• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dua Poin Ini Dinilai Bisa Selesaikan Konflik di Papua

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 23 Juli 2021 - 22:48
in Nasional
Tokoh Pemerhati Papua Prof. Imron Cotan saat webinar dengan tema “Konflik Keamanan di Papua dan Solusinya yang diselenggarakan Moya Institute, Jumat (23/7). Foto: Ist

Tokoh Pemerhati Papua Prof. Imron Cotan saat webinar dengan tema “Konflik Keamanan di Papua dan Solusinya yang diselenggarakan Moya Institute, Jumat (23/7). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tokoh Pemerhati Papua Prof. Imron Cotan menyebutkan dua poin solusi menyelesaikan konflik di wilayah Papua. Kata dia, pertama Soft Approach atau pendekatan lembut dan Hard Approach atau pendekatan sulit.

Ia menjelaskan soft approach ini menerapkan seluruh kententuan dalam Undang-Undang. Terutama yang terkait dengan penyelesaian dugaan-dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mungkin dilakukan oleh kedua belah pihak.

BacaJuga:

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

PSO Jaga Mobilitas Lebih 155 Juta Penumpang, Pemerintah Pastikan Tarif Kereta Terjangkau

“Pendekatan ini bisa melibatkan seluruh tokoh dari tujuh wilayah adat. Berdasarkan catatan Gugus Tugas Papua UGM dari 2020 hingga April 2021 terdapat dugaan tindakan kekerasan justru terbanyak dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KSTP) sebanyak 188 kasus, warga sebanyak 65 kasus, orang tidak dikenal sebanyak 14 kasus, TNI sebanyak 19 kasus, dan Polri 13 kasus itu TNI dan Polri masih dugaan. Jadi lebih banyak dilakukan KSTP,” kata Prof. Imron saat webinar dengan tema “Konflik Keamanan di Papua dan Solusinya yang diselenggarakan Moya Institute, Jumat (23/7).

Dia melanjutkan, membangun dialog yang melibatkan Orang Asli Papua (OAP) dan non OAP. Hal ini sebagai dasar bagi pemerintah untuk mencari solusi final bagi konflik di Tanah Papua.

“Pendekatan lembut ini membangun dengan dialog melibatkan orang asli papua,” ujar Cotan.

Dia mengatakan, dengan hard approach yaitu dengan melakukan yang pertama melancarkan operasi justisi guna menghentikan tindakan koruptif, terutama yang menguntungkan KSTP. Kedua, melancarkan operasi militer secara massif dan terukur. Hal ini untuk menegasi gangguan keamanan dari sayap militer KSTP, dengan menekan jumlah kolateral sekecil mungkin.

“Ketiga menindaklanjuti penetapan OPM sebagai organisasi terorisme dengan mengusulkan pemasukannya dalam dafatar terorisme tingkat regional (ASEAN dan global (PBB),” tutur dia.

Keempat, menetapkan secara rinvi koordinasi batas-batas wilayah Indonesia dan memasukkanya kedalam UUD 19945 dengan menggunakan peta kuno pemerintah kolonial Belanda sebagai rujukan utama.

Lebih lanjut, Undang-Undang (UU) Nomor 43/2008 tentang Wilayah Negara selain kedudukanya lebih rendah dari konsitusi.

“Juga masih memberikan ruang untuk perundingan (bilateral, trilateral Pasal 6 Ayat 2). Sehingga menimbulkan ketidakpastian. Dimasukan atau tidak ke dalam konsitusi, pertikaian batas wilayah, akan tetap berlangsung. Perundingan dapat diserahkan kepada jalur diplomatik, tetap kepastian batas wilayah telah dideklarasikan terlebih dahlu di dalam konsitusi, sesuai dengan Montevideo Convention 1933 (kasus Tiongkok),” terang Cotan.

Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan mencari solusi soal Papua. Diantaranya empat upaya mencari solusi yaitu, pertama menyempurnakan atau memperkuat isi intruksi Presiden Nomor 9/2020 untuk mengakselerasi pembangunan di Tanah Papua di selaraskan dengan kondisi sosial budaya, wilayah adat, dan zona ekologis lokal dengan orang asli Papua sebagai subjek utamanya.

Kedua, mengamendir UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dengan meningkatkan persentase Dana Alokasi Umum (DAU) Pusat dari 2 persen menjadi 2,25 persen.

Ketiga, menyetujui pemekaran provinsi di Papua disesuaikan dengan wilayah adat yang ada. Pengesahan amandemen UU Otsus Papua telah dilakukan DPR RI pada Kamis, 15 Juli 2021.

Keempat, pendekatan kesejahteraan dalam penyelesaian konflik di Tanah Papua perlu diperkuat dengan kehadiran personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Terutama di kantong-kantong KSTP aktif. Guna menjaga keamanan dan ketertiban umum, agar hasil pembangunan dirasakan masyarakat akar rumput.

“Upaya pemerintah sejauh ini belum efektif, akibat pembangkangan pemerintah daerah atas sejumlah kebijakan pemerintah pusat atas sejumlah kebijakan pemerintah pusat. Terakhir Gubernur Papua mengganti Sekretaris Daerah, sementara otoritas penganti tersebut merupakan kewenangan Presiden melalui Keppres (Keputusan Presiden),” pungkasnya. (arm)

Tags: imron cotanOtsus PapuaPapua

Berita Terkait.

Jemaah-haji
Nasional

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:40
Nadiem
Nasional

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:38
Penumpang-Kereta
Nasional

PSO Jaga Mobilitas Lebih 155 Juta Penumpang, Pemerintah Pastikan Tarif Kereta Terjangkau

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:07
Pesawat
Nasional

YLKI Kecam Kenaikan Fuel Surcharge, Minta Pemerintah Lindungi Konsumen

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:26
Peresmian
Nasional

Operasionalisasi 1.061 KDKMP Diresmikan Presiden, Menkop: Bukti Kehadiran Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:14
Jemaah-Haji
Nasional

Haji 2026, Timwas DPR Soroti Katering Telat dan Jemaah Terpisah di Tanah Suci

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2146 shares
    Share 858 Tweet 537
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.