• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bea Cukai Jakarta Tambah Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Juli 2021 - 17:06
in Ekonomi
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Pilar Grup Indonesia.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Pilar Grup Indonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Pilar Grup Indonesia. Hal ini dilakukan Bea Cukai sejalan dengan fungsinya mendorong perekonomian dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah mengatakan, izin tersebut diberikan setelah PT Pilar Grup Indonesia melakukan pemaparan proses bisnisnya via daring.

BacaJuga:

SKK Migas Sabet “Jawara Of The Year 2025”, Unggul di Tata Kelola Anggaran Negara

Mitigasi Risiko Hukum di Hulu Migas, PHI Dorong Budaya Patuh Regulasi

Kolaborasi BTN-Tapanuli Utara Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah dan UMKM

Berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara, PT Pilar Grup Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar dan pergudangan.

“Perusahaan penerima fasilitas PLB nanti akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun, jadi kita berharap pemanfaatan fasilitas ini dapat menjadi upaya untuk mendorong perekonomian dalam negeri,” kata Decy, dalam keterangannya, Rabu (7/7).

Decy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.04/2018 Pasal 12 ayat (1) bahwa perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB harus memaparkan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan, yang memuat informasi mengenai profil perusahaan (nilai investasi, jumlah tenaga kerja, nilai aset, status kepemilikan lahan dan bangunan, visi/misi perusahaan), sistem pengendalian intern (SPI), sistem pencatatan sediaan barang (IT Inventory), jenis barang yang ditimbun dan kegiatan yang dilakukan, yang diwakili oleh anggota direksi perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahan terakhirnya kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai jakartaPilar Grup Indonesiapusat logistik berikat

Berita Terkait.

Penghargaan
Ekonomi

SKK Migas Sabet “Jawara Of The Year 2025”, Unggul di Tata Kelola Anggaran Negara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01
Legal-Preventive-Program
Ekonomi

Mitigasi Risiko Hukum di Hulu Migas, PHI Dorong Budaya Patuh Regulasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:09
Nixon
Ekonomi

Kolaborasi BTN-Tapanuli Utara Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah dan UMKM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:36
Industri
Ekonomi

IMA Minta Stabilitas Kewajiban Keuangan, Soroti Perbedaan Minerba dan Migas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:05
pertamina
Ekonomi

Pertamina Intensifkan Diplomasi Energi di AS, Incar Teknologi dan Pasokan Jangka Panjang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:11
Award
Ekonomi

Gelar 8th Top Digital Publik Relations Award 2026 Wujud Apresiasi Kinerja PR di Era Digital

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.