• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Tangkap Terpidana Penyelundup HP yang Dikabarkan Meninggal

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 3 Agustus 2021 - 14:59
in Nusantara
indoposco

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Luis (tengah) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan handphone tahun 2008, yang sempat diinformasikan meninggal. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat meringkus Jutin Lais (66) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada tahun 2008 yang sempat diinformasikan meninggal.

Kajari Bengkayang Fachrizal dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Selasa (3/8/2021), menjelaskan terpidana ditangkap Senin (2/8) pukul 13.30 WIB setelah sempat menghilang karena diinformasikan meninggal.

BacaJuga:

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Ia menjelaskan, setelah pihaknya memperoleh salinan putusan kasasi dari MA, maka tim eksekusi Kejari Bengkayang berupaya mencari terpidana, namun keberadaan terpidana sulit ditemukan.

Terpidana yang diketahui bernama Jutin Lais (66) masyarakat Jagoi Babang sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid. Sus/2009, tanggal 29 September 2010 yang menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkayang serta Pengadilan Tinggi Pontianak, yaitu pidana 1 tahun 3 bulan serta denda Rp500 juta.

Terpidana sempat dikabarkan meninggal dunia serta dapat surat kematian dari Kades Jagoi Babang. Hal itu diketahui pada tahun 2016, saat Kejaksaan Negeri Bengkayang meminta bantuan Polres Bengkayang untuk mencari terpidana Jutin Lais dalam rangka melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI.

Namun tidak beberapa lama kemudian, Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima surat yang menyatakan terpidana sudah meninggal dunia dengan dasar penerbitan surat kematian dari Kepala Desa Jagoi Babang.

“Namun kami mendapat informasi terpidana masih hidup serta berada di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tutur Fachrizal seperti dikutip Antara, Selasa (3/8/2021).

Saat ini terpidana dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi, selanjutnya sebelum ke Rutan Bengkayang untuk menjalani proses hukuman.

Sementara itu, Kasi Pidsus Adityo Utomo menjelaskan, perkara Jutin Lais tahun 2008, merupakan kasus tindak pidana UU Kepabeanan yaitu penyelundupan sebanyak 1.500 unit hp merek Nokia tipe 1200, kemudian sebanyak 20 unit hp Nokia tipe 2600, serta 40 botol tinta printer asal Malaysia

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 67/Pid. B atau 2008/PN. BKY tanggal 17 September 2008 terpidana Jutin Lais dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 UU No: 17 tahun 2006 mengenai Perubahan atas Undang- Undang No 10 tahun 1995 mengenai Kepabeanan dan dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp500 juta.

Terpidana sempat melakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi, tetapi dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid. Sus/2009, tanggal 29 September 2010, menolak permohonan kasasi terdakwa, serta JPU Kejari Bengkayang dan menguatkan putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dan pengadilan Negeri Bengkayang. (mg2/wib)

Tags: Kejari Bengkayangpenyelundupan

Berita Terkait.

rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    1979 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.