• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kabupaten Bekasi Berlakukan Sanksi Tipiring Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Ali Rachman by Ali Rachman
Kamis, 22 Juli 2021 - 18:17
in Megapolitan
Operasi pengawasan mobilitas kendaraan di KM31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Operasi pengawasan mobilitas kendaraan di KM31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar protokol kesehatan serta ketentuan PPKM guna menurunkan lonjakan kasus aktif daerah itu yang kini masih berada di level 4.

“Peringatan sudah, kami akan lebih tegas. Mulai besok baik masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tipiring,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Kamis (22/7).

Dia menjelaskan sanksi tindak pidana ringan yang dimaksud berupa hukuman pidana badan atau penjara sangat lama tiga bulan dan atau membayar uang denda paling sedikit Rp500. 000 maksimal Rp50 juta.

Pihaknya berencana meningkatkan kegiatan operasi yustisi, pengawasan, serta inspeksi mendadak pada sektor non esensial dan kritikal selama masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 25 Juli 2021.

“Kita menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis dan Insya Allah akan kita laksanakan operasi yustisi, juga sidang. Yang melanggar akan ada sidang tipiring,” katanya, dikutip dari Antara.

Dodo mengaku telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang guna memproses para pelanggar ketentuan protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 4 ini.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, mengacu kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 dalam memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan yang dimaksud.

“Jadi kami harap tidak ada yang melanggar lagi. Kita sudah cukup lama lakukan sosialisasi, edukasi, hingga peringatan lisan dan tertulis terkait aturan itu, mulai besok kita akan kenakan tipiring,” ucapnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan selain melibatkan Pengadilan Negeri Cikarang, pihaknya juga dibantu personel TNI dan kepolisian, serta kejaksaan.

Pihaknya juga akan memaksimalkan pelaksanaan operasi tersebut dengan menambah jumlah personel yang akan melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

“Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, teguran, dan surat pernyataan. Mulai besok sudah akan kita berikan sanksi tipiring,” katanya.

Windhy mengaku sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3- 20 Juli 2021, petugas telah menyegel sebanyak 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Sebenarnya ada banyak ya, ada yang kita imbau, sita bangku- bangkunya, dan diberikan surat teguran, serta diminta buat surat pernyataan,” kata dia. (mg3)

Tags: covid-19kabupaten bekasiProkes
Previous Post

David Alaba Minta Real Madrid Pertahankan Raphael Varane

Next Post

RUPSLB BRI Setujui Right Issue 28 Miliar Lembar Saham

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 07.39.59
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 8 November 2025 - 08:32
IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.08.155
Megapolitan

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakut, 54 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 17:23
ambon
Megapolitan

BNN Gagal Tangkap Bandar dalam Penggerebekan di Kampung Ambon

Jumat, 7 November 2025 - 10:30
gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
Next Post
RUPSLB BRI Setujui Right Issue 28 Miliar Lembar Saham

RUPSLB BRI Setujui Right Issue 28 Miliar Lembar Saham

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.