• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Tambah Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas Fiskal untuk Kebutuhan Penanggulangan Pandemi Covid-19

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 28 Juli 2021 - 13:51
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah secara konsisten berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan barang-barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Proses impor atas barang-barang tersebut juga dilakukan dengan cepat lewat pemberian fasilitas prosedural maupun fiskal dan lewat proses yang dilakukan secara online.

Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini terjadi di Indonesia, semakin banyak barang yang dibutuhkan dalam rangka penanganan pandemi. Oleh karena itu, untuk memperlancar arus barang impor atas barang-barang tersebut, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan tambahan komoditas yang diberikan relaksasi dan kemudahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.04/2021.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakn, terdapat beberapa barang tambahan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan karena ketersediaannya sangat krusial saat ini.

“Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Dalam peraturan terbaru ini barang-barang tambahan yang mendapat fasilitas yaitu: obat mengandung regdanvimab; favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. Selain obat, pemerintah juga memberikan pembebasan terharap oksigen; silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen; isotank; pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya; serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan.

Ketujuh jenis barang tersebut menambah jumlah barang yang telah mendapat pembebasan sebelumnya pada PMK 192/PMK.04/2020 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 34/PMK.04/2020.

Syarif juga mengungkapkan jenis fasilitas fiskal yang diberikan terhadap barang-barang tersebut. “Fasilitas fiskal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22″.

Ia juga menambahkan penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum.

Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Syarif menambahkan, untuk mendapatkan fasilitas fiskal ini, pihak yang akan melakukan pemasukan barang harus mengajukan permohonan.

“Pengajuan dilakukan secara online dan dapat dipantau secara real time, serta dimungkinkan untuk melakukan trace and track proses pengajuan,” ujar dia.

Dalam hal barang yang diimpor terkena ketentuan tata niaga impor, pemohon harus memiliki surat rekomendari pengecualian ketentuan tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Namun dapat dikecualikan dalam hal barang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga, dan/atau BNPB.

Sementara itu, untuk impor lewat barang kiriman dan barang yang dibawa penumpang dari luar negeri juga mendapatkan pembebasan.

“Dalam hal barang yang temasuk kategori yang sudah disebutkan dibawa oleh penumpang atau dikirim dengan jasa kiriman, kami akan melihat nilai barangnya. Jika freight on board-nya kurang atau sama dengan 500 USD maka mendapatkan pembebasan tanpa mengajukan permohonan setelah menyampaikan NPWP. Sebaliknya jika lebih dari USD500 akan mendapatkan pembebasan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Kepala Kantor Bea Cukai,” ungkap Syarif.

Dengan semakin meningkatkan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah dituntut untuk terus bergerak cepat mengambil langkah mengatasi pandemi. Pemberian fasilitas fiskal yang akan memudahkan proses impor barang yang dibutuhkan untuk penangan pandemi diharapkan juga dapat berkontribusi dalam menjamin ketersediaan dan mempercepat proses distribusi atas barang-barang tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan live web chat di bit.ly/bravobc, atau dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat. (ipo)

Tags: Bea CukaiFasilitas Fiskalpenanggulangan pandemi Covid-19

Berita Terkait.

Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 22:16
Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia
Nasional

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 22:01
Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong
Nasional

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong

Rabu, 29 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.