• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ICW Pertanyakan Juliari Hanya Dituntut 11 Tahun Penjara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 29 Juli 2021 - 17:37
in Nasional
indoposco

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menuntut 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

“Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (29/7/2021).

BacaJuga:

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Alasannya, kata dia, pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Kurnia mengatakan tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari.

“Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, Pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19,” ujarnya.

Melihat rendahnya tuntutan JPU terhadap Juliari, ia meminta majelis hakim mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada Juliari.

“Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini. Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi,” tutur Kurnia.

Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000, 00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32, 482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mg3)

Tags: BansosICWJuliari Batubarakorupsi bansos

Berita Terkait.

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6714 shares
    Share 2686 Tweet 1679
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.