• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Langgar PPKM di DKI, Polisi Tetapkan 70 Tersangka dan Segel 34 Kantor Bandel

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Juli 2021 - 03:35
in Megapolitan
Polsek Metro Menteng menangkap puluhan pemuda karena berkumpul saat PPKM Darurat di Jakarta, Selasa (6/7/2021) dini hari. Foto : Polsek Metro Menteng.

Polsek Metro Menteng menangkap puluhan pemuda karena berkumpul saat PPKM Darurat di Jakarta, Selasa (6/7/2021) dini hari. Foto : Polsek Metro Menteng.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah perusahaan masih banyak ditemukan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tim Satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat Polda Metro Jaya bahkan sudah menetapkan 70 tersangka sebagai penanggung jawab perusahaan dan menyegel 34 kantor.
“Dari operasi Gakkum sendiri sampai dengan tadi malam (Jumat, red) sudah melakukan penyidikan, sudah naik sidik sekitar 34 perusahaan yang kita segel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).

Dia menambahkan, masih ada satu perusahaan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya. “Ada satu masih penyelidikan, ini masih diperiksa. Total 35 perusahaan, tapi 34 naik penyidikan dan satu penyelidikan,” jelas Yusri.

BacaJuga:

Viral Petasan Maulid Dinyalakan Dini Hari, Pramono Minta Acara Dibatasi

Pramono Denda 29 Perusahaan Pengangkut Sampah Rp10 Juta per Perusahaan

Yayasan Al Qohhar Ringankan Beban Anak Yatim, Santunan hingga Fasilitas Pendidikan

Dia menerangkan, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum terhadap 70 orang dari saksi menjadi tersangka karena melanggar PPKM Darurat. Pihak yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut mayoritas sebagai pimpinan dan penanggung jawab perusahaan di luar sektor esensial-kritikal yang memaksa karyawan bekerja di kantor.

“Penanggung jawab yang bertanggung jawab di sini adalah pimpinannya yang memang sudah tahu itu non esensial dan non kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ke kantor,” tandas Yusri dilansir Antara.

Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 UU Nomor 4/1984 menyebut siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000. (aro)

Tags: coronacovid19dkijakartaPPKM Darurat

Berita Terkait.

Pramono Anung
Megapolitan

Viral Petasan Maulid Dinyalakan Dini Hari, Pramono Minta Acara Dibatasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:14
pram
Megapolitan

Pramono Denda 29 Perusahaan Pengangkut Sampah Rp10 Juta per Perusahaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:04
qonhar
Megapolitan

Yayasan Al Qohhar Ringankan Beban Anak Yatim, Santunan hingga Fasilitas Pendidikan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:09
cuaca
Megapolitan

Awal Pekan Cuaca di Jakarta Bervariatif, Dari Hujan Hingga Berawan

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:27
Hujan
Megapolitan

Libur Akhir Pekan, Cuaca di Jakarta Didominasi Hujan Hingga Berawan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:40
Buntut Kasus Kematian Pelajar, Dinas Pendidikan Jakarta Kaji Usulan Penempatan Psikolog di Sekolah
Megapolitan

Buntut Kasus Kematian Pelajar, Dinas Pendidikan Jakarta Kaji Usulan Penempatan Psikolog di Sekolah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:32

OLAHRAGA

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda
Olahraga

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Editor Juni Armanto
Senin, 5 Oktober 2026 - 18:53

INDOPOSCO.ID – Jay Idzes mungkin tidak akan berdiri di atas lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) saat Timnas Indonesia...

SelengkapnyaDetails
120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3899 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2708 shares
    Share 1083 Tweet 677
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.