• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Beberapa Syarat yang Diperlukan untuk Dapatkan Insentif Pajak PPN DTP

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 8 Agustus 2021 - 15:39
in Ekonomi
Ilustrasi. Foto: Antara

Ilustrasi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun (rusun) hingga Desember 2021.

Ketentuan tersebut dikeluarkan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rusun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

BacaJuga:

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Resmi Ambil Kendali Sementara Gubernur BI

Legalitas Dipermudah, Kementerian UMKM dan BPOM Dorong Produk Pangan Lebih Kompetitif

Tambang Bawah Tanah Anjing Hitam Siap Dikembangkan, DPM Klaim Ramah Lingkungan

“Rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor seperti dikutip Antara, Minggu (8/8/2021).

Neilmaldrin mengungkapkan untuk keperluan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP maka berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rusun harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang di Kementerian PUPR.

Rumah yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan antara lain harga jual maksimal Rp 5 miliar, diberikan hanya satu unit properti bagi satu orang serta tidak boleh dijual kembali dalam jangka satu tahun. Kemudian rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar juga memiliki beberapa ketentuan. Pertama, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Dikatakan agar dapat menikmati insentif ini maka pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rusun harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Neilmaldrin mengungkapkan insentif pajak tersebut diberikan dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan. Sebab sektor properti merupakan sektor strategis dan memiliki multiplier effect terhadap berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan sektor ini mampu menyerap tenaga kerja yang besar.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rusun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021 serta melalui laman www.pajak.go.id. (wib)

Tags: insentif pajakpajakPPN DTP

Berita Terkait.

Prasetyo
Ekonomi

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Resmi Ambil Kendali Sementara Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 - 17:27
Maman
Ekonomi

Legalitas Dipermudah, Kementerian UMKM dan BPOM Dorong Produk Pangan Lebih Kompetitif

Senin, 27 Juli 2026 - 16:44
Diskusi
Ekonomi

Tambang Bawah Tanah Anjing Hitam Siap Dikembangkan, DPM Klaim Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:32
perta
Ekonomi

PHKT Tanamkan Budaya Keselamatan dan Profesionalisme kepada Generasi Energi Masa Depan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:02
gadai
Ekonomi

Tumbuh Bersama Danantara, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Semester 1 Tahun 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 12:12
epii
Ekonomi

Hidrogen Jadi Andalan Baru Transisi Energi, PLN NP Unjuk Inovasi di GHES 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2964 shares
    Share 1186 Tweet 741
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.