INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun (rusun) hingga Desember 2021.
Ketentuan tersebut dikeluarkan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rusun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.
“Rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor seperti dikutip Antara, Minggu (8/8/2021).
Neilmaldrin mengungkapkan untuk keperluan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP maka berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rusun harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang di Kementerian PUPR.
Rumah yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan antara lain harga jual maksimal Rp 5 miliar, diberikan hanya satu unit properti bagi satu orang serta tidak boleh dijual kembali dalam jangka satu tahun. Kemudian rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar juga memiliki beberapa ketentuan. Pertama, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Dikatakan agar dapat menikmati insentif ini maka pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rusun harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Neilmaldrin mengungkapkan insentif pajak tersebut diberikan dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan. Sebab sektor properti merupakan sektor strategis dan memiliki multiplier effect terhadap berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan sektor ini mampu menyerap tenaga kerja yang besar.
Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rusun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021 serta melalui laman www.pajak.go.id. (wib)










