• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Neraca Penatagunaan Tanah, Satu Data untuk Semua Aspek Perencanaan Pembangunan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 6 Agustus 2021 - 10:33
in Nasional
indoposco

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Andi Tenrisau

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam pelaksanaan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB) yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat salah satu komponen yaitu Penatagunaan Tanah. Sistem penatagunaan tanah diperlukan dalam memberikan arahan makro program pertanahan dan program sektoral lainnya di dalam kerangka SPAB.

“Penataan penggunaan tanah diarahkan untuk mendukung penataan aset dan penataan akses dalam reforma agraria, sehingga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) dan peningkatan pendapatan masyarakat,” tutur Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau, Selasa (3/8/2021).

BacaJuga:

Kepala Bapanas Tegaskan Impor Ilegal Beras Sangat Keterlaluan dan Rugikan Petani

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU oleh DPR, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi, Kemendikdasmen Perluas Bantuan Kuliah bagi 150 Ribu Guru

Tak hanya itu, menurut Andi Tenrisau, tujuan dari penataagunaan tanah adalah pengaturan P4T dalam konteks investasi (ease of doing business) yaitu memberikan arahan dalam pengembangan pertanahan (land development), termasuk pengaturan penggunaan dan pemanfaatan tanah ruang di ruang atas/ bawah tanah.

“Penatagunaan Tanah dilakukan sebagai upaya untuk memastikan tanah dimanfaatkan sehingga berdaya guna dan berhasil guna,” terangnya.

Terpisah, Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah menjelaskan, terkait instrumen yang berhubungan dengan Penatagunaan Tanah yang bernama Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT). Berdasarkan PP No 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Neraca Penatagunaan Tanah adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan (Rencana Tata Ruang/RTR).

“Dalam NPGT, kita bisa melihat dalam periode tertentu apakah terjadi perubahan penggunaan tanah, apakah penggunaan tanah eksisting sudah sesuai dengan tata ruang, dan apakah tanah tersedia untuk pembangunan,” ujar dia.

Neraca Penatagunaan Tanah mencakup neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, ketersediaan tanah dan prioritas penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah. Data ini dapat digunakan pada semua aspek kegiatan perencanaan pembangunan, terlebih karena bentuknya berupa data spasial.

Itulah mengapa implementasi Neraca Penatagunaan Tanah di lapangan melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami bekerja sama dengan banyak pihak, karena kami memang memastikan update land use ini untuk semua, baik kawasan hutan maupun non kawasan hutan. BPS juga punya data terkait sebaran ini. Data ini diambil bersama untuk kita semua, satu data untuk semua,” tutur Sukiptiyah.

Karena kegiatan NPGT melibatkan banyak pemangku kepentingan yang perannya saling berkaitan, Sukiptiyah berkata bahwa tentu pihaknya harus melakukan sosialisasi dan koordinasi sebagai awal pelaksanaan. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan sebagai pelaksana di daerah berperan sebagai leading sector yang berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Nantinya, akan disiapkan sebuah peta kerja land use yang sesuai dengan hasil dari lapangan, juga dibarengi dengan persiapan kemampuan SDM agar mampu mengolah data hasil NPGT di lapangan.

“Lalu data yang ada kita sinergikan dengan data dinas setempat, jika masih ada hal yang meragukan, kita validasi lagi ke lapangan. Setelah itu kita lakukan rapat koordinasi terkait data hasil bersama ini, serta diintegrasikan secara berjenjang dari Kabupaten/Kota ke Kanwil. Nantinya kita akan punya big data terkait potensi Reforma Agraria, PTSL, Redistribusi Tanah serta potensi pengembangan untuk investasi,” jelas Sukiptiyah.

Data NPGT ini tak hanya berguna bagi Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait semata, namun juga bagi masyarakat seperti akademisi dan pelaku usaha. Sukiptiyah berkata bahwa data NPGT ini berguna bagi akademisi yang melakukan penelitian berbasis penggunaan tanah, dan penelitian lainnya yang memerlukan data spasial mengenai land use.

Begitu juga dengan pelaku usaha, data ketersediaan tanah yang termuat dalam NPGT dapat menjadi informasi terkait lokasi-lokasi potensial yang memenuhi syarat untuk berinvestasi dan bahkan sebagai informasi dasar/awal bagi kepentingan Bank Tanah. Ke depannya akan dikembangkan basis data NPGT yang dapat memudahkan data ketersediaan tanah ini untuk dapat diakses oleh pelaku usaha maupun masyarakat luas. (adv)

Tags: Kementerian ATR/BPNNeraca Penatagunaan TanahPerencanaan Pembangunantanah

Berita Terkait.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

Kepala Bapanas Tegaskan Impor Ilegal Beras Sangat Keterlaluan dan Rugikan Petani

Rabu, 23 September 2026 - 06:11
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU oleh DPR, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Rabu, 23 September 2026 - 00:12
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi, Kemendikdasmen Perluas Bantuan Kuliah bagi 150 Ribu Guru

Selasa, 22 September 2026 - 22:38
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

Kemenag: Pengajuan Izin Pesantren di 2026 Turun Signifikan, Ini Penyebabnya

Selasa, 22 September 2026 - 21:08
Fraksi Demokrat DPR Soroti Tren Urbanisasi 2045, Regenerasi Petani dan Ketahanan Pangan Terancam
Nasional

Fraksi Demokrat DPR Soroti Tren Urbanisasi 2045, Regenerasi Petani dan Ketahanan Pangan Terancam

Selasa, 22 September 2026 - 18:25
Perkuat Perlindungan, Menag: Cegah Kekerasan dan Disiplinkan Pondok Pesantren 
Nasional

Perkuat Perlindungan, Menag: Cegah Kekerasan dan Disiplinkan Pondok Pesantren 

Selasa, 22 September 2026 - 16:04

OLAHRAGA

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne–Rizky Eka
Olahraga

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne–Rizky Eka

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 23 September 2026 - 08:34

INDOPOSCO.ID – Dua perubahan harus dilakukan Timnas Indonesia menjelang tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Dony Tri Pamungkas dan Yakob...

SelengkapnyaDetails
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.