• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPOM: Obat Lianhua Qingwen Memiliki Risiko Besar daripada Manfaatnya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 8 Juli 2021 - 15:53
in Nasional
Lianhua Qingwen Capsules. Foto: yilingindonesia.com

Lianhua Qingwen Capsules. Foto: yilingindonesia.com

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) donasi tanpa izin edar. Selama ini produk herbal tersebut diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19.

“Saat ini telah terdapat produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang terdaftar di Badan POM dan telah beredar,” kata BPOM dalam klarifikasi penghentian produk herbal LQC donasi dalam laman resminya, Kamis (8/7/2021).

BacaJuga:

20 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI: Jangan Diperalat untuk MBG

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

BPOM menyebut, pada produk LQC yang terdaftar BPOM tersebut memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM). Yakni tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).

Dalam kajian BPOM terkait keamanan dan manfaat produk tersebut dengan hasil:

Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.

“Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swabtest menjadi negatif,” kata BPOM.

Salah satu komposisi dari LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) adalah Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi LQC produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat. Karena memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya,” terang BPOM.

“BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19,” imbuhnya.

Sebelumnya, Yayasan Buddha Tzu Chi menyayangkan BPOM yang tidak memberi izin impor LQC. Padahal LQC donasi tersebut diklaim mampu menyembuhkan Covid-19.

“BPOM sudah diskriminasi. Apakah karena kami tidak menjual obat ini dan membagikan gratis, membuat mekanisme pasar terganggu,” ujar Perwakilan Yayasan Buddha Tzu Chi Bestari Barus. (nas)

Tags: bpomlianhua qingwenobat

Berita Terkait.

belajar
Nasional

20 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI: Jangan Diperalat untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:30
bahlil'
Nasional

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:34
doli
Nasional

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:21
aditya
Nasional

Peringati Harkitnas, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Berkarya dan Melayani

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:11
faqih
Nasional

Rata-rata Rendah, DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan TKA

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22
Saan-Mustopa
Nasional

Semua Fraksi Sepakat, RUU Perubahan UU Polri Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2819 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.