• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dewas KPK: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji Tidak Cukup Bukti

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 23 Juli 2021 - 17:30
in Nasional
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Antara/Ho-Humas KPK

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Antara/Ho-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu anggota Dewas Indriyanto Seno Adji tidak cukup bukti alhasil tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang etik.

“Dewan Pengawas selain kerabat Indriyanto Seno Adji secara musyawarah serta mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik serta perilaku tidak cukup bukti alhasil tidak memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7).

BacaJuga:

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Pengaduan itu dilayangkan oleh 3 orang pegawai KPK yakni Giri Suprapdiono, Novel Baswedan serta Dewa Ayu Kartika Venska.

Ketiganya melaporkan terkait kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers pada 5 Mei 2021 dan pernyataannya di media massa pada 13 Mei 2021 yang dinilai tidak mencerminkan sosok Dewas KPK yang sebaiknya netral dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu.

Akan tetapi bagi Dewas, kehadiran Indriyanto pada 5 Mei 2021 adalah sebagai perwakilan Dewas sesuai dengan Pasal 21 UU KPK bahwa materi konferensi pers menyangkut kelembagaan KPK dihadiri 3 unsur KPK yaitu Dewas, pimpinan serta Sekretaris Jenderal mewakili pegawai.

“Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan,” imbuh Tumpak, dilansir Antara.

Selanjutnya pada 13 Mei 2021, Indriyanto dalam kapasitas sebagai pribadi serta tidak dalam rangka melakukan tugasnya selaku Dewas memberikan pendapat hukum yang bersifat normatif kepada wartawan.

“Materi yang disampaikan tentang prosedur asesmen TWK adalah Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, begitu juga dengan KPK lagi pula anggota Deas dapat memberikan informasi terkait tugas Dewas secara terbuka pada pers sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan pemberian informasi tersebut tidak menimbulkan opini yang merugikan KPK,” kata Tumpak.

Disaat itu Indriyanto menjelaskan kalau Surat Keputusan Nomor 652 tahun 2021 adalah bukan penonaktifan, melainkan para pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan kewajiban serta tanggung jawab pada atasan langsung sehingga menjadi hal yang wajar.

Dewas juga sudah mengecek Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya H Harefa serta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan mendapat 5 bukti dokumen dan rekaman untuk menganalisa laporan tersebut.(mg2)

Tags: Dewas KPKIndriyanto Seno Adjipelanggaran etik

Berita Terkait.

iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23
ika
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
ukww
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11
ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.