• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Tambah Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas Fiskal untuk Kebutuhan Penanggulangan Pandemi Covid-19

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 28 Juli 2021 - 13:51
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah secara konsisten berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan barang-barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Proses impor atas barang-barang tersebut juga dilakukan dengan cepat lewat pemberian fasilitas prosedural maupun fiskal dan lewat proses yang dilakukan secara online.

Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini terjadi di Indonesia, semakin banyak barang yang dibutuhkan dalam rangka penanganan pandemi. Oleh karena itu, untuk memperlancar arus barang impor atas barang-barang tersebut, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan tambahan komoditas yang diberikan relaksasi dan kemudahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.04/2021.

BacaJuga:

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakn, terdapat beberapa barang tambahan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan karena ketersediaannya sangat krusial saat ini.

“Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Dalam peraturan terbaru ini barang-barang tambahan yang mendapat fasilitas yaitu: obat mengandung regdanvimab; favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. Selain obat, pemerintah juga memberikan pembebasan terharap oksigen; silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen; isotank; pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya; serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan.

Ketujuh jenis barang tersebut menambah jumlah barang yang telah mendapat pembebasan sebelumnya pada PMK 192/PMK.04/2020 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 34/PMK.04/2020.

Syarif juga mengungkapkan jenis fasilitas fiskal yang diberikan terhadap barang-barang tersebut. “Fasilitas fiskal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22″.

Ia juga menambahkan penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum.

Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Syarif menambahkan, untuk mendapatkan fasilitas fiskal ini, pihak yang akan melakukan pemasukan barang harus mengajukan permohonan.

“Pengajuan dilakukan secara online dan dapat dipantau secara real time, serta dimungkinkan untuk melakukan trace and track proses pengajuan,” ujar dia.

Dalam hal barang yang diimpor terkena ketentuan tata niaga impor, pemohon harus memiliki surat rekomendari pengecualian ketentuan tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Namun dapat dikecualikan dalam hal barang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga, dan/atau BNPB.

Sementara itu, untuk impor lewat barang kiriman dan barang yang dibawa penumpang dari luar negeri juga mendapatkan pembebasan.

“Dalam hal barang yang temasuk kategori yang sudah disebutkan dibawa oleh penumpang atau dikirim dengan jasa kiriman, kami akan melihat nilai barangnya. Jika freight on board-nya kurang atau sama dengan 500 USD maka mendapatkan pembebasan tanpa mengajukan permohonan setelah menyampaikan NPWP. Sebaliknya jika lebih dari USD500 akan mendapatkan pembebasan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Kepala Kantor Bea Cukai,” ungkap Syarif.

Dengan semakin meningkatkan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah dituntut untuk terus bergerak cepat mengambil langkah mengatasi pandemi. Pemberian fasilitas fiskal yang akan memudahkan proses impor barang yang dibutuhkan untuk penangan pandemi diharapkan juga dapat berkontribusi dalam menjamin ketersediaan dan mempercepat proses distribusi atas barang-barang tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan live web chat di bit.ly/bravobc, atau dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat. (ipo)

Tags: Bea CukaiFasilitas Fiskalpenanggulangan pandemi Covid-19

Berita Terkait.

esg
Nasional

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30
RINI
Nasional

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23
yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7123 shares
    Share 2849 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.