• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Gubernur DKI Jadikan Vaksinasi Sebagai Syarat Kegiatan, Begini Penjelasannya

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 1 Agustus 2021 - 01:49
in Headline
indoposco

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, beserta jajaran hadir dalam uji coba vaksin keliling di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan aturan soal vaksinasi sebagai syarat untuk berkegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan di Ibu Kota. Namun Pemprov DKI tetap akan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa menerima vaksinasi.

“Mungkin akan ada pertanyaan bagaimana dengan yang baru sembuh dari Covid-19, belum bisa ikut vaksin tapi sudah sembuh? Nanti akan ada ketentuannya. Silakan bawa surat dari fasilitas kesehatan membuktikan bahwa penyintas Covid-19,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dikutip Antara, Sabtu (31/7/2021).

BacaJuga:

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Dia menyebutkan kantor non-esensial akan diperbolehkan untuk beroperasi namun seluruh pekerja wajib melakukan vaksinasi. Ketentuan itu akan diberlakukan bagi tempat hiburan, taman dan kegiatan di luar ruangan.

Namun, lanjutnya, Pemprov DKI akan memberikan pengecualian kepada penyintas Covid-19 dan masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena memiliki penyakit penyerta (komorbid). Mereka hanya perlu membawa surat dari fasilitas kesehatan yang menjelaskan mengenai kondisi kesehatan sebagai pengganti sertifikat vaksinasi.

“Kemudian juga mungkin kelompok yang belum vaksin karena kondisi kesehatan tertentu. Sederhana, siapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan itu sebagai bukti,” tutur Anies.

Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi, Anies menuturkan ada beberapa cara salah satunya lewat aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta.

“Ada juga menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan, jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi,” ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Anies mengakui bahwa akan ada oknum tak bertanggung jawab yang akan memalsukan surat keterangan vaksinasi demi menghindari disuntik vaksin. Namun dia memastikan orang yang melakukan hal itu hanya akan membahayakan diri sendiri, karena dengan tidak mendapatkan vaksin sama artinya dengan tidak memiliki perlindungan dari virus Covid-19. (wib)

Tags: Anies BaswedanPemprov DKIVaksinasiVaksinasi Covid-19

Berita Terkait.

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini
Headline

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:25
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Headline

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Kamis, 30 April 2026 - 22:15
KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1457 shares
    Share 583 Tweet 364
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.