INDOPOSCO.ID – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia menyayangkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten yang memanggil sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbid), Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Inspektorat. Pemanggilan dilakukan terkait pelaksanaan Penerimaa Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menjustifikasi adanya maladminstaari dalam pelaksanaan tersebut.
Ketua Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia menggunakan jalur zonasi online. Selain itu juga melalui jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua atau wali murid.
“Selama ini orang tua siswa terkadang ikut sibuk, bahkan stres karena ketidakpastian apakah jarak rumah mereka masuk dalam zonasi sekolah yang mereka pilih atau tidak. Hal ini saya rasakan ketika anak saya mendaftar salah satu SMAN (sekolah menengah atas negeri) di Kota Rangkasbitung,” terang dia, kepada INDOPOSCO, Rabu (7/7/2021)
Menurutnya, selama empat tahun berjalan PPDB dengan menggunakan sistem zonasi. Selama itu juga Ombudsman baik di pusat maupun perwakilan di tingkat provinsi ikut mengawasi jalannya PPDB.
“Hanya sayangnya Ombudsman RI perwakilan Banten selama ini sepertinya terfokus pada permasalahan pelaksanaan PPDB berdasarkan Permendikbud setiap tahunnya. Ombudsman tidak fokus apakah PPDB atas dasar Permendikbud dengan jalur Zonasi atau jalur lain tersebut mempunyai cantolan hukum diatasnya atau konsidernya,” cetus Ojat balik bertanya.
Ia mengakui, pada Permendikbud untuk PPDB Tahun 2021 Nomor 1 Tahun 2021 menggunakan konsideran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan.
”Akan tetapi pada PP Nomor 17 Tahun 2010 tidak dikenal adanya penerimaan peserta didik baru menggunakan jalur Zonasi dan lain lain, melainkan menggunakan hasil ujian nasional,sebagimana terihat pada Pasal 74 ayat (4) untuk SMP dan sederajat dan Pasal 82 ayat (4) untuk SMA dan sederajat,” tutur Ojat.
Ojat menyarankan, seharusya Ombudsman memberikan saran baik kepada DPR atau Presiden dan kepada DPRD atau kepala daerah untuk mengubah penggunaan jalur zonasi dan lain lain tersebut, karena berpotensi menjadi maladministrasi.
Hal tersebut bisa dilakukan oleh Ombudsman, karena merupakan kewenangannya atas dasar Pasal 8 ayat 2 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ia menuding, adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum atau dugaan pembiaran yang terjadi atas pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi dan lain lain tersebut oleh Ombudsman. Sehingga pihaknya mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman Perwakilan Banten dan ditembuskan ke Ombudsman RI.
“Surat Keberatan ini dilakukan atas dasar adanya dugaan perbuatan melanggar hukum. Tidak tertutup kemungkinan adanya gugatan ke PTUN,” tegasnya.
Sementara kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Orsan menegaskan, pihaknya menemukan adanya maladminstasri dalam pelaksanaan PPDB Online oleh Dindikbud Banten
Dia menjelaskan, kantor perwakilan Ombudsman Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam pelaksanaan PPDB online 2021 tersebut.
“Pemeriksaan terkait dengan kondisi server serta aplikasi yang digunakan oleh Disdikbud Banten yang kami dalami,” terang Dedy kepada INDOPOSCO, Rabu (7/7/2021).
Menuruutnya, dari hasil pemeriksaan tersent, akan ditindaklanjuti dengan mencari beberapa keterangan dan menginformasi terkait temuan-temuan di lapangan.
“Nanti kami akan kembali mendalami kepada Disdikbud dan Diskominfo, untuk melihat langsung server dan aplikasi yang digunakan tersebut,” cetusnya.
Atas temuan awal tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi sementara kepada Pemprov Banten dan Disdikbud Banten untuk mengevaluasi server dan aplikasi dalam menghadapi pengumuman PPDB yang akan dilakukan nanti,” jangan sampai nanti persoalan PPDB ini kembali terjadi masalah pada pengumuman nanti,” tutur Dedy. (yas)











