• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Jaksa Tangkap Terpidana Penyelundup HP yang Dikabarkan Meninggal

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 3 Agustus 2021 - 14:59
in Daerah
indoposco

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Luis (tengah) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan handphone tahun 2008, yang sempat diinformasikan meninggal. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat meringkus Jutin Lais (66) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada tahun 2008 yang sempat diinformasikan meninggal.

Kajari Bengkayang Fachrizal dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Selasa (3/8/2021), menjelaskan terpidana ditangkap Senin (2/8) pukul 13.30 WIB setelah sempat menghilang karena diinformasikan meninggal.

BacaJuga:

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang

Angkut Barang Campuran Tanpa Pemberitahuan Pabean, Kapal Kayu Ini Diamankan Bea Cukai Batam

Ia menjelaskan, setelah pihaknya memperoleh salinan putusan kasasi dari MA, maka tim eksekusi Kejari Bengkayang berupaya mencari terpidana, namun keberadaan terpidana sulit ditemukan.

Terpidana yang diketahui bernama Jutin Lais (66) masyarakat Jagoi Babang sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid. Sus/2009, tanggal 29 September 2010 yang menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkayang serta Pengadilan Tinggi Pontianak, yaitu pidana 1 tahun 3 bulan serta denda Rp500 juta.

Terpidana sempat dikabarkan meninggal dunia serta dapat surat kematian dari Kades Jagoi Babang. Hal itu diketahui pada tahun 2016, saat Kejaksaan Negeri Bengkayang meminta bantuan Polres Bengkayang untuk mencari terpidana Jutin Lais dalam rangka melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI.

Namun tidak beberapa lama kemudian, Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima surat yang menyatakan terpidana sudah meninggal dunia dengan dasar penerbitan surat kematian dari Kepala Desa Jagoi Babang.

“Namun kami mendapat informasi terpidana masih hidup serta berada di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tutur Fachrizal seperti dikutip Antara, Selasa (3/8/2021).

Saat ini terpidana dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi, selanjutnya sebelum ke Rutan Bengkayang untuk menjalani proses hukuman.

Sementara itu, Kasi Pidsus Adityo Utomo menjelaskan, perkara Jutin Lais tahun 2008, merupakan kasus tindak pidana UU Kepabeanan yaitu penyelundupan sebanyak 1.500 unit hp merek Nokia tipe 1200, kemudian sebanyak 20 unit hp Nokia tipe 2600, serta 40 botol tinta printer asal Malaysia

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 67/Pid. B atau 2008/PN. BKY tanggal 17 September 2008 terpidana Jutin Lais dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 UU No: 17 tahun 2006 mengenai Perubahan atas Undang- Undang No 10 tahun 1995 mengenai Kepabeanan dan dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp500 juta.

Terpidana sempat melakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi, tetapi dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid. Sus/2009, tanggal 29 September 2010, menolak permohonan kasasi terdakwa, serta JPU Kejari Bengkayang dan menguatkan putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dan pengadilan Negeri Bengkayang. (mg2/wib)

Tags: Kejari Bengkayangpenyelundupan

Berita Terkait.

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam
Daerah

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam

Sabtu, 12 September 2026 - 09:31
Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang

Sabtu, 12 September 2026 - 08:52
bc4
Daerah

Angkut Barang Campuran Tanpa Pemberitahuan Pabean, Kapal Kayu Ini Diamankan Bea Cukai Batam

Jumat, 11 September 2026 - 18:08
bc3
Daerah

Bea Cukai Gagalkan 2 Peredaran Ganja Kering di Kota Jayapura

Jumat, 11 September 2026 - 17:07
soni
Daerah

Gubernur Banten Terjun Cari 5 Jurnalis Bersama Tim SAR di di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 16:06
bc2
Daerah

Kanwil Bea Cukai Banten Gandeng TNI dan Kejaksaan, Kawal Pengawasan Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 11 September 2026 - 15:51

OLAHRAGA

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania
Olahraga

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Editor Ali Rachman
Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

INDOPOSCO.ID - Duel panas sarat gengsi mempertemukan Persija Jakarta kontra Persib Bandung pada pekan ke-2 Super League 2026/2027 di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Jumat, 11 September 2026 - 08:50
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.