• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Setengah Tahun Polri Tangkap 9.985 Preman

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 7 Juli 2021 - 00:05
in Headline
Ilustrasi. Sejumlah preman yang diangkut ke kantor polisi untuk didata dan dibina. Foto: ANTARA

Ilustrasi. Sejumlah preman yang diangkut ke kantor polisi untuk didata dan dibina. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) oleh Polri terus dilakukan dan hingga akhir Juni 2021 atau setengah tahun pertama sebanyak 9.875 perkara premanisme telah ditangani.

“Dari 9.875 perkara tersebut dengan tersangka kurang lebih 26.361 orang tersangka,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Rizal Irawan dalam siaran Polri Presisi bertajuk ‘Berantas Premanisme dan Pungli’ yang disiarkan TVRI, Selasa.

BacaJuga:

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Rizal merincikan, 26.361 tersangka tersebut terdiri atas 19.759 tersangka premanisme dan 6.602 tersangka pungli.

Adapun penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka premanisme dan pungli ini, kata Rizal, dilakukan proses hukum sampai ke pengadilan dan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Sebanyak 4.810 tersangka ditindaklanjuti sampai dengan sidang ke pengadilan, sedangkan upaya restorative justice atau pembinaan yang dilakukan kurang lebih 21.551 orang,” orang kata Rizal.

Menurut Rizal, untuk tersangka yang dilakukan penegakan hukum dikenakan Pasal 368 dan pasal 369 KUHP.

Sedangkan untuk penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, kata Rizal, dilihat dari kada perannya sejauh mana dalam praktek pungli dan premanisme tersebut.

“Ada yang sudah jadi pekerjaan, sudah dilakukan penindakan ternyata masih ada yang berulang tertangkap, ini bukan lagi restorative justice, tapi harus diproses hukum,” katanya.

Rizal menjelaskan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui surat telegram yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Nomor 463 Tahun 2021.

Surat telegram Kapolri tersebut ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan menerbitkan surat telegram nomor 118 tahun 2021 di mana tugas fungsi pokok Polri dalam penanganan permasalahan premanisme dan pungli melalui tiga kegiatan, yakni preemtif, preventif dan represif.

“Tentunya surat telegram dari Asisten Operasi Kapolri menyangkut tiga kegiatan baik itu preemtif, preventif maupun represif. Sedangkan Kabareskrim menitik beratkan pada penegakan hukum,” ujarnya.

Upaya pemberantasan premanisme dan pungli kembali masif dilakukan jajaran Polri setelah Presiden Joko Widodo menelpon Kapolri pada saat berdialog dengan pengemudi truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/6) lalu.

Siaran Polri Presisi menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Kriminolog Universitas Indonesia Prof Muhammad Mustofa serta Pengamat Sosial dan Pakar Komunikasi Universitas Indonesia DR Devie Rahmawati.

Kriminolog Universitas Indonesia Prof Muhammad Mustofa dalam siaran Polri Presisi itu menyebutkan, premanisme ataupun pelaku pungli jalanan itu adalah bagian integral dari masyarakat modern, tidak bisa dikaitkan secara langsung dengan tingkat kesejahteraan. Sebagai contoh, Amerika Serikat yang lebih maju dan sejahtera dibanding Indonesia, premanismenya juga luar biasa tinggi.

“Bahkan dalam dalam pustaka kriminologi, premanisme dianggap sebagai pekerjaan, pekerjaan yang ilegal tentunya. Jadi premanisme harus dilihatnya sebagai cara orang mencari nafkah, walaupun tidak disetujui oleh mayoritas masyarakat,” ujarnya.

Prof Mustofa mengingatkan, premanisme dan pungli tidak mungkin akan hilang, tetapi berfluktuatif. Begitu banyak penindakan akan berkurang, tetapi jika penindakan kepolisian kurang intensif karena ada prioritas yang lain, maka premanisme dan pungli akan muncul lagi, bahkan jika diabaikan dalam waktu yang lama, akan semkain luas penguasaan wilayahnya.

“Premanisme ini yang selalu fluktuatif, karena kejahatan itukan dinamis, satu muncul, satu hilang, satu ditindak satu muncul, karena tidak mungkin semua ditangani,” ujarnya.

Pengamat Sosial dan Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia, Dr Devie Rahmawati menyebutkan praktek pungli berdasarkan catatan sejarah yang ditulis oleh sejumlah sejarawan, sudah ada di Tanah Air sejak abad ke 13 atau pada masa kerajaan tradisional.

“Ketika sekarang kita menemukan pungli makin banyak, itu bukan berarti terjadi akibat kondisi pandemi, ekonomi sulit, tapi ada akar sejarah yang menarik kemudian dijadikan refleksi kenapa kemudian prektik ini masih terus saja terjadi sampai saat ini,” kata Devie. (bro)

Tags: PolriPremanTangkap

Berita Terkait.

jamaah
Headline

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01
Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA
Headline

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01
Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija
Headline

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17
virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01
fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:02

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.