• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Suap Bansos, Pejabat Kemensos Dituntut 7 Tahun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 13 Agustus 2021 - 23:33
in Headline
Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono mengikuti sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)

Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono mengikuti sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Adi Wahyono secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8).

BacaJuga:

Rupiah Pekan Ini Terancam Makin Anjlok, Usulan Setop Sementara MBG Mengemuka

BNPB Temukan 44 Area Kebakaran di Sumsel, Korporasi Pembakar Lahan Bakal Disanksi

Four Firefighters Killed in Bromo Wildfire; House of Representatives Calls for Comprehensive Safety Review

Tuntutan kepada Adi Wahyono didasarkan pada dakwaan pertama yaitu dari Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga memberikan status pelaku yang bertugas sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Adi Wahyono.

“tersangka Adi Wahyono karena sudah memenuhi kriteria sebagaimana Keputusan Pimpinan KPK No 862 Tahun 2021 tanggal 30 juli 2021. Namun demikian terdakwa tetap harus membayar denda serta ataupun kewajiban lainnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa Azis. (mg2)

Tags: BansoskemensosPejabat KemensosSuap Bansos

Berita Terkait.

Rupiah Pekan Ini Terancam Makin Anjlok, Usulan Setop Sementara MBG Mengemuka
Headline

Rupiah Pekan Ini Terancam Makin Anjlok, Usulan Setop Sementara MBG Mengemuka

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:22
kabut
Headline

BNPB Temukan 44 Area Kebakaran di Sumsel, Korporasi Pembakar Lahan Bakal Disanksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 04:44
hutan
Headline

Four Firefighters Killed in Bromo Wildfire; House of Representatives Calls for Comprehensive Safety Review

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:17
karhutla
Headline

Empat Pemadam Karhutla Tewas di Bromo, DPR RI Desak Evaluasi Total Keselamatan Petugas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:07
Jokowi Berubah Sikap ke Prabowo? Pengamat Bongkar 2 Pemicu di Balik Manuver Politiknya
Headline

Jokowi Berubah Sikap ke Prabowo? Pengamat Bongkar 2 Pemicu di Balik Manuver Politiknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:38
Ayah-Mansuri
Headline

Fatherless Mengkhawatirkan, Ayah Mansuri Terbitkan Buku untuk Obati Luka Anak

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:49

OLAHRAGA

Zaskia Putri Salurante
Olahraga

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Editor Ali Rachman
Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Meraih medali dunia bukan perkara semalam. Bagi karateka muda Indonesia, Zaskia Putri Salurante, podium ketiga nomor kata perorangan...

SelengkapnyaDetails
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2615 shares
    Share 1046 Tweet 654
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1389 shares
    Share 556 Tweet 347
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.