• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BNNP Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 31,4 Kg

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 16 Juli 2021 - 20:58
in Nusantara
indoposco

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 31,4 kilogram di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Jumat (16/7/2021). ANTARA/M Haris SA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggagalkan peredaran 31,4 kg narkoba tipe sabu-sabu jaringan internasional dan membekuk seseorang pelaku.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto di Banda Aceh, Jumat (16/7), berkata pelaku berinisial M (39), warga Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

BacaJuga:

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

“Pelaku dibekuk di area Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Bersama pelaku turut diamankan 2 karung bermuatan 30 paket berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 31,4 kg,” ujar Brigjen Pol Heru Pranoto.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan pengungkapan narkoba tersebut berasal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, personel BNNP Aceh menyelidikinya. Penyelidikan berlangsung hingga 3 minggu.

Dari hasil pelacakan tersebut, aparat menemukan informasi pelaku M berada di area pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar, mengendarai mobil kabin ganda. Aparat membuntuti mobil pelaku.

“Aparat sempat kehilangan mobil pelaku. Tetapi, kembali menemukan mobil pelaku serta menghadang-nya. Dari pemeriksaan, ditemukan 2 keranjang berisi sabu-sabu di bak mobil dikemudikan pelaku,” ujar Heru Pranoto.

Beliau menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku sebagai kurir. M mengambil barang terlarang itu atas perintah seseorang berinisial W. Barang terlarang itu dipasok dari Malaysia.

“Dari pengakuan M, narkoba jenis sabu-sabu itu milik W. W menginstruksikan M menjemput sabu-sabu itu di area Kreung Raya, Aceh Besar. Pelaku M mengaku mendapat imbalan Rp10 juta,” ucap-nya.

Kepala BNNP Aceh itu mengatakan narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke rumah W di Desa Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, W mengirim sabu- sabu itu ke Jakarta.

” Disaat ini, W masih dalam pengejaran serta masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sedangkan M dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 mengenai narkotika,” ujarnya. (mg2)

Tags: BNNP AcehPenyelundupan Sabu

Berita Terkait.

WADUK
Nusantara

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:40
phi
Nusantara

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:12
petani
Nusantara

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 03:30
soni
Nusantara

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuat Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:23
bc3
Nusantara

Penindakan Beruntun, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 4,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12
phm
Nusantara

PHM Perkuat Pengelolaan Sampah Balikpapan, Salurkan Bantuan untuk 43 Bank Sampah Unit

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2064 shares
    Share 826 Tweet 516
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2009 shares
    Share 804 Tweet 502
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3148 shares
    Share 1259 Tweet 787
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.