• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dari Sumsel, DPR RI Didesak Tuntaskan RUU PKS

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 1 Agustus 2021 - 20:06
in Nasional
indoposco

Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi. Foto : Antara/Yudi Abdullah/21

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil rakyat di DPR RI didesak menuntaskan pembahasan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Undang Undang (UU). “Kami mendukung RUU PKS yang masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021 di DPR-RI untuk dibahas tuntas guna memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak dari kekerasan seksual yang hingga kini kasusnya masih cukup tinggi,” kata Direktur Eksekutif WCC (Women`s Crisis Centre) Palembang Yeni Roslaini Izi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (1/8/2021).

Dia menerangkan, sudah cukup lama RUU PKS diusulkan dan dinantikan aktivis pembelaan hak-hak perempuan menjadi undang-undang. Hampir satu dekade sejak Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pertama kali pada 2012.

BacaJuga:

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Usulan RUU PKS itu dalam prosesnya menghadapi berbagai hambatan, seperti dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, penolakan dari publik, hingga akhirnya masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021 di DPR-RI.

Perjalanan RUU PKS yang mendekati titik akhir akan dikawal, sehingga tidak dikeluarkan kembali dari Prolegnas Prioritas tahun ini. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual itu mencakup pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

Perempuan hingga kini terus menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, seperti kekerasan seksual, perkawinan anak, kriminalisasi perempuan karena aborsi, dan yang paling akhir adalah pengaturan pakaian perempuan di lembaga pendidikan.

Dalam kondisi Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 hingga kini kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya berbasis daring (online) juga semakin marak. Menghadapi kondisi tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan edukasi terhadap kaum perempuan dan melakukan berbagai tindakan yang dapat menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan yang setiap tahunnya di Sumsel di atas 100 kasus.

“Jika RUU PKS bisa dituntaskan pembahasannya oleh DPR-RI dan disahkan pemerintah menjadi Undang Undang, upaya pencegahan tindak kekerasan seksual, pemenuhan hak korban, dan pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum bisa maksimal,” ujar Yeni dilansir Antara. (aro)

Tags: penghapusan kekerasan seksualRUU PKSuu

Berita Terkait.

Perundungan
Nasional

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:37
WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39
aher
Nasional

Soroti Maraknya OTT, Komisi II Dorong Diklat Antikorupsi Perkuat Integritas Kepala Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.