• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dewas KPK: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji Tidak Cukup Bukti

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 23 Juli 2021 - 17:30
in Nasional
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Antara/Ho-Humas KPK

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Antara/Ho-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu anggota Dewas Indriyanto Seno Adji tidak cukup bukti alhasil tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang etik.

“Dewan Pengawas selain kerabat Indriyanto Seno Adji secara musyawarah serta mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik serta perilaku tidak cukup bukti alhasil tidak memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7).

BacaJuga:

Indonesia-Brasil Perkuat Riset Semikonduktor, Unicamp Siap Tampung 10 Mahasiswa Pascasarjana

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Selain Sekolah dan Orang Tua, Platform Wajib Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Pengaduan itu dilayangkan oleh 3 orang pegawai KPK yakni Giri Suprapdiono, Novel Baswedan serta Dewa Ayu Kartika Venska.

Ketiganya melaporkan terkait kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers pada 5 Mei 2021 dan pernyataannya di media massa pada 13 Mei 2021 yang dinilai tidak mencerminkan sosok Dewas KPK yang sebaiknya netral dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu.

Akan tetapi bagi Dewas, kehadiran Indriyanto pada 5 Mei 2021 adalah sebagai perwakilan Dewas sesuai dengan Pasal 21 UU KPK bahwa materi konferensi pers menyangkut kelembagaan KPK dihadiri 3 unsur KPK yaitu Dewas, pimpinan serta Sekretaris Jenderal mewakili pegawai.

“Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan,” imbuh Tumpak, dilansir Antara.

Selanjutnya pada 13 Mei 2021, Indriyanto dalam kapasitas sebagai pribadi serta tidak dalam rangka melakukan tugasnya selaku Dewas memberikan pendapat hukum yang bersifat normatif kepada wartawan.

“Materi yang disampaikan tentang prosedur asesmen TWK adalah Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, begitu juga dengan KPK lagi pula anggota Deas dapat memberikan informasi terkait tugas Dewas secara terbuka pada pers sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan pemberian informasi tersebut tidak menimbulkan opini yang merugikan KPK,” kata Tumpak.

Disaat itu Indriyanto menjelaskan kalau Surat Keputusan Nomor 652 tahun 2021 adalah bukan penonaktifan, melainkan para pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan kewajiban serta tanggung jawab pada atasan langsung sehingga menjadi hal yang wajar.

Dewas juga sudah mengecek Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya H Harefa serta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan mendapat 5 bukti dokumen dan rekaman untuk menganalisa laporan tersebut.(mg2)

Tags: Dewas KPKIndriyanto Seno Adjipelanggaran etik

Berita Terkait.

mendikti
Nasional

Indonesia-Brasil Perkuat Riset Semikonduktor, Unicamp Siap Tampung 10 Mahasiswa Pascasarjana

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:20
wna
Nasional

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:02
foto
Nasional

Selain Sekolah dan Orang Tua, Platform Wajib Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:55
forum
Nasional

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31
spmb
Nasional

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:21
darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.