• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Gubernur DKI Jadikan Vaksinasi Sebagai Syarat Kegiatan, Begini Penjelasannya

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 1 Agustus 2021 - 01:49
in Headline
indoposco

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, beserta jajaran hadir dalam uji coba vaksin keliling di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan aturan soal vaksinasi sebagai syarat untuk berkegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan di Ibu Kota. Namun Pemprov DKI tetap akan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa menerima vaksinasi.

“Mungkin akan ada pertanyaan bagaimana dengan yang baru sembuh dari Covid-19, belum bisa ikut vaksin tapi sudah sembuh? Nanti akan ada ketentuannya. Silakan bawa surat dari fasilitas kesehatan membuktikan bahwa penyintas Covid-19,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dikutip Antara, Sabtu (31/7/2021).

BacaJuga:

Update Korban Bencana Sumatera: 836 Orang Meninggal, 518 Masih Hilang

Kemenhut–Polri Bentuk Tim Khusus Telusuri Asal Kayu Terseret Banjir di Sumatera

Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional dan Darurat Pendidikan di Sumatera

Dia menyebutkan kantor non-esensial akan diperbolehkan untuk beroperasi namun seluruh pekerja wajib melakukan vaksinasi. Ketentuan itu akan diberlakukan bagi tempat hiburan, taman dan kegiatan di luar ruangan.

Namun, lanjutnya, Pemprov DKI akan memberikan pengecualian kepada penyintas Covid-19 dan masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena memiliki penyakit penyerta (komorbid). Mereka hanya perlu membawa surat dari fasilitas kesehatan yang menjelaskan mengenai kondisi kesehatan sebagai pengganti sertifikat vaksinasi.

“Kemudian juga mungkin kelompok yang belum vaksin karena kondisi kesehatan tertentu. Sederhana, siapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan itu sebagai bukti,” tutur Anies.

Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi, Anies menuturkan ada beberapa cara salah satunya lewat aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta.

“Ada juga menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan, jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi,” ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Anies mengakui bahwa akan ada oknum tak bertanggung jawab yang akan memalsukan surat keterangan vaksinasi demi menghindari disuntik vaksin. Namun dia memastikan orang yang melakukan hal itu hanya akan membahayakan diri sendiri, karena dengan tidak mendapatkan vaksin sama artinya dengan tidak memiliki perlindungan dari virus Covid-19. (wib)

Tags: Anies BaswedanPemprov DKIVaksinasiVaksinasi Covid-19
Berita Sebelumnya

Menang Tipis, Brasil Tantang Meksiko di Semifinal Olimpiade Tokyo

Berita Berikutnya

Indonesia Jajaki Kerja Sama Pendidikan Islam dengan Provinsi Xinjiang

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-04 at 19.00.137
Headline

Update Korban Bencana Sumatera: 836 Orang Meninggal, 518 Masih Hilang

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:03
WhatsApp Image 2025-12-04 at 15.35.40
Headline

Kemenhut–Polri Bentuk Tim Khusus Telusuri Asal Kayu Terseret Banjir di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:46
WhatsApp Image 2025-12-04 at 15.16.38
Headline

Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional dan Darurat Pendidikan di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:31
kpk2
Headline

Kasus Korupsi Jalan Sumut, Penyidik KPK yang Tidak Panggil Bobby Nasution Diperiksa Dewas

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:35
kpk
Headline

KPK Telurusi Dugaan Mark Up Harga Lahan di Sepanjang Rute Whoosh

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:38
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.12.37
Headline

Rekomendasi Kebijakan dalam Forum IDMS 2025, Perkuat Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:53
Berita Berikutnya
indoposco

Indonesia Jajaki Kerja Sama Pendidikan Islam dengan Provinsi Xinjiang

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.