• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Prof Agus Suroso: Keputusan Pimpinan KPK Terkait Pelaksanaan TWK Sesuai UU

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 Juli 2021 - 13:57
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. KPK. Foto: (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono berpendapat apa yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah dilakukan sesuai kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana Perdewas Nomor 2/2020, serta tidak melanggar asas-asas dan norma dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Pendapat tersebut diperkuat dengan hasil putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa menyebut terkait tidak cukup bukti adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK termasuk juga diduga dilakukan oleh Ketua KPK tentang pelaksanaan TWK. Dimana sebelumnya dilaporkan oleh beberapa pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BacaJuga:

Aher Dukung E-Learning ASN Berintegritas, Perkuat Budaya Antikorupsi dan Profesionalisme Aparatur

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Jayapura

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Profesor Agus Surono mengupas beberapa peristiwa yang tidak menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Di antaranya, seluruh materi Asesmen Wawasan Kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g Kontrak Swakelola antara KPK dengan BKN Nomor 98 Tahun 2021, Nomor 451 Tahun 2021 tanggal 27 Januari 2021 dan Pimpinan KPK tidak ikut dalam menyusun materi pertanyaan TWK tersebut.

“Kemudian Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 07 Mei 2021 merupakan tindak lanjut hasil Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Dan ketentuan mengenai Tes Wawasan Kebangsaan diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Perkom No. 01/2021, dimana desain pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur dalam UU Nomor 19/2019, PP Nomor 41/2020 dan Perkom 1/2021,” papar Surono dalam siaran tertulis yang diterima, 27/7/2021).

Surono memaparkan bahwa Pimpinan KPK telah melakukan upaya melalui rapat koordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB pada tanggal 25 Mei 2021, yang intinya tetap mengupayakan agar pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat tetap diangkat menjadi pegawai ASN.

Setelah itu, tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021 dan ditandatangani oleh seluruh Pimpinan KPK, Menteri PAN RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN serta Kepala KASN.

“Isinya menyatakan terhadap 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN, setelah mengikuti pelatihan serta tes dan 51 pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021,” tutur Surono.

Menurut dia, pun tidak adanya pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) terkait pegawai yang tidak lolos TWK sepenuhnya menjadi kewenangan Pimpinan KPK secara kolektif kolegial yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah secara hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Di antaranya, Pasal 1 Ayat 6 UU No. 19/2019 berbunyi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara. Kedua, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Ketiga, Peraturan Komisi (Perkom) No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai ASN.

Guru Besar Universitas Al-Azhar ini pun berpendapat, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK terkait dengan tindak lanjut hasil assasment alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilakukan oleh BKN tidaklah bertentangan dengan Perkom No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN, khususnya ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 19 serta Pasal 23, sebagai Keputusan Tertulis (Schriftelijke) yang Sah (Rechtgedige).

Karena makna isi dan Tujuan Keputusan tersebut tidak bertentangan dengn isi dan tujuan peraturan ni perundang-undangan baik UU No. 19/2019, PP No. 41/2020, serta Perkom No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN,” lugas Surono.

Oleh karenanya, Keputusan Aparatur Negara, termasuk Pimpinan KPK, Surono katakan telah sesuai dengan AAUPB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga merupakan keputusan yang sah dan mengikat sehingga harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa setiap keputusan Aparatur Negara.

“Termasuk polemik Keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya,” paparnya.

Surono menegaskan dengan uraian tersebut sebagaimana hasil permusyawaratan dan permufakatan Dewas KPK, yang tidak ada pelanggaran etik dan juga tidak adanya pelanggaran pedoman perilaku oleh Pimpinan KPK (termasuk Ketua KPK), serta tidak adanya pelanggaran asas-asas dan norma ketentuan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum kebijakan pimpinan KPK terkait masalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang tidak dapat diproses menjadi ASN merupakan kebijakan yang sah dan mengikat secara hukum.

“Oleh karenanya semua pihak harus menyudahi polemik tersebut sehingga tidak mengganggu fokus KPK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya. (gin)

Tags: KPKProf Agus SurosoTWK

Berita Terkait.

Aher
Nasional

Aher Dukung E-Learning ASN Berintegritas, Perkuat Budaya Antikorupsi dan Profesionalisme Aparatur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:04
Ribka-Haluk
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Jayapura

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:03
Pelantikan
Nasional

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:32
TP-PKK
Nasional

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari*

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:12
Abdul-Mu'ti
Nasional

Lantik 17 Kepala Sekolah Perdana SNT, Mendikdasmen: Siap Cetak Talenta Unggul Indonesia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02
Wamendagri
Nasional

Wujudkan Pembangunan Berkeadilan Ekologis, Wamendagri Bima Dorong Legislator Daerah Perkuat Kepemimpinan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:41

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2151 shares
    Share 860 Tweet 538
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1984 shares
    Share 794 Tweet 496
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1444 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.