• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Kenalkan Regulasi Kepabeanan Terbaru kepada Masyarakat secara Daring

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 2 Agustus 2021 - 19:24
in Nusantara
Bea Cukai di berbagai wilayah kenalkan regulasi kepabeanan terbaru kepada masyarakat lewat sosialisasi secara daring. Foto: Ist

Bea Cukai di berbagai wilayah kenalkan regulasi kepabeanan terbaru kepada masyarakat lewat sosialisasi secara daring. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai di berbagai wilayah kenalkan regulasi kepabeanan terbaru kepada masyarakat lewat sosialisasi secara daring.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana mengatakan

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

“Melalaui sosialisasi ini diharapkan masyarakat ataupun pengguna jasa  dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana dalam keterangannya, Senin (2/8).

Dia menyebutkan Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi kali ini diantaranya Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Pontianak, dan Bea Cukai Bandung.

Kantor Pusat Bea Cukai melalui Direktorat Fasilitas Kepabeanan melakukan sosialisasi tentang pemberian insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung  Pemerintah (BMDTP) kepada industri tertentu yang terdampak pandemi  COVID-19 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 68/PMK.010/2021.

“Secara garis besar, PMK 68/PMK.010/2021 ini mengatur bahwa BMDTP merupakan fasillitas bea masuk terutang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana ditetapkan dalam APBN. Kriteria barang dan bahan yang sesuai dengan ketentuan BMDTP adalah belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tapi tidak sesuai spesifikasi, sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlah tidak mencukupi,” jelas Hatta.

Sosialisasi secara daring juga diadakan Bea Cukai Bogor. Kali ini, Bea Cukai Bogor mengadakan sosialisasi tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan MNC Group dengan mengundang narasumber dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kantor Pusat Bea Cukai.

Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Sesuai dengan PP Nomor 69 tahun 2021, Presiden Joko Widodo telah menetapkan wilayah Lido sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

“Dengan adanya KEK, pelaku usaha akan mendapatkan beberapa kemudahan baik secara insentif maupun prosedural. Kemudahan insentif antara lain penangguhan bea masuk, tidak dipungut PDRI serta pembebasan cukai sesuai ketentuan undang-undang. Sedangkan aspek prosedural atau non-fiskal berupa penggunaan single document PPKEK serta KEK pelayanan kepabeanan mandiri,” terang Hatta.

Kemudian, lanjut Hatta, Bea Cukai Pontianak menyosialisasikan aplikasi KALOCI kepada pengguna jasa. Aplikasi KALOCI merupakan sebuah inovasi yang diimplementasikan untuk mempercepat pelayanan dan menyederhanakan proses bisnis kepabeanan yang dapat diakses melalui laman bcpontianak.beacukai.go.id. Adapun layanan yang terdapat dalam aplikasi ini antara lain izin bongkar di luar kawasan, izin timbun di luar kawasan, redress manifest, dan buka segel.

Di sisi lain, Bea Cukai Bandung bekerja sama dengan sebuah radio swasta mengadakan sosialisasi tentang penipuan barang kiriman. Pada kesempatan ini disampaikan beberapa tips agar terhindar dari penipuan, salah satunya jangan pernah mentransfer ke rekening pribadi, karena setiap tagihan atas pungutan negara akan mendapat kode billing dan pembayaran akan masuk langsung ke rekening negara. (ipo)

Tags: Bea Cukaikepabeanan

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45
bc2
Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35
Penandatanganan
Nusantara

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Nusantara

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1451 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.