• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sebanyak 40 Persen RW di Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:37
in Nusantara
indoposco

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam webinar bertajuk "Kabupaten/Kota Layak Anak Mendukung Target RPJMN 2020-2024 Untuk Penurunan Perokok Anak" di Jakarta, Kamis (12/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan kalau 40 persen Rukun Warga (RW) di D.I. Yogyakarta sudah menyatakan diri sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Sudah 40 persen RW menyatakan KTR. Artinya di sana sudah tidak ada lagi orang merokok di rumah, tidak ada lagi orang merokok saat rapat kecuali di tempat-tempat yang ditunjuk oleh RW untuk merokok,” tutur Heroe Poerwadi dalam webinar bertajuk” Kabupaten atau Kota Layak Anak Mendukung Target RPJMN 2020-2024 Untuk Penurunan Perokok Anak” yang dipantau secara daring oleh Antara, Kamis (12/8/2021).

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Ia menambahkan di beberapa RW, tempat yang diperbolehkan untuk merokok merupakan wilayah pemakaman. “Apalagi ada beberapa tempat yang ditunjuk (sebagai tempat merokok) itu di kuburan,” ucapnya.

Untuk meniadakan iklan rokok di Kota Yogyakarta, pihaknya menjalankan langkah-langkah secara bertahap melalui penerbitan peraturan-peraturan yang membatasi tempat-tempat yang bisa dipasangi iklan rokok.

Heroe menjelaskan saat ini jumlah iklan rokok di DIY sedikit, tetapi untuk mengubah perilaku masyarakat membutuhkan proses yang panjang. Pemkot Yogyakarta sudah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2017 Mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

Pembatasan iklan rokok serta kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya dalam menciptakan DIY sebagai Kota Layak Anak. Kota Yogyakarta sudah mendapat predikat Kota Layak Anak tingkat Utama pada 2021.

Heroe menceritakan upaya untuk mewujudkan hal tersebut dilakukan melalui proses yang panjang. “Di tingkat DPRD butuh 2 tahun karena kita harus memastikan teman-teman di dewan membangun Perda Kawasan Tanpa Rokok,” tuturnya.

Tidak hanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, pihaknya juga telah menerbitkan berbagai Perda yang pro perlindungan perempuan serta anak diantaranya Perda ASI, Perda Ketahanan Keluarga, Perda Hak-hak Disabilitas serta Perda Reklame. (mg2/wib)

Tags: Kawasan Tanpa RokokPemkot Yogyakartayogyakarta

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1520 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.