• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Beberapa Aspek Pemanfaatan Ruang Publik sebagai Wadah Ekspresi Seni

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 16 Agustus 2021 - 09:15
in Nasional
indoposco

Mural mirip wajah Jokowi di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara harus menghormati dan melindunginya.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara seraya menanggapi, mural mirip wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan ‘404: not found’, yang sempat viral di Kota Tangerang.

BacaJuga:

Hadir pada Panen Raya Kedelai di Nganjuk, TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Program MBG, BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal kepada SPPG

Tumbuh Signifikan, KAI Group Layani 3,2 Juta Pelanggan Kereta Bandara hingga April 2026

Ia mengingatkan, ada beberapa aspek yang jadi ukuran pembatasan ekspresi seni termasuk mural. tidak menyebarkan kebohongan, tidak menggunakan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Ada pembatasan, Keamanan Nasional, Keselamatan Publik dan Ketertiban Umum. Sementara dari kontennya tidak menyebarkan kebohongan, SARA dan ujaran kebencian,” kata Beka melalui gawai di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Maka melakukan mural sebagai sarana atau wadah menyalurkan ekspresi seseorang, tentu tidak menjadi persoalan. “Sama sekali nggak masalah,” jelas Beka.

Mengenai keberadaan mural itu yang dinilai polisi telah menodai atau melecehkan llambang negara, namun ucapan itu tidak sesuai Undang-Undang (UU).

“Menurut UUD 1945 Pasal 36a menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda, Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” terang Beka.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi Faldo Maldini menyebut, pembuatan mural yang tidak mengantongi izin merupakan perbuatan melanggar hukum.

Menurutnya, pembuatan mural harus mengantongi izin. Sebab, ada hak orang lain dicederai dalam pembuatan mural tanpa izin dan orang yang mendukung tindakan sewenang-wenang harus diingatkan.

“Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita. orang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan,” tutur Faldo. Mural itu kini telah dihapus sepenuhnya. (dan)

 

Tags: Kebebasan BerekspresiKebebasan BerpendapatKomnas HAMMural Mirip Jokowi

Berita Terkait.

panen
Nasional

Hadir pada Panen Raya Kedelai di Nganjuk, TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:30
siswa mbg
Nasional

Dukung Program MBG, BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal kepada SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:20
kai
Nasional

Tumbuh Signifikan, KAI Group Layani 3,2 Juta Pelanggan Kereta Bandara hingga April 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:11
borgol
Nasional

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:12
lcc
Nasional

Anggaran Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI Dipertanyakan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:02
sultan
Nasional

Kepala Daerah Harus Dampingi Kelompok Usaha Ibu-Ibu PKK di Desa, Begini Pesan Ketua DPD RI

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1707 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1205 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.