• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PN Medan Vonis Mati Kurir Sabu 41,8 Kg

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 14 Juli 2021 - 23:36
in Nusantara
Gedung Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Medan. Foto: ANTARA/Munawar

Gedung Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Medan. Foto: ANTARA/Munawar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Tantra Surya Dewangsa (20) warga Tuban, Provinsi Jawa Timur dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena diyakini terbukti bersalah selaku kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,835 kg.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Syafril Batubara, dalam amar putusannya, di PN Medan, Rabu, mengatakan terdakwa melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, dan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

BacaJuga:

Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu di Riau, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Gayo Lues di Aceh Usai Waktu Subuh

Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono

Tidak hanya itu, menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan, perilaku terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi penyebaran narkotika. Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa.

“Aksi terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar ketua majelis hakim Safril Batubara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfa menuntut hukuman mati kepada terdakwa Tantra Surya Dewangsa, sebab terbukti memiliki 41,835 kg sabu-sabu.

Jaksa menuturkan, terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk jadi kurir narkoba. terdakwa menyanggupinya, dan Joni membelikan hp untuk menghubungi Pablo (DPO) pemilik sabu-sabu.

kemudian, pada Jumat (4 September 2020) terdakwa dihubungi Pablo, dan menyuruhnya menuju ke Kota Medan, Sumatera Utara untuk menemui Subiyanto (DPO) di Hotel Swiss Bell In, di Jalan Gajah, Medan dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo.

Jaksa menjelaskan, terdakwa kemudian menerima perintah dari Pablo menyiapkan 23 bungkus sabu-sabu, dan memasukkannya ke dalam tas koper untuk disimpan di Hotel Cordela. Tidak lama berapa lama kemudian, terdakwa ditelepon seseorang mengaku bernama Hadi, dan menyuruhnya datang ke Hotel Cordela.

Disaat akan memasuki kamar 609 Hotel Cordela, aparat kepolisian langsung membekuk terdakwa, dan memintanya untuk memberitahukan penyimpanan sabu-sabu.

Aparat menemukan 23 bungkus sabu-sabu diletakkan di bawah tempat tidur di Hotel Cordela.

“Di Hotel Swiss Bell kamar 209, aparat pula menemukan 17 bungkus sabu-sabu. Aparat kepolisian mengambil barang bukti jumlah keseluruhannya 40 bungkus sabu-sabu seberat 41,835 kg, dan membawa terdakwa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar jaksa Nurhayati Ulfa. (mg2)

Tags: Kurir SabumedanPN Medan

Berita Terkait.

sabu
Nusantara

Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu di Riau, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:22
GEN
Nusantara

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Gayo Lues di Aceh Usai Waktu Subuh

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:10
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono
Nusantara

Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Erupsi Gunung Dukono

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:45
Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan
Nusantara

Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:21
Responsif dan Inklusif, PetroChina Jadi Contoh Praktik Ketenagakerjaan di Jambi
Nusantara

Responsif dan Inklusif, PetroChina Jadi Contoh Praktik Ketenagakerjaan di Jambi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

PetroChina Raih Platinum P2-HIV/AIDS, Bukti Dunia Usaha Bisa Pimpin Perubahan Kesehatan Pekerja

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:10

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.