INDOPOSCO.ID – Situasi pandemi Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Angka penularan harian selalu mengalami kenaikan yang signifikan. Seperti penyebaran corona tanpa ada ujungnya.
Akibatnya, tingkat keterisian tempat tidur mengalami lonjakan. Tak hanya itu, tingkat hunian isolasi mandiri di tempat isolasi atau rumah singgah terpantau penuh. Kondisi ini berdampak pada kelangkaan oksigen.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, yang sudah berjalan empat hari belum menunjukan keefektifan yang signifikan. Petugas penegak protokol kesehatan (Prokes) di daerah masih banyak menemukan pelanggaran.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ganip Warsito mengakui terjadi penurunan kepatuhan dalam menjalankan prokes. Sehingga tidak heran kasus terkonfirmasi selalu menunjukan tren peningkatan.
Dari catatan peta zonasi kepatuhan institusi, daerah yang tidak patuh mencapai 31 persen atau 78 kabupaten dan kota, kurang patuh 3,25 persen atau 8 kabupaten dan kota, patuh 4,88 persen atau 12 kabupaten dan kota, serta sangat patuh 60,16 atau 148 kabupaten dan kota.
Sementara catatan zonasi kepatuhan memakai masker, selama satu pekan terakhir terdapat 36 (10,47 persen) dari 344 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan kurang dari 60 persen.
Kemudian, 45 (13,08 persen) kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan memakai masker 61 sampai 75 persen. Selain itu, 92 (26,74 persen) kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan memakai masker 76 sampai 90 persen dan 171 (49,71 persen) kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 90 persen.
“Sementara yang kita pantau ada dua yaitu disiplin memakai masker dan disiplin intitusi jaga jarak dan menghundari kerumunan. Tingkat kepatuhan mengalami penurunan,inilah yang akan kita genjot dengan partisipasi dari berbagai intitusi dan komunitas agar lebih disiplin,” katanya saat V-con, Rabu (7/7/2021).
Atas kondisi itu, monitoring di lapangan harus diperketat. Intitusi dan pengelola tempat keramaian diwajibakan membuat tim Satgas, untuk menindak pelanggar prokes. Hal itu bertujuan untuk mengevaluasi dan memonitor agar penegakan prokes berjalan dengan benar.
“Kita akan instruksikan untuk pengentatan prokes, agar setiap institusi dan pengelola pusat keramian untuk memiliki tim satgas atau tim penegak prokes. Nantinya dilaporkan secara berkala dalam sistem BLC (bersatu lawan covid),” ungkapnya.
Setelah itu, setiap institusi dan pengelola pusat keramaian wajibkan melaporkan kapasitas normal tempat yang dikelola. Kemudian, melaporkan jumlah harian kepada Satgas pelaksana atas pengurangan kapasitas sesuai aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Letnan Jenderal Ganip berujar, ada 5.532 intitusi yang selalu dilakukan monitor dengan melibatkan 452.846 personel pengawas. Tim pengawas akan dilakukan penambahan dengan security instansi dan tempat keramaian.
“Sehingga data bisa monitor akan bersifat statis dan real time, diambil gambarnya dimana security bertugas. Segera mulai hari ini kita benahi dan rekrut monitor. Pelaporan melalui agen security,” jelasnya. (son)











