• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Periksa Dindikbud, Maha Bidik Indonesia Protes Ombudsman Banten

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Juli 2021 - 16:31
in Daerah
indoposco

Ilustrasi - Sekolah menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Foto: Antara/Astrid Faidlatul Habibah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia menyayangkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten yang memanggil sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbid), Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Inspektorat. Pemanggilan dilakukan terkait pelaksanaan Penerimaa Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menjustifikasi adanya maladminstaari dalam pelaksanaan tersebut.

Ketua Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia menggunakan jalur zonasi online. Selain itu juga melalui jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua atau wali murid.

BacaJuga:

Bea Cukai Nanga Badau Gelar Patroli Berantas Narkoba, Sasar Titik Rawan Perbatasan

Intai Jalur Ekspedisi, Bea Cukai Malang Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Atasi Kekeringan, Dompet Dhuafa Sulsel Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih di Maros

“Selama ini orang tua siswa terkadang ikut sibuk, bahkan stres karena ketidakpastian apakah jarak rumah mereka masuk dalam zonasi sekolah yang mereka pilih atau tidak. Hal ini saya rasakan ketika anak saya mendaftar salah satu SMAN (sekolah menengah atas negeri) di Kota Rangkasbitung,” terang dia, kepada INDOPOSCO, Rabu (7/7/2021)

Menurutnya, selama empat tahun berjalan PPDB dengan menggunakan sistem zonasi. Selama itu juga Ombudsman baik di pusat maupun perwakilan di tingkat provinsi ikut mengawasi jalannya PPDB.

“Hanya sayangnya Ombudsman RI perwakilan Banten selama ini sepertinya terfokus pada permasalahan pelaksanaan PPDB berdasarkan Permendikbud setiap tahunnya. Ombudsman tidak fokus apakah PPDB atas dasar Permendikbud dengan jalur Zonasi atau jalur lain tersebut mempunyai cantolan hukum diatasnya atau konsidernya,” cetus Ojat balik bertanya.

Ia mengakui, pada Permendikbud untuk PPDB Tahun 2021 Nomor 1 Tahun 2021 menggunakan konsideran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan.

”Akan tetapi pada PP Nomor 17 Tahun 2010 tidak dikenal adanya penerimaan peserta didik baru menggunakan jalur Zonasi dan lain lain, melainkan menggunakan hasil ujian nasional,sebagimana terihat pada Pasal 74 ayat (4) untuk SMP dan sederajat dan Pasal 82 ayat (4) untuk SMA dan sederajat,” tutur Ojat.

Ojat menyarankan, seharusya Ombudsman memberikan saran baik kepada DPR atau Presiden dan kepada DPRD atau kepala daerah untuk mengubah penggunaan jalur zonasi dan lain lain tersebut, karena berpotensi menjadi maladministrasi.

Hal tersebut bisa dilakukan oleh Ombudsman, karena merupakan kewenangannya atas dasar Pasal 8 ayat 2 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Ia menuding, adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum atau dugaan pembiaran yang terjadi atas pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi dan lain lain tersebut oleh Ombudsman. Sehingga pihaknya mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman Perwakilan Banten dan ditembuskan ke Ombudsman RI.

“Surat Keberatan ini dilakukan atas dasar adanya dugaan perbuatan melanggar hukum. Tidak tertutup kemungkinan adanya gugatan ke PTUN,” tegasnya.

Sementara kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Orsan menegaskan, pihaknya menemukan adanya maladminstasri dalam pelaksanaan PPDB Online oleh Dindikbud Banten

Dia menjelaskan, kantor perwakilan Ombudsman Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam pelaksanaan PPDB online 2021 tersebut.

“Pemeriksaan terkait dengan kondisi server serta aplikasi yang digunakan oleh Disdikbud Banten yang kami dalami,” terang Dedy kepada INDOPOSCO, Rabu (7/7/2021).

Menuruutnya, dari hasil pemeriksaan tersent, akan ditindaklanjuti dengan mencari beberapa keterangan dan menginformasi terkait temuan-temuan di lapangan.

“Nanti kami akan kembali mendalami kepada Disdikbud dan Diskominfo, untuk melihat langsung server dan aplikasi yang digunakan tersebut,” cetusnya.

Atas temuan awal tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi sementara kepada Pemprov Banten dan Disdikbud Banten untuk mengevaluasi server dan aplikasi dalam menghadapi pengumuman PPDB yang akan dilakukan nanti,” jangan sampai nanti persoalan PPDB ini kembali terjadi masalah pada pengumuman nanti,” tutur Dedy. (yas)

Tags: BantenDindikbud BantenMaha Bidik Indonesiaombudsman bantenPPDB

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai Nanga Badau Gelar Patroli Berantas Narkoba, Sasar Titik Rawan Perbatasan

Jumat, 25 September 2026 - 15:15
rokok
Daerah

Intai Jalur Ekspedisi, Bea Cukai Malang Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 - 14:14
Atasi Kekeringan, Dompet Dhuafa Sulsel Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih di Maros
Daerah

Atasi Kekeringan, Dompet Dhuafa Sulsel Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih di Maros

Jumat, 25 September 2026 - 13:48
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Daerah

Kapal Pesiar Singgah di Biak, Bea Cukai Pastikan Pelayanan dan Pengawasan Berjalan

Kamis, 24 September 2026 - 19:45
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Daerah

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi

Kamis, 24 September 2026 - 18:55
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Daerah

Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1

Kamis, 24 September 2026 - 16:15

OLAHRAGA

Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Olahraga

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Editor Ali Rachman
Jumat, 25 September 2026 - 11:54

INDOPOSCO.ID – Indonesia akan menghadapi Singapura dalam laga pertama Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung...

SelengkapnyaDetails
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.