• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Panggil Mantan Plt Sekda DKI Terkait Kasus Tanah Munjul

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 5 Agustus 2021 - 15:03
in Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8) terkait penahanan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Foto: Antara

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8) terkait penahanan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Sri dipanggil dalam kapasitas sebagai Plt Sekda DKI Jakarta Tahun 2020. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan kawan-kawan.

BacaJuga:

Hantavirus Jadi Perbincangan, BRIN: Belum Ada Kasus Andes Virus di Indonesia

Tak Pandang Para Lansia sebagai Beban Sosial, GKR Hemas: Penuhi Hak Mereka

Kasus Ponpes Pati Jadi Momentum Evaluasi, MUI Dorong Kanal Pengaduan Aman bagi Santri

“Hari ini, dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019, sebagai saksi untuk tersangka RHI dan kawan-kawan,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip, Kamis (5/8/2021).

KPK juga memanggil 2 saksi lainnya untuk tersangka Rudy dan kawan-kawan, yakni Kabid Usaha Transportasi, Properti, serta Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Ahmad Giffari dan Maulina sebagai General Manager KSO Nuansa Cilangkap atau Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha Sarana Jaya periode 2019 – Juni 2020. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” tutur Ali.

Tak hanya Rudy, KPK juga sudah menetapkan 4 tersangka lainnya, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Rudy meminta Anja serta Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Sarana Jaya.

Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus serta menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 dengan harga Rp2,5 juta/m2 dan saat itu juga langsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp 5 miliar pada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus.

Kemudian, Yoory memerintahkan stafnya menyiapkan pembayaran 50 persen pembelian tanah Munjul sebesar Rp 108,99 miliar, padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Penandatanganan PPJB dilakukan di Kantor Sarana Jaya antara Yoory serta Anja dan pada hari yang sama, Sarana Jaya mentransfer 50 persen pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp108,99 miliar.

Kemudian, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudy serta Anja memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp 5 miliar sebagai uang muka tahap kedua pada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus.

Setelah ditandatangani PPJB serta dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul yang lebih dari 70 persen tanah itu masih berada di zona hijau untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan tidak bisa untuk proyek hunian ataupun apartemen.

Walaupun lahan itu tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp 43,59 miliar pada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja sehingga total yang sudah dibayarkan sebesar Rp 152,5 miliar.

Atas pembayaran oleh Sarana Jaya itu, Rudy meminta Anja serta Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada Sarana Jaya, setelah itu dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik tersangka Rudy serta penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Rudy serta Anja. Atas perbuatan para tersangka itu, diduga sudah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 milyar. (mg2/wib)

Tags: Korupsi Tanah MunjulKPKMantan Plt Sekda DKI

Berita Terkait.

PLN EPI Digitalisasi Rumah Bibit Biomassa untuk Dukung Cofiring PLTU dan Ekonomi Desa
Nasional

Hantavirus Jadi Perbincangan, BRIN: Belum Ada Kasus Andes Virus di Indonesia

Senin, 11 Mei 2026 - 20:40
Tak Pandang Para Lansia sebagai Beban Sosial, GKR Hemas: Penuhi Hak Mereka
Nasional

Tak Pandang Para Lansia sebagai Beban Sosial, GKR Hemas: Penuhi Hak Mereka

Senin, 11 Mei 2026 - 20:30
Santri
Nasional

Kasus Ponpes Pati Jadi Momentum Evaluasi, MUI Dorong Kanal Pengaduan Aman bagi Santri

Senin, 11 Mei 2026 - 18:48
Muhammad-Khozin
Nasional

Soroti Polemik Guru Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar, DPR Usul Solusi Skema PPPK dan Dukungan Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:28
Zainut-Tauhid-Sa’adi
Nasional

MUI Soroti Pentingnya Menjaga Kesucian Pesantren di Tengah Kasus Ponpes Pati

Senin, 11 Mei 2026 - 18:18
Abdullah
Nasional

Soroti Lomba Konten Rasis, Komisi III: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 17:37

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.