• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lindungi Masyarakat, Dua Kantor Bea Cukai ini Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 22 Juli 2021 - 13:41
in Nusantara
indoposco Lindungi Masyarakat, Dua Kantor Bea Cukai ini Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai tindak lanjut penindakan cukai, dua kantor pelayanan Bea Cukai, yakni Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan barang-barang kena cukai ilegal yang diamankan dari penindakan dan telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Pemusnahan tersebut dilaksanakan sebagai upaya melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran cukai.

“Bea Cukai juga secara persuasif terus mengajak seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk menaati aturan dan ketentuan cukai yang berlaku, sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik barang kena cukai, baik rokok, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), hasil produksi tembakau lainnya (HPTL/vape/e-liquid), baik dalam hal produksi, perizinan, maupun peredarannya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan mengoptimalkan penerimaan keuangan negara dari sektor cukai. Selain itu, kami berkomitmen untuk melayani masyarakat dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, serta tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal,” ungkap Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro pada Kamis (22/7).

BacaJuga:

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Dikatakan Sudiro, pada tanggal 13 Juli 2021 lalu Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 10.960.000 batang rokok, 5.610 mililiter HPTL, dan 159 botol MMEA hasil dari 51 kali kegiatan penindakan di bidang cukai selama kurun waktu Agustus 2020 sampai Maret 2021. Barang kena cukai tersebut diperkirakan bernilai Rp11 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar. “Dalam kondisi pandemi ini, para pelaku memanfaatkan situasi untuk mengedarkan barang ilegal tersebut dengan modus melalui pengiriman ekspedisi pada tengah malam untuk dikirimkan ke Sumatra dan Kalimantan,” jelasnya.

Tak berbeda, Bea Cukai Makassar juga melaksanakan pemusnahan terhadap barang milik negara yang telah ditetapkan statusnya untuk dimusnahkan, pada tanggal 15 Juli 2020, di lahan milik PT Katingan Timber Celebes. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil tegahan Kantor Bea Cukai Makassar untuk periode November 2019 s.d. Mei 2021, terdiri dari 836.700 batang rokok, 900 ml liquid vape, 313,7 liter MMEA, dan 258 paket barang kiriman pos dengan perkiaraan nilai barang sebesar Rp1 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp456 juta. Umumnya, asal barang merupakan barang kiriman pos lalu bea di Kantor Pos Daya, serta tegahan atas barang kena cukai yang telah mendapat penetapan sebagai BMN dan telah mendapat persetujuan untuk di musnahkan.

“Dengan pelaksanaan kegiatan pemusnahan oleh Bea Cukai Makassar, menjadi pembuktian bahwa di tengah pandemi, Bea Cukai tetap semangat dalam melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi Bea Cukai yang sangat penting, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di kota Makassar, juga terhadap peredaran barang-barang impor yang dapat merusak mental dan jiwa generasi muda,” ujarnya.

Menurut Sudiro, pemusnahan yang dilaksanakan Bea Cukai turut menggandeng aparat penegak hukum lain. Hal ini mencerminkan terjalinnya sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan instansi lainnya. “Komunikasi dan koordinasi antarinstansi sangat intens kami lakukan walau di tengah pandemi, karena semua lini menyadari bahwa kesemuanya itu bermuara untuk kepentingan masyarakat luas demi menuju Indonesia unggul,” tegasnya. (ipo)

Tags: Barang Kena CukaiBea Cukaipemusnahan barang ilegal

Berita Terkait.

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak
Nusantara

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 12:08
Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat
Nusantara

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 09:05
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:31
gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.