sebagai sarana atau wadah menyalurkan ekspresi seseorang, tentu tidak menjadi persoalan. “Sama sekali nggak masalah,” jelas Beka.

Mengenai keberadaan mural itu yang dinilai polisi telah menodai atau melecehkan llambang negara, namun ucapan itu tidak sesuai Undang-Undang (UU).

“Menurut UUD 1945 Pasal 36a menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda, Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” terang Beka.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi Faldo Maldini menyebut, pembuatan mural yang tidak mengantongi izin merupakan perbuatan melanggar hukum.

Menurutnya, pembuatan mural harus mengantongi izin. Sebab, ada hak orang lain dicederai dalam pembuatan mural tanpa izin dan orang yang mendukung tindakan sewenang-wenang harus diingatkan.

“Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita. orang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan,” tutur Faldo. Mural itu kini telah dihapus sepenuhnya. (dan)

 

Tags: Kebebasan BerekspresiKebebasan BerpendapatKomnas HAMMural Mirip Jokowi

Berita Terkait.

293 Santri Keracunan MBG, DPR: Gizi dan Keamanan Pangan Wajib Satu Paket
Nasional

293 Santri Keracunan MBG, DPR: Gizi dan Keamanan Pangan Wajib Satu Paket

Rabu, 2 September 2026 - 21:40
Kuasa Hukum Budi Arie Tanggapi Laporan Dugaan Makar: Jangan Kriminalisasi Pernyataan Politik
Nasional

8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Yusril Tegaskan 2 Hal Ini

Rabu, 2 September 2026 - 21:25
Deteksi Dini Diperkuat, DPR Desak Pelaku Karhutla Tak Luput dari Hukum
Nasional

Deteksi Dini Diperkuat, DPR Desak Pelaku Karhutla Tak Luput dari Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 20:40
WKI Tak Mau Asal Kejar Proyek, Bidik Pertumbuhan yang Sehat
Nasional

WKI Tak Mau Asal Kejar Proyek, Bidik Pertumbuhan yang Sehat

Rabu, 2 September 2026 - 20:05
Polisi Tetapkan 47 Tersangka Kerusuhan Pascademo di Jakarta
Nasional

Sejarah Nasional Dirombak, Menbud: Pemerintah Tak Sentuh Satu Lembar pun

Rabu, 2 September 2026 - 19:00
Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Tito Terus Kawal Penyaluran Anggaran K/L
Nasional

Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Tito Terus Kawal Penyaluran Anggaran K/L

Rabu, 2 September 2026 - 18:31

OLAHRAGA

nova
Olahraga

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Editor Laurens Dami
Rabu, 2 September 2026 - 15:05

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia U-20 berfokus mempertajam penyelesaian akhir jelang menghadapi Laos U-20 pada laga kedua fase Grup H Kualifikasi...

SelengkapnyaDetails
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.