• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Neraca Penatagunaan Tanah, Satu Data untuk Semua Aspek Perencanaan Pembangunan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 6 Agustus 2021 - 10:33
in Nasional
indoposco

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Andi Tenrisau

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam pelaksanaan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB) yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat salah satu komponen yaitu Penatagunaan Tanah. Sistem penatagunaan tanah diperlukan dalam memberikan arahan makro program pertanahan dan program sektoral lainnya di dalam kerangka SPAB.

“Penataan penggunaan tanah diarahkan untuk mendukung penataan aset dan penataan akses dalam reforma agraria, sehingga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) dan peningkatan pendapatan masyarakat,” tutur Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau, Selasa (3/8/2021).

BacaJuga:

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Tak hanya itu, menurut Andi Tenrisau, tujuan dari penataagunaan tanah adalah pengaturan P4T dalam konteks investasi (ease of doing business) yaitu memberikan arahan dalam pengembangan pertanahan (land development), termasuk pengaturan penggunaan dan pemanfaatan tanah ruang di ruang atas/ bawah tanah.

“Penatagunaan Tanah dilakukan sebagai upaya untuk memastikan tanah dimanfaatkan sehingga berdaya guna dan berhasil guna,” terangnya.

Terpisah, Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah menjelaskan, terkait instrumen yang berhubungan dengan Penatagunaan Tanah yang bernama Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT). Berdasarkan PP No 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Neraca Penatagunaan Tanah adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan (Rencana Tata Ruang/RTR).

“Dalam NPGT, kita bisa melihat dalam periode tertentu apakah terjadi perubahan penggunaan tanah, apakah penggunaan tanah eksisting sudah sesuai dengan tata ruang, dan apakah tanah tersedia untuk pembangunan,” ujar dia.

Neraca Penatagunaan Tanah mencakup neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, ketersediaan tanah dan prioritas penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah. Data ini dapat digunakan pada semua aspek kegiatan perencanaan pembangunan, terlebih karena bentuknya berupa data spasial.

Itulah mengapa implementasi Neraca Penatagunaan Tanah di lapangan melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami bekerja sama dengan banyak pihak, karena kami memang memastikan update land use ini untuk semua, baik kawasan hutan maupun non kawasan hutan. BPS juga punya data terkait sebaran ini. Data ini diambil bersama untuk kita semua, satu data untuk semua,” tutur Sukiptiyah.

Karena kegiatan NPGT melibatkan banyak pemangku kepentingan yang perannya saling berkaitan, Sukiptiyah berkata bahwa tentu pihaknya harus melakukan sosialisasi dan koordinasi sebagai awal pelaksanaan. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan sebagai pelaksana di daerah berperan sebagai leading sector yang berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Nantinya, akan disiapkan sebuah peta kerja land use yang sesuai dengan hasil dari lapangan, juga dibarengi dengan persiapan kemampuan SDM agar mampu mengolah data hasil NPGT di lapangan.

“Lalu data yang ada kita sinergikan dengan data dinas setempat, jika masih ada hal yang meragukan, kita validasi lagi ke lapangan. Setelah itu kita lakukan rapat koordinasi terkait data hasil bersama ini, serta diintegrasikan secara berjenjang dari Kabupaten/Kota ke Kanwil. Nantinya kita akan punya big data terkait potensi Reforma Agraria, PTSL, Redistribusi Tanah serta potensi pengembangan untuk investasi,” jelas Sukiptiyah.

Data NPGT ini tak hanya berguna bagi Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait semata, namun juga bagi masyarakat seperti akademisi dan pelaku usaha. Sukiptiyah berkata bahwa data NPGT ini berguna bagi akademisi yang melakukan penelitian berbasis penggunaan tanah, dan penelitian lainnya yang memerlukan data spasial mengenai land use.

Begitu juga dengan pelaku usaha, data ketersediaan tanah yang termuat dalam NPGT dapat menjadi informasi terkait lokasi-lokasi potensial yang memenuhi syarat untuk berinvestasi dan bahkan sebagai informasi dasar/awal bagi kepentingan Bank Tanah. Ke depannya akan dikembangkan basis data NPGT yang dapat memudahkan data ketersediaan tanah ini untuk dapat diakses oleh pelaku usaha maupun masyarakat luas. (adv)

Tags: Kementerian ATR/BPNNeraca Penatagunaan TanahPerencanaan Pembangunantanah

Berita Terkait.

Syamsu-Rizal
Nasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:02
Pilot
Nasional

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:11
Timwas-haji
Nasional

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30
Sony-S
Nasional

Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:10
Menpar
Nasional

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08
Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1500 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.