• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Setengah Tahun Polri Tangkap 9.985 Preman

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 7 Juli 2021 - 00:05
in Headline
Ilustrasi. Sejumlah preman yang diangkut ke kantor polisi untuk didata dan dibina. Foto: ANTARA

Ilustrasi. Sejumlah preman yang diangkut ke kantor polisi untuk didata dan dibina. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) oleh Polri terus dilakukan dan hingga akhir Juni 2021 atau setengah tahun pertama sebanyak 9.875 perkara premanisme telah ditangani.

“Dari 9.875 perkara tersebut dengan tersangka kurang lebih 26.361 orang tersangka,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Rizal Irawan dalam siaran Polri Presisi bertajuk ‘Berantas Premanisme dan Pungli’ yang disiarkan TVRI, Selasa.

BacaJuga:

Laga Sengit di GBK, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Perang Modern dan Penguasaan Teknologi

Kekuatan Politik Megawati, Prabowo dan SBY Bersatu: Analis Ungkap Fakta Ini

Rizal merincikan, 26.361 tersangka tersebut terdiri atas 19.759 tersangka premanisme dan 6.602 tersangka pungli.

Adapun penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka premanisme dan pungli ini, kata Rizal, dilakukan proses hukum sampai ke pengadilan dan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Sebanyak 4.810 tersangka ditindaklanjuti sampai dengan sidang ke pengadilan, sedangkan upaya restorative justice atau pembinaan yang dilakukan kurang lebih 21.551 orang,” orang kata Rizal.

Menurut Rizal, untuk tersangka yang dilakukan penegakan hukum dikenakan Pasal 368 dan pasal 369 KUHP.

Sedangkan untuk penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, kata Rizal, dilihat dari kada perannya sejauh mana dalam praktek pungli dan premanisme tersebut.

“Ada yang sudah jadi pekerjaan, sudah dilakukan penindakan ternyata masih ada yang berulang tertangkap, ini bukan lagi restorative justice, tapi harus diproses hukum,” katanya.

Rizal menjelaskan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui surat telegram yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Nomor 463 Tahun 2021.

Surat telegram Kapolri tersebut ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan menerbitkan surat telegram nomor 118 tahun 2021 di mana tugas fungsi pokok Polri dalam penanganan permasalahan premanisme dan pungli melalui tiga kegiatan, yakni preemtif, preventif dan represif.

“Tentunya surat telegram dari Asisten Operasi Kapolri menyangkut tiga kegiatan baik itu preemtif, preventif maupun represif. Sedangkan Kabareskrim menitik beratkan pada penegakan hukum,” ujarnya.

Upaya pemberantasan premanisme dan pungli kembali masif dilakukan jajaran Polri setelah Presiden Joko Widodo menelpon Kapolri pada saat berdialog dengan pengemudi truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/6) lalu.

Siaran Polri Presisi menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Kriminolog Universitas Indonesia Prof Muhammad Mustofa serta Pengamat Sosial dan Pakar Komunikasi Universitas Indonesia DR Devie Rahmawati.

Kriminolog Universitas Indonesia Prof Muhammad Mustofa dalam siaran Polri Presisi itu menyebutkan, premanisme ataupun pelaku pungli jalanan itu adalah bagian integral dari masyarakat modern, tidak bisa dikaitkan secara langsung dengan tingkat kesejahteraan. Sebagai contoh, Amerika Serikat yang lebih maju dan sejahtera dibanding Indonesia, premanismenya juga luar biasa tinggi.

“Bahkan dalam dalam pustaka kriminologi, premanisme dianggap sebagai pekerjaan, pekerjaan yang ilegal tentunya. Jadi premanisme harus dilihatnya sebagai cara orang mencari nafkah, walaupun tidak disetujui oleh mayoritas masyarakat,” ujarnya.

Prof Mustofa mengingatkan, premanisme dan pungli tidak mungkin akan hilang, tetapi berfluktuatif. Begitu banyak penindakan akan berkurang, tetapi jika penindakan kepolisian kurang intensif karena ada prioritas yang lain, maka premanisme dan pungli akan muncul lagi, bahkan jika diabaikan dalam waktu yang lama, akan semkain luas penguasaan wilayahnya.

“Premanisme ini yang selalu fluktuatif, karena kejahatan itukan dinamis, satu muncul, satu hilang, satu ditindak satu muncul, karena tidak mungkin semua ditangani,” ujarnya.

Pengamat Sosial dan Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia, Dr Devie Rahmawati menyebutkan praktek pungli berdasarkan catatan sejarah yang ditulis oleh sejumlah sejarawan, sudah ada di Tanah Air sejak abad ke 13 atau pada masa kerajaan tradisional.

“Ketika sekarang kita menemukan pungli makin banyak, itu bukan berarti terjadi akibat kondisi pandemi, ekonomi sulit, tapi ada akar sejarah yang menarik kemudian dijadikan refleksi kenapa kemudian prektik ini masih terus saja terjadi sampai saat ini,” kata Devie. (bro)

Tags: PolriPremanTangkap

Berita Terkait.

Laga Sengit di GBK, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Headline

Laga Sengit di GBK, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:11
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional, Mendagri Tekankan Pentingnya Rotasi dan Penyegaran Organisasi
Headline

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Perang Modern dan Penguasaan Teknologi

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:04
mega
Headline

Kekuatan Politik Megawati, Prabowo dan SBY Bersatu: Analis Ungkap Fakta Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:34
demo
Headline

Hari Ini Ada 47 Demo di Jakarta, 3.983 Personel Gabungan Dikerahkan

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:27
Sidang-MK
Headline

Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:02
Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan
Headline

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:52

OLAHRAGA

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda
Olahraga

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Editor Juni Armanto
Senin, 5 Oktober 2026 - 18:53

INDOPOSCO.ID – Jay Idzes mungkin tidak akan berdiri di atas lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) saat Timnas Indonesia...

SelengkapnyaDetails
120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2710 shares
    Share 1084 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.