• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Eks Big Bang Seungri Divonis 3 Tahun Penjara Skandal Prostitusi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 12 Agustus 2021 - 22:58
in Gaya Hidup
indoposco

Seungri eks anggota Big Bang. Foto: Instagram/@seungriseyo

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan personel boy band K-Pop Big Bang, Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer atas beberapa tuduhan. Termasuk terkait prostitusi dan perjudian di luar negeri.

Menurut laporan Yonhap, pria bernama asli Lee Seung-hyun itu menjadi sorotan karena afiliasinya dengan prostitusi di kelab malam Burning Sun yang mengguncang industri K-Pop pada 2019.

BacaJuga:

Langkah Baru Mobilitas Modern Hadir Lewat Kolaborasi Wuling dan Traveloka

Cuaca Makin Panas, Suzuki Indonesia Ajak Pemilik Mobil Perhatikan Kondisi Filter AC

Jawab Tantangan Dinamika Industri, SGU Jembatani Pendidikan dan Dunia Kerja

Seungri didakwa menyediakan layanan jasa prostitusi untuk calon investor kelab dan bisnis lainnya sejak Desember 2015 hingga Januari 2016.

“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menjadi perantara prostitusi investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” kata pengadilan dilansir dari Soompi, Kamis (12/8/2021).

Menurut pengadilan, kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah-ubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan dan saat di pengadilan.

“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat,” tambahnya.

Ia juga didakwa menyalahgunakan sekitar 528 juta won dari dana kelab dan melakukan perjudian sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp27 miliar di Las Vegas sejak Desember 2013 hingga Agustus 2017. Seungri diduga melanggar proses transaksi valuta asing.

Selama persidangan, Seungri membantah sebagian besar tuduhan. Ia mengklaim mitra bisnisnya bertanggung jawab atas prostitusi dan dirinya tidak mengunjungi Amerika Serikat untuk berjudi.

Pengadilan menyatakan Seungri bersalah atas sembilan tuduhan. Selain hukuman penjara, ia juga didenda 1,15 miliar won atau sekitar Rp14 miliar. (dan)

Tags: Big Bangboy bandK-PopSeungri

Berita Terkait.

Pemenang
Gaya Hidup

Langkah Baru Mobilitas Modern Hadir Lewat Kolaborasi Wuling dan Traveloka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:07
Filter
Gaya Hidup

Cuaca Makin Panas, Suzuki Indonesia Ajak Pemilik Mobil Perhatikan Kondisi Filter AC

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:06
Jawab Tantangan Dinamika Industri, SGU Jembatani Pendidikan dan Dunia Kerja
Gaya Hidup

Jawab Tantangan Dinamika Industri, SGU Jembatani Pendidikan dan Dunia Kerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:32
harris
Gaya Hidup

HARRIS Puri Mansion Gelar Annual Gathering 2026 Bertema Nusantara

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14
ascott
Gaya Hidup

Ascott Properti Jakarta Area Luncurkan Kampanye Regional “Plesiran di Jakarta” Menyambut HUT Jakarta ke-499

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:04
Nam Bo Ra Ungkap Sering Lihat Foto V BTS Saat Hamil, Jadi Sorotan Publik
Gaya Hidup

Nam Bo Ra Ungkap Sering Lihat Foto V BTS Saat Hamil, Jadi Sorotan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:46

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3504 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.