INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan aturan soal vaksinasi sebagai syarat untuk berkegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan di Ibu Kota. Namun Pemprov DKI tetap akan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa menerima vaksinasi.
“Mungkin akan ada pertanyaan bagaimana dengan yang baru sembuh dari Covid-19, belum bisa ikut vaksin tapi sudah sembuh? Nanti akan ada ketentuannya. Silakan bawa surat dari fasilitas kesehatan membuktikan bahwa penyintas Covid-19,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dikutip Antara, Sabtu (31/7/2021).
Dia menyebutkan kantor non-esensial akan diperbolehkan untuk beroperasi namun seluruh pekerja wajib melakukan vaksinasi. Ketentuan itu akan diberlakukan bagi tempat hiburan, taman dan kegiatan di luar ruangan.
Namun, lanjutnya, Pemprov DKI akan memberikan pengecualian kepada penyintas Covid-19 dan masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena memiliki penyakit penyerta (komorbid). Mereka hanya perlu membawa surat dari fasilitas kesehatan yang menjelaskan mengenai kondisi kesehatan sebagai pengganti sertifikat vaksinasi.
“Kemudian juga mungkin kelompok yang belum vaksin karena kondisi kesehatan tertentu. Sederhana, siapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan itu sebagai bukti,” tutur Anies.
Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi, Anies menuturkan ada beberapa cara salah satunya lewat aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta.
“Ada juga menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan, jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi,” ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Anies mengakui bahwa akan ada oknum tak bertanggung jawab yang akan memalsukan surat keterangan vaksinasi demi menghindari disuntik vaksin. Namun dia memastikan orang yang melakukan hal itu hanya akan membahayakan diri sendiri, karena dengan tidak mendapatkan vaksin sama artinya dengan tidak memiliki perlindungan dari virus Covid-19. (wib)








