• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ada Pertentangan Ideologi dalam Pembahas RUU PKS

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 28 Juli 2021 - 20:10
in Headline
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Foto: (ANTARA)

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi( Baleg) DPR RI Willy Aditya mengakui ada kendala utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yaitu terjadi perbenturan ideologi dan cara pandang terhadap RUU tersebut.

“Namun, kendala itu bisa diselesaikan dengan dialog. Kedua belah pihak ingin memuliakan perempuan dan melindungi anak-anak dari orang-orang yang melakukan tindakan melanggar norma, adat, dan hukum,” kata Willy dalam Diskusi Denpasar 12 bertajuk “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual( Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi)” seperti dilaporkan Antara, Rabu (28/7/2021).

BacaJuga:

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Menurutnya, fakta empiris terkait kekerasan seperti fenomena gunung es yaitu angkanya besar namun proses penanganannya sangat minimalis karena belum ada payung hukum yang mengatur secara rinci. Kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus yang belum diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP), sehingga akan diatur dalam RUU PKS.

“Panitia Kerja (Panja) RUU PKS Baleg DPR sedang mempercepat proses penyusunan draf RUU dan direncanakan pada awal Masa Sidang I Tahung Sidang 2021- 2022 akan dipresentasikan naskah awal RUU tersebut,” ujarnya.

Willy yang merupakan Ketua Panja RUU PKS itu menilai saat ini pihaknya harus melakukan sinkronisasi dengan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga( KDRT), UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan karena kekerasan seksual termasuk tindak pidana khusus.

Selain itu menurut dia, Panja juga akan melakukan sinkronisasi terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik( ITE), dan UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi karena saat ini meningkat kasus kekerasan seksual di era digital.

“Kami sedang membangun benang merah, namun sayangnya RUU Perlindungan Data Pribadi( PDP) belum disahkan padahal ada 8 jenis kekerasan seksual di era digital, antara lain peretasan, ancaman distribusi foto/ video pribadi, rekrutmen daring, dan pelanggaran privasi,” paparnya.

Willy mengatakan, RUU PKS akan mengatur bagaimana aparat penegak hukum memiliki perspektif korban dalam menangani kasus kekerasan seksual karena selama ini masih menggunakan cara pandang pelaku.

Menurut dia selama ini para korban kekerasan seksual mendapat stigma sehingga APH harus diberikan edukasi dan literasi sehingga dapat menangani kasus kekerasan seksual menggunakan perspektif korban. “RUU PKS ini juga harus memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” ujarnya menegaskan. (mg3/wib)

Tags: IdeologiRUU PKS

Berita Terkait.

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah
Headline

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah

Senin, 11 Mei 2026 - 21:45
jamaah
Headline

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01
Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA
Headline

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01
Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija
Headline

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17
virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01
fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.