• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Aspek Minta Jokowi Lindungi Hak Pekerja di Masa PPKM Darurat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 3 Juli 2021 - 22:24
in Nasional
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat. (FOTO ANTARA/HO-Aspekindonesia.org)

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat. (FOTO ANTARA/HO-Aspekindonesia.org)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Serikat Pekerja( ASPEK) Indonesia memohon Presiden Joko Widodo senantiasa melindungi hak para karyawan dikala penerapan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga( PPKM) Darurat Jawa serta Bali.

” Kami menunjang tiap upaya pemerintah dalam menghindari penyebaran COVID- 19 di Indonesia. Tetapi kami pula memohon pemerintah buat melindungi hak pekerja, ialah terpaut dengan kepastian pekerjaan, kepastian upah, serta kepastian kesejahteraan,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam penjelasan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

BacaJuga:

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Dia berkata kalau pemerintah butuh diingatkan karena dalam sebagian kali pemberlakuan kegiatan warga malah terjalin pelanggaran- pelanggaran yang dicoba industri.

Beberapa pelanggaran itu di antara lain semacam tidak membayar upah pekerja dan tidak sedikit yang wajib hadapi pemutusan ikatan kerja( PHK) massal secara sepihak oleh manajemen industri.

Baginya industri melaksanakan kedua perihal tersebut dengan dalih terdampak COVID- 19. Pemerintah, kata ia, lewat Departemen Ketenagakerjaan butuh melaksanakan pengawasan ketat kepada industri yang tidak membayar upah serta yang melaksanakan PHK massal sepihak.

” PPKM Darurat tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha buat tidak membayar upah serta melaksanakan PHK sepihak,” kata Mirah.

Di samping itu, ASPEK mendesak pemerintah buat tidak berubah- ubah dalam memperketat arus masuk masyarakat negeri asing ke Indonesia. Kebijakan pembatasan wajib diterapkan secara rata baik buat di dalam ataupun luar negara.

” Jangan terulang lagi, di dikala rakyat Indonesia dibatasi aktivitasnya, malah orang asing diberi kemudahan akses masuk ke Indonesia,” katanya.

ASPEK pula memohon pemerintah buat senantiasa membagikan dorongan sosial tunai kepada warga dasar serta yang terdampak pandemi COVID- 19, buat melindungi keahlian energi beli warga supaya bisa senantiasa penuhi kebutuhan hidupnya tiap hari.

” Perketat pula pengawasannya supaya tidak disalahgunakan ataupun dijadikan ladang korupsi oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab,” demikian Mirah Sumirat. (bro)

Tags: Hak PekerjaJokowiPPKM Darurat

Berita Terkait.

sugeng
Nasional

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:44
rifqi
Nasional

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:20
hanifa
Nasional

Polemik Data Desil Disorot DPR, Jadi Evaluasi Penting dalam RUU Satu Data Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:11
dewi
Nasional

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Mulai Dibahas, DPR Siapkan Paradigma Baru yang Lebih Proaktif

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:30
yunus
Nasional

Soroti Penanganan Kasus Air Keras Timpa Aktivis HAM, Ray Rangkuti: Ada Kejanggalan

Senin, 30 Maret 2026 - 23:33

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.