• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Beberapa Syarat yang Diperlukan untuk Dapatkan Insentif Pajak PPN DTP

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 8 Agustus 2021 - 15:39
in Ekonomi
Ilustrasi. Foto: Antara

Ilustrasi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun (rusun) hingga Desember 2021.

Ketentuan tersebut dikeluarkan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rusun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

BacaJuga:

Geliatkan Wisata Minat Khusus, Kemenpar Dukung Geopark Run Series 2026-2027 Dongkrak Ekonomi Daerah

Pertumbuhan Pelanggan Tumbuh Tinggi, KAI: Relasi Yogyakarta-Jakarta Tersibuk di Pulau Jawa

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

“Rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor seperti dikutip Antara, Minggu (8/8/2021).

Neilmaldrin mengungkapkan untuk keperluan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP maka berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rusun harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang di Kementerian PUPR.

Rumah yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan antara lain harga jual maksimal Rp 5 miliar, diberikan hanya satu unit properti bagi satu orang serta tidak boleh dijual kembali dalam jangka satu tahun. Kemudian rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar juga memiliki beberapa ketentuan. Pertama, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Dikatakan agar dapat menikmati insentif ini maka pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rusun harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Neilmaldrin mengungkapkan insentif pajak tersebut diberikan dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan. Sebab sektor properti merupakan sektor strategis dan memiliki multiplier effect terhadap berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan sektor ini mampu menyerap tenaga kerja yang besar.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rusun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021 serta melalui laman www.pajak.go.id. (wib)

Tags: insentif pajakpajakPPN DTP

Berita Terkait.

Widiyanti-Putri-Wardhana
Ekonomi

Geliatkan Wisata Minat Khusus, Kemenpar Dukung Geopark Run Series 2026-2027 Dongkrak Ekonomi Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 08:19
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Ekonomi

Pertumbuhan Pelanggan Tumbuh Tinggi, KAI: Relasi Yogyakarta-Jakarta Tersibuk di Pulau Jawa

Senin, 25 Mei 2026 - 04:33
PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi
Ekonomi

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:57
Pertamina Percepat Transformasi Digital, Implementasi AI Tembus Seluruh Rantai Energi
Ekonomi

Pertamina Percepat Transformasi Digital, Implementasi AI Tembus Seluruh Rantai Energi

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:37
Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara
Ekonomi

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:45
Sinergi Energi Hijau, PTK Perkuat Logistik FAME Lewat Layanan Maritim Terintegrasi
Ekonomi

Sinergi Energi Hijau, PTK Perkuat Logistik FAME Lewat Layanan Maritim Terintegrasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2478 shares
    Share 991 Tweet 620
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1823 shares
    Share 729 Tweet 456
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.